Sengketa pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23 sering kali dipicu oleh perbedaan metodologi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak, khususnya dalam penerapan teknik ekualisasi biaya. Kasus PT Integrasi Logistik Cipta Solusi (ILCS) menjadi preseden penting mengenai batasan penggunaan metode tidak langsung oleh Pemeriksa Pajak dalam menetapkan objek pajak terutang. Sengketa ini berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 yang dilakukan Terbanding melalui penyandingan pos-pos biaya dalam Laporan Laba Rugi dengan objek yang dilaporkan dalam SPT.
Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas akun-akun seperti bahan proyek, jasa teknik, dan biaya manajemen dengan asumsi bahwa seluruh biaya tersebut mengandung unsur jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23. Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding tidak mampu memberikan rincian pemisahan antara material dan jasa secara meyakinkan selama proses pemeriksaan. Di sisi lain, PT ILCS secara tegas membantah dengan menyodorkan bukti bahwa akun bahan proyek murni merupakan pengadaan barang, terdapat kesalahan perhitungan ganda (double counting), serta adanya biaya akrual yang secara hukum belum jatuh tempo untuk dipotong pajaknya sesuai prinsip cash basis atau saat disediakan untuk dibayarkan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa penetapan pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan konkret sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Majelis menemukan bahwa PT ILCS telah bersikap kooperatif dengan meminjamkan Buku Besar, Rekening Koran, dan Laporan Keuangan yang memadai. Hakim berpendapat bahwa penggunaan teknik ekualisasi oleh Terbanding merupakan metode tidak langsung yang hanya bersifat indikatif. Ketika Wajib Pajak telah menyediakan data primer yang lengkap, maka metode tidak langsung tersebut kehilangan validitasnya sebagai alat bukti utama untuk menetapkan pajak terutang jika tidak didukung oleh identifikasi transaksi per transaksi secara detail.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi praktik perpajakan, khususnya bagi PT ILCS. Kemenangan ini menegaskan bahwa beban pembuktian (burden of proof) tidak boleh hanya bertumpu pada asumsi matematis ekualisasi biaya. Bagi Wajib Pajak lain, kasus ini memberikan pelajaran bahwa kepatuhan dalam mendokumentasikan pemisahan kontrak antara barang dan jasa serta kerapian Buku Besar adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa di persidangan. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk lebih mengedepankan pengujian substantif atas bukti fisik (kontrak/invoice) daripada sekadar perbandingan angka laporan keuangan.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi DPP PPh Pasal 23 karena Terbanding gagal membuktikan adanya objek pajak yang nyata di balik angka ekualisasi tersebut. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa metode ekualisasi hanyalah alat bantu administratif, bukan bukti materiil yang dapat menggantikan substansi transaksi yang sebenarnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini