Sengketa ekspor jasa pada PT HI bermula dari koreksi Terbanding yang menetapkan tarif PPN 10% atas transaksi FICO Charges kepada entitas luar negeri karena dianggap tidak memenuhi kriteria formal PMK-32/2019. Secara yuridis, Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN jo. prinsip destinasi menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai seharusnya dikenakan di tempat jasa dikonsumsi atau dimanfaatkan.
Dalam perkara ini, Pemohon Banding memberikan jasa manajemen keuangan yang manfaatnya dinikmati sepenuhnya oleh afiliasi di luar Daerah Pabean, sehingga secara substansi merupakan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap syarat administratif dalam PMK-32/2019 tidak serta-merta menggugurkan status ekspor JKP menjadi penyerahan dalam negeri.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa substansi ekonomi dan prinsip tempat pemanfaatan jasa (place of consumption) harus didahulukan daripada sekadar pemenuhan formalitas pelaporan dalam menentukan perlakuan PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini