Ekspor Jasa Tetap Kena PPN 0%: Mengapa Kegagalan Administratif Tidak Mengubah Hakikat Transaksi?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011666.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 10:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ekspor Jasa Tetap Kena PPN 0%: Mengapa Kegagalan Administratif Tidak Mengubah Hakikat Transaksi?

Sengketa Pajak: Ekspor Jasa, FICO Charges, dan Prinsip Tempat Pemanfaatan PT HI

Sengketa ekspor jasa pada PT HI bermula dari koreksi Terbanding yang menetapkan tarif PPN 10% atas transaksi FICO Charges kepada entitas luar negeri karena dianggap tidak memenuhi kriteria formal PMK-32/2019. Secara yuridis, Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN jo. prinsip destinasi menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai seharusnya dikenakan di tempat jasa dikonsumsi atau dimanfaatkan.

Inti Konflik: Substansi Ekspor vs Formalitas Administratif

Dalam perkara ini, Pemohon Banding memberikan jasa manajemen keuangan yang manfaatnya dinikmati sepenuhnya oleh afiliasi di luar Daerah Pabean, sehingga secara substansi merupakan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap syarat administratif dalam PMK-32/2019 tidak serta-merta menggugurkan status ekspor JKP menjadi penyerahan dalam negeri.

Pertimbangan Hakim: Supremasi Prinsip Destinasi (Place of Consumption)

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa substansi ekonomi dan prinsip tempat pemanfaatan jasa (place of consumption) harus didahulukan daripada sekadar pemenuhan formalitas pelaporan dalam menentukan perlakuan PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003546.15/2018/PP/M.VIB Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007459.12/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007460.12/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003201.99/2024/PP/M.VIB Tahun 2024

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007461.12/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008431.99/2023/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003140.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011664.15/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003139.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011665.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter