Pembatalan koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 senilai Rp167.382.000 menjadi bukti krusial bahwa prinsip substance over form tetap menjadi panglima dalam sengketa perpajakan di Indonesia. Sengketa ini berawal ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan ekualisasi data berdasarkan aplikasi Approweb dan menemukan adanya Faktur Pajak PPN yang diterbitkan oleh PT Langkah Tirta Guna kepada BUT Daiichi Chuo Kinkai Kaisha (DCCK) dengan deskripsi booking fee commission. DJP mengklasifikasikan transaksi tersebut sebagai jasa perantara yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai PMK No. 244/PMK.03/2008.
Inti konflik terletak pada perbedaan fakta hukum antara data administratif dan realitas ekonomi. Terbanding (DJP) bersikeras bahwa keberadaan NPWP Pemohon Banding dalam Faktur Pajak merupakan bukti otentik adanya penyerahan jasa kepada entitas di Indonesia. Di sisi lain, DCCK memberikan bantahan keras dengan menyatakan bahwa status mereka di Indonesia hanyalah sebagai Kantor Perwakilan (Representative Office) yang secara regulasi dilarang melakukan transaksi komersial atau menerima penghasilan. Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi tersebut sebenarnya terjadi secara langsung antara Kantor Pusat di Jepang dengan agen di Indonesia, sementara pencantuman NPWP Pemohon Banding adalah murni kesalahan administratif pihak ketiga.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya melakukan pengujian mendalam terhadap bukti-bukti material. Melalui pemeriksaan rekening koran dan dokumen pendukung lainnya, Majelis tidak menemukan adanya aliran dana atau pembayaran dari Pemohon Banding kepada penyedia jasa. Majelis menekankan bahwa kebenaran materiil harus diutamakan dibandingkan sekadar data formal pada Faktur Pajak. Hakim berpendapat bahwa kesalahan administratif oleh pihak ketiga tidak dapat serta-merta menimbulkan kewajiban pemotongan pajak bagi pihak yang namanya tercantum tanpa adanya transaksi riil.
Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak, khususnya Kantor Perwakilan, dari potensi koreksi yang bersifat administratif semata. Putusan ini menegaskan bahwa untuk menetapkan sebuah objek PPh Pasal 23, otoritas pajak tidak hanya cukup bersandar pada data pihak ketiga, tetapi harus membuktikan adanya realitas penyerahan jasa dan pembayaran. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena tidak terbuktinya adanya pemanfaatan jasa secara nyata oleh entitas Pemohon Banding di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini