Representative Office Menang di Pengadilan Pajak: Salah Cantum NPWP Bukan Berarti Terutang Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003140.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 11:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Representative Office Menang di Pengadilan Pajak: Salah Cantum NPWP Bukan Berarti Terutang Pajak

Pembatalan Koreksi PPh Pasal 23 dan Prinsip Substance Over Form

Pembatalan koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 senilai Rp167.382.000 menjadi bukti krusial bahwa prinsip substance over form tetap menjadi panglima dalam sengketa perpajakan di Indonesia. Sengketa ini berawal ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan ekualisasi data berdasarkan aplikasi Approweb dan menemukan adanya Faktur Pajak PPN yang diterbitkan oleh PT Langkah Tirta Guna kepada BUT Daiichi Chuo Kinkai Kaisha (DCCK) dengan deskripsi booking fee commission. DJP mengklasifikasikan transaksi tersebut sebagai jasa perantara yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai PMK No. 244/PMK.03/2008.

Inti Konflik: Perbedaan Fakta Hukum dan Realitas Ekonomi

Inti konflik terletak pada perbedaan fakta hukum antara data administratif dan realitas ekonomi. Terbanding (DJP) bersikeras bahwa keberadaan NPWP Pemohon Banding dalam Faktur Pajak merupakan bukti otentik adanya penyerahan jasa kepada entitas di Indonesia. Di sisi lain, DCCK memberikan bantahan keras dengan menyatakan bahwa status mereka di Indonesia hanyalah sebagai Kantor Perwakilan (Representative Office) yang secara regulasi dilarang melakukan transaksi komersial atau menerima penghasilan. Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi tersebut sebenarnya terjadi secara langsung antara Kantor Pusat di Jepang dengan agen di Indonesia, sementara pencantuman NPWP Pemohon Banding adalah murni kesalahan administratif pihak ketiga.

Pertimbangan Hukum dan Pengujian Bukti Material

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya melakukan pengujian mendalam terhadap bukti-bukti material. Melalui pemeriksaan rekening koran dan dokumen pendukung lainnya, Majelis tidak menemukan adanya aliran dana atau pembayaran dari Pemohon Banding kepada penyedia jasa. Majelis menekankan bahwa kebenaran materiil harus diutamakan dibandingkan sekadar data formal pada Faktur Pajak. Hakim berpendapat bahwa kesalahan administratif oleh pihak ketiga tidak dapat serta-merta menimbulkan kewajiban pemotongan pajak bagi pihak yang namanya tercantum tanpa adanya transaksi riil.

Implikasi Putusan bagi Perlindungan Hukum Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak, khususnya Kantor Perwakilan, dari potensi koreksi yang bersifat administratif semata. Putusan ini menegaskan bahwa untuk menetapkan sebuah objek PPh Pasal 23, otoritas pajak tidak hanya cukup bersandar pada data pihak ketiga, tetapi harus membuktikan adanya realitas penyerahan jasa dan pembayaran. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena tidak terbuktinya adanya pemanfaatan jasa secara nyata oleh entitas Pemohon Banding di Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003546.15/2018/PP/M.VIB Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007459.12/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007460.12/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003201.99/2024/PP/M.VIB Tahun 2024

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007461.12/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008431.99/2023/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011664.15/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003139.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011665.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011666.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter