Sengketa administrasi perpajakan ini bermula dari penolakan Tergugat atas permohonan imbalan bunga yang diajukan PT PCI menyusul keluarnya putusan banding yang membatalkan seluruh pokok ketetapan pajak. Berdasarkan asas kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional Wajib Pajak, Pasal 27B UU KUP menjamin pemberian imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Konflik ini mencuat ketika PT PCI menuntut hak imbalan bunga atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN yang telah dibayar, namun kemudian dasar hukum penerbitan STP tersebut gugur karena Putusan Banding Nomor PUT-004159.16/2020 mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak. Tergugat berdalih bahwa imbalan bunga tidak dapat diproses karena pembatalan STP dilakukan secara jabatan oleh otoritas pajak, bukan berdasarkan permohonan keberatan atau pengurangan sanksi dari Wajib Pajak. Tergugat menggunakan ketentuan Pasal 27B ayat (3) UU KUP untuk membatasi ruang lingkup pemberian imbalan bunga hanya pada pembatalan yang diinisiasi oleh permohonan Pasal 36 UU KUP.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan perspektif hukum yang berbeda dengan menekankan bahwa hak atas imbalan bunga adalah konsekuensi logis dari adanya pembayaran yang tidak seharusnya terutang akibat pembatalan ketetapan oleh pengadilan. Majelis berpendapat bahwa pemisahan antara pembatalan "secara jabatan" dan "karena permohonan" dalam konteks tindak lanjut putusan pengadilan tidak boleh menghilangkan substansi hak Wajib Pajak. Fakta bahwa Tergugat telah menggunakan kelebihan pembayaran Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak yang kemudian terbukti tidak sah secara hukum menciptakan kewajiban bagi negara untuk memberikan kompensasi berupa imbalan bunga.
Putusan ini menegaskan bahwa prosedur administrasi internal Direktorat Jenderal Pajak dalam menindaklanjuti putusan banding tidak boleh mengesampingkan substansi Pasal 27B UU KUP. Bagi PT PCI, kemenangan ini memberikan kepastian nilai ekonomi atas dana yang sempat tertahan di kas negara. Secara luas, kasus ini menjadi preseden penting bahwa setiap pembatalan sanksi administrasi yang merupakan ekses dari putusan banding yang dikabulkan wajib disertai dengan pemberian imbalan bunga, tanpa terjebak pada formalitas jenis permohonan pembatalannya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini