Belerang hasil sampingan kegiatan hulu migas merupakan Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai mandat regulasi terbaru. Namun, sengketa muncul ketika PT. MEM mengajukan restitusi atas PPN yang telah disetor, sementara ketentuan pelaksana setingkat Peraturan Menteri Keuangan belum diterbitkan oleh otoritas pajak.
Inti konflik bermula dari perbedaan tafsir atas status belerang (sulfur). PT. MEM berargumen bahwa belerang adalah material ikutan dari gas bumi yang diambil langsung dari sumbernya (non-objek PPN) atau setidaknya merupakan BKP Strategis berdasarkan Pasal 6 PP 49/2022. Sebaliknya, Tergugat (DJP) bersikeras bahwa belerang padat adalah hasil pengolahan, dan fasilitas pembebasan PPN belum dapat diterapkan karena belum ada PMK yang mengatur kriteria teknisnya, sehingga PPN yang telah dipungut dianggap sah dan tidak bisa diminta kembali.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil jalan tengah yang bersifat pragmatis namun yuridis. Hakim mengakui bahwa belerang memang termasuk BKP Strategis yang dibebaskan PPN sejak berlakunya PP 49/2022 pada Desember 2022. Akan tetapi, Majelis menekankan fakta bahwa PT. MEM telah menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 010 (PPN Terutang), telah memungut, dan menyetorkannya. Di sisi lain, pihak pembeli telah mengkreditkan PPN tersebut sebagai Pajak Masukan.
Resolusi hukum ini didasarkan pada Pasal 31 ayat (1) huruf c PP 49/2022, yang menyatakan bahwa PPN yang terlanjur dipungut atas penyerahan BKP Strategis wajib disetorkan dan dapat dikreditkan. Karena mekanisme pengkreditan telah dilakukan oleh pembeli dan tidak ada pembetulan SPT dari kedua belah pihak, pengembalian kelebihan bayar kepada PT. MEM akan menyebabkan ketidakseimbangan sistemik dan potensi kerugian negara. Akibatnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
Kesimpulan dari putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi Wajib Pajak: keberadaan fasilitas pajak tidak serta-merta menghapus kewajiban yang telah dikukuhkan secara administratif (pemungutan dan pengkreditan). Ketelitian dalam menentukan kode faktur dan koordinasi dengan lawan transaksi sebelum melaporkan SPT sangat menentukan keberhasilan klaim restitusi di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini