Dalam konteks sengketa Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), validitas koreksi peredaran usaha seringkali menjadi titik pertikaian krusial, terutama ketika koreksi tersebut didasarkan semata-mata pada uji ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran dengan total pendapatan PPh Badan. Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor 092 PUT-005042.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025 memberikan penegasan otoritatif bahwa pembuktian substansi akuntansi dapat membatalkan koreksi formal. Kasus PT EI menyoroti selisih peredaran usaha sebesar Rp15,5 miliar yang dikoreksi oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) hanya karena adanya ketidaksamaan angka antara SPT PPN dan PPh. DJP berargumen bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan merupakan pengakuan pendapatan.
Inti konflik dalam perkara ini adalah kekuatan pembuktian. DJP menggunakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh dan prinsip bahwa PPN Keluaran yang dilaporkan adalah bukti adanya penyerahan barang/jasa, sehingga harus diakui sebagai penghasilan. Pemohon Banding, di sisi lain, membantah dengan menyajikan bukti jurnal pembalik (reversal) yang menunjukkan bahwa penjualan tersebut batal atau dikembalikan (retur). Jurnal ini krusial karena tidak hanya membalik akun penjualan, tetapi juga diikuti pembalikan Harga Pokok Penjualan (HPP), Piutang Usaha, dan Persediaan. Pembuktian ini menunjukkan bahwa secara substansi, tidak ada "tambahan kemampuan ekonomis" yang diterima oleh Wajib Pajak, sehingga unsur penghasilan PPh tidak terpenuhi.
Pendapat hukum Majelis Hakim secara komprehensif menguatkan argumen Wajib Pajak. Majelis berpendapat bahwa alat uji ekualisasi PPh-PPN hanya merupakan indikasi awal dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar koreksi material tanpa didukung bukti substansial lainnya. Karena Pemohon Banding mampu membuktikan adanya serangkaian jurnal akuntansi yang saling terkait (reversal penjualan, HPP, Piutang, dan Persediaan), maka koreksi DJP dinyatakan tidak dapat dipertahankan. Resolusi ini menegaskan bahwa dalam sengketa PPh, yang utama adalah pembuktian adanya realisasi kemampuan ekonomis, bukan sekadar ketidaksesuaian formalitas pelaporan PPN. Implikasinya, putusan ini menjadi preseden kuat bagi Wajib Pajak yang menghadapi koreksi berbasis ekualisasi, menekankan pentingnya dokumentasi akuntansi yang terperinci dan saling mendukung.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini