Berhasil Lawan DJP, WP Batalkan Koreksi Omzet Rp15 Miliar! Pelajaran Penting: Jurnal Akuntansi Lebih Kuat dari Ekualisasi PPN-PPh Badan (PUT-005042.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025)

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005042.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 19 Mei 2026 | 17:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Berhasil Lawan DJP, WP Batalkan Koreksi Omzet Rp15 Miliar! Pelajaran Penting: Jurnal Akuntansi Lebih Kuat dari Ekualisasi PPN-PPh Badan (PUT-005042.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025)

Dalam konteks sengketa Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), validitas koreksi peredaran usaha seringkali menjadi titik pertikaian krusial, terutama ketika koreksi tersebut didasarkan semata-mata pada uji ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran dengan total pendapatan PPh Badan. Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor 092 PUT-005042.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025 memberikan penegasan otoritatif bahwa pembuktian substansi akuntansi dapat membatalkan koreksi formal. Kasus PT EI menyoroti selisih peredaran usaha sebesar Rp15,5 miliar yang dikoreksi oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) hanya karena adanya ketidaksamaan angka antara SPT PPN dan PPh. DJP berargumen bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan merupakan pengakuan pendapatan.

Inti Konflik: Kekuatan Pembuktian Formal Faktur Pajak vs Substansi Jurnal Pembalik Akuntansi

Inti konflik dalam perkara ini adalah kekuatan pembuktian. DJP menggunakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh dan prinsip bahwa PPN Keluaran yang dilaporkan adalah bukti adanya penyerahan barang/jasa, sehingga harus diakui sebagai penghasilan. Pemohon Banding, di sisi lain, membantah dengan menyajikan bukti jurnal pembalik (reversal) yang menunjukkan bahwa penjualan tersebut batal atau dikembalikan (retur). Jurnal ini krusial karena tidak hanya membalik akun penjualan, tetapi juga diikuti pembalikan Harga Pokok Penjualan (HPP), Piutang Usaha, dan Persediaan. Pembuktian ini menunjukkan bahwa secara substansi, tidak ada "tambahan kemampuan ekonomis" yang diterima oleh Wajib Pajak, sehingga unsur penghasilan PPh tidak terpenuhi.

Resolusi dan Pendapat Hukum Majelis: Batas Uji Ekualisasi PPh-PPN Sebagai Indikasi Awal

Pendapat hukum Majelis Hakim secara komprehensif menguatkan argumen Wajib Pajak. Majelis berpendapat bahwa alat uji ekualisasi PPh-PPN hanya merupakan indikasi awal dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar koreksi material tanpa didukung bukti substansial lainnya. Karena Pemohon Banding mampu membuktikan adanya serangkaian jurnal akuntansi yang saling terkait (reversal penjualan, HPP, Piutang, dan Persediaan), maka koreksi DJP dinyatakan tidak dapat dipertahankan. Resolusi ini menegaskan bahwa dalam sengketa PPh, yang utama adalah pembuktian adanya realisasi kemampuan ekonomis, bukan sekadar ketidaksesuaian formalitas pelaporan PPN. Implikasinya, putusan ini menjadi preseden kuat bagi Wajib Pajak yang menghadapi koreksi berbasis ekualisasi, menekankan pentingnya dokumentasi akuntansi yang terperinci dan saling mendukung.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007984.12/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004949.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003307.16/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004304.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004898.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005076.12/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005259.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005995.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002124.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter