Praktik rekonsiliasi atau ekualisasi data antara Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seringkali menjadi titik awal sengketa, terutama terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dalam kasus PT BSP, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010985.16/2020/PP/M.XB Tahun 2025 memberikan penekanan otoritatif mengenai beban pembuktian yang harus diemban oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam menguji validitas koreksi berbasis ekualisasi. DJP berargumen bahwa selisih positif antara peredaran usaha PPh dan DPP PPN merupakan omzet penyerahan yang belum dilaporkan, namun Wajib Pajak berhasil membuktikan bahwa selisih tersebut murni disebabkan oleh perbedaan waktu (timing difference) pengakuan transaksi.
Koreksi DPP PPN sebesar Rp1.859.658.000,00 oleh DJP didasarkan pada metode ekualisasi yang menghasilkan perbedaan antara total pendapatan PPh and total penyerahan PPN. Bagi DJP, hasil ekualisasi ini dianggap sebagai bukti kuat adanya penyerahan yang PPN-nya terutang namun belum dipungut. PT BSP, di sisi lain, menjelaskan bahwa perusahaan menerima uang muka dari pelanggan, dan sesuai dengan ketentuan PPN, Faktur Pajak (sebagai bukti pungutan PPN) diterbitkan saat uang muka diterima, meskipun secara akuntansi komersial, penjualan baru diakui (dicatat dalam Peredaran Usaha PPh) ketika risiko dan manfaat dari barang (CPO/PK) telah berpindah, yaitu saat pengiriman. Akibatnya, terjadi diskrepansi waktu pengakuan yang sah antara PPN dan PPh.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alat uji ekualisasi PPh-PPN hanyalah indikasi awal dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti absolut untuk membatalkan pembukuan Wajib Pajak. Mengacu pada Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, Majelis menegaskan bahwa DJP memiliki beban untuk membuktikan ketidakbenaran jumlah pajak terutang. Karena DJP gagal menyajikan bukti konkret, seperti dokumen transaksi atau hasil penelusuran yang memadai, untuk mematahkan penjelasan timing difference yang disajikan PT BSP melalui General Ledger Uang Muka Pelanggan, koreksi DPP PPN sebesar Rp1.859.658.000,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
Putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak yang mampu mendokumentasikan dan menjelaskan secara rinci setiap selisih ekualisasi antara PPh dan PPN. Implikasinya, pemeriksaan pajak tidak dapat serta merta menggunakan hasil ekualisasi sebagai dasar koreksi tanpa upaya pembuktian tambahan yang kompeten dan relevan, sesuai dengan standar pemeriksaan. Bagi Wajib Pajak, pelajaran yang dapat dipetik adalah krusialnya memiliki kertas kerja ekualisasi yang terstruktur dan didukung oleh dokumen sumber untuk menghadapi sengketa sejak tahap pemeriksaan hingga litigasi.
Kemenangan PT BSP di pos sengketa DPP PPN merupakan penegasan bahwa substansi transaksi dan kepatuhan terhadap saat terutang PPN lebih diutamakan daripada formalitas angka ekualisasi PPh. Hal ini menggarisbawahi pentingnya dokumentasi yang kuat untuk menjelaskan perbedaan akuntansi dan perpajakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini