Penjual Lupa Lapor PPN, Apakah Pembeli Harus Menanggung Bebannya? Majelis Hakim Pengadilan Pajak Beri Kepastian Hukum

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007797.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Penjual Lupa Lapor PPN, Apakah Pembeli Harus Menanggung Bebannya? Majelis Hakim Pengadilan Pajak Beri Kepastian Hukum

Sengketa Koreksi Pajak Masukan Akibat Konfirmasi "Tidak Ada" di Portal SIKKA

Koreksi Pajak Masukan sering kali menjadi momok bagi Wajib Pajak ketika sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan data konfirmasi "Tidak Ada", namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui putusan terbarunya kembali menegaskan prioritas kebenaran material di atas kegagalan teknis administratif pelaporan pihak ketiga. Sengketa ini berpusat pada koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2021 yang dilakukan Terbanding karena data pada portal SIKKA tidak menunjukkan adanya pelaporan Pajak Keluaran oleh lawan transaksi Pemohon Banding, yang kemudian dianggap melanggar syarat formal Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Inti Konflik: Sinkronisasi Laporan Penjual vs. Bukti Arus Uang dan Arus Barang Pembeli

Konflik bermula saat Terbanding bersikeras bahwa pengkreditan Pajak Masukan harus didukung oleh pelaporan yang sinkron dari sisi penjual guna menjamin penerimaan negara. Sebaliknya, Pemohon Banding melancarkan bantahan dengan merujuk pada prinsip Pasal 33 UU KUP, di mana mereka telah membuktikan itikad baik melalui penyelesaian pembayaran nilai PPN beserta harga barang secara nyata. Pemohon Banding menyajikan bukti komprehensif berupa Surat Jalan sebagai arus barang dan Rekening Koran sebagai arus uang yang valid, menegaskan bahwa kelalaian lawan transaksi dalam mengunggah data e-faktur berada di luar kendali dan tanggung jawab mereka.

Pertimbangan Majelis Hakim: Fakta Material Transaksi dan Batasan Tanggung Jawab Renteng

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang tegas bahwa formalitas pelaporan dalam application internal otoritas pajak tidak boleh menegasikan fakta material sebuah transaksi. Hakim menilai bahwa selama Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi fiktif, maka hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tetap dilindungi oleh undang-undang. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan bukti fisik pembayaran yang menunjukkan bahwa PPN telah dipungut oleh penjual, sehingga mekanisme tanggung jawab renteng tidak dapat diterapkan secara sepihak kepada pembeli yang telah memenuhi kewajibannya.

Implikasi Hukum dan Kekuatan Pembuktian Laporan Keuangan Internal

Resolusi hukum ini memberikan implikasi krusial bagi praktik perpajakan, di mana Wajib Pajak diingatkan untuk selalu memperkuat dokumentasi internal sebagai benteng utama dalam menghadapi koreksi otomatis sistem. Kemenangan Pemohon Banding dalam kasus ini membuktikan bahwa validitas arus uang dan barang memiliki bobot pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan sekadar status "Tidak Ada" pada sistem konfirmasi DJP. Kesimpulannya, keadilan pajak harus ditegakkan dengan melihat realitas ekonomi transaksi, bukan hanya terjebak pada batasan administratif yang disebabkan oleh ketidakpatuhan pihak lain.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001271.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002607.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-015804.152020PPM.VIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-003192.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008397.13/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008472.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali

PUT-014292.162020PPM.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011197.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014521.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014281.132020PPM.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter