Koreksi Pajak Masukan sering kali menjadi momok bagi Wajib Pajak ketika sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan data konfirmasi "Tidak Ada", namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui putusan terbarunya kembali menegaskan prioritas kebenaran material di atas kegagalan teknis administratif pelaporan pihak ketiga. Sengketa ini berpusat pada koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2021 yang dilakukan Terbanding karena data pada portal SIKKA tidak menunjukkan adanya pelaporan Pajak Keluaran oleh lawan transaksi Pemohon Banding, yang kemudian dianggap melanggar syarat formal Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Konflik bermula saat Terbanding bersikeras bahwa pengkreditan Pajak Masukan harus didukung oleh pelaporan yang sinkron dari sisi penjual guna menjamin penerimaan negara. Sebaliknya, Pemohon Banding melancarkan bantahan dengan merujuk pada prinsip Pasal 33 UU KUP, di mana mereka telah membuktikan itikad baik melalui penyelesaian pembayaran nilai PPN beserta harga barang secara nyata. Pemohon Banding menyajikan bukti komprehensif berupa Surat Jalan sebagai arus barang dan Rekening Koran sebagai arus uang yang valid, menegaskan bahwa kelalaian lawan transaksi dalam mengunggah data e-faktur berada di luar kendali dan tanggung jawab mereka.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang tegas bahwa formalitas pelaporan dalam application internal otoritas pajak tidak boleh menegasikan fakta material sebuah transaksi. Hakim menilai bahwa selama Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi fiktif, maka hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tetap dilindungi oleh undang-undang. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan bukti fisik pembayaran yang menunjukkan bahwa PPN telah dipungut oleh penjual, sehingga mekanisme tanggung jawab renteng tidak dapat diterapkan secara sepihak kepada pembeli yang telah memenuhi kewajibannya.
Resolusi hukum ini memberikan implikasi krusial bagi praktik perpajakan, di mana Wajib Pajak diingatkan untuk selalu memperkuat dokumentasi internal sebagai benteng utama dalam menghadapi koreksi otomatis sistem. Kemenangan Pemohon Banding dalam kasus ini membuktikan bahwa validitas arus uang dan barang memiliki bobot pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan sekadar status "Tidak Ada" pada sistem konfirmasi DJP. Kesimpulannya, keadilan pajak harus ditegakkan dengan melihat realitas ekonomi transaksi, bukan hanya terjebak pada batasan administratif yang disebabkan oleh ketidakpatuhan pihak lain.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini