Sengketa yuridis mengenai kriteria subjek pajak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018) menjadi inti dalam perkara antara PT Anugerah Kimia Indonesia (PT AKI) melawan Direktorat Jenderal Pajak. Persoalan bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2021 sebesar Rp9.172.647.000,00 dengan dalih bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak baru yang tidak menyampaikan pemberitahuan untuk memilih tarif umum Pasal 17 UU PPh, sehingga secara otomatis dianggap sebagai subjek pajak PPh Final 0,5%.
Terbanding bersikukuh pada formalitas regulasi dalam PMK-99/PMK.03/2018, yang menyatakan bahwa bagi Wajib Pajak badan yang baru terdaftar, pengenaan PPh Final berlaku tanpa melihat batasan omzet di tahun pertama, kecuali ada pemberitahuan tertulis. Di sisi lain, PT AKI berargumen bahwa secara faktual mereka adalah perusahaan skala besar dengan modal disetor Rp25 miliar dan omzet bulan pertama saja sudah melampaui ambang batas Rp4,8 miliar. Pemohon Banding menilai pemaksaan status UMKM kepada perusahaan besar adalah penyimpangan substansi hukum.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa PP 23/2018 dirancang sebagai instrumen pembelajaran pembukuan bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM). Hakim berpendapat bahwa Wajib Pajak yang sejak awal operasionalnya sudah memiliki skala usaha besar bukan merupakan adressat norma dari PP 23/2018. Secara sistematis, kriteria "Peredaran Bruto Tertentu" adalah syarat mutlak, sehingga ketiadaan surat pemberitahuan tidak serta-merta mengubah entitas besar menjadi subjek pajak UMKM.
Putusan ini menegaskan kemenangan bagi kepastian hukum substantif di atas formalitas administratif. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah penguatan posisi tawar jika menghadapi koreksi serupa, di mana karakteristik ekonomi riil perusahaan harus lebih diutamakan daripada sekadar kegagalan administratif dalam pelaporan status pajak saat pendaftaran. Majelis Hakim memerintahkan pembatalan koreksi Terbanding karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat secara materiil.
Kesimpulannya, sengketa ini menjadi preseden penting bahwa fasilitas atau kewajiban dalam rezim PPh Final UMKM tidak bersifat absolut bagi semua Wajib Pajak baru jika secara faktual kriteria omzet telah terlampaui. WP disarankan untuk tetap teliti saat pendaftaran, namun jika sengketa terjadi, argumen mengenai ratio legis peraturan dapat menjadi senjata hukum yang efektif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini