Sengketa bermula ketika PT CMI dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) PPN karena mencantumkan identitas pembeli yang tidak terdaftar dalam Master File Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tergugat bersikeras bahwa pencantuman NPWP yang tidak valid menjadikan Faktur Pajak dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap, sehingga denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) harus diterapkan. Namun, Penggugat mengajukan gugatan atas penolakan pembatalan STP tersebut dengan argumen pengamanan hak-hak prosedural dan kepastian hukum.
Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP. Tergugat menggunakan standar formal bahwa setiap keterangan dalam Faktur Pajak, termasuk identitas pembeli, harus benar dan valid. Di sisi lain, Penggugat menegaskan bahwa undang-undang secara eksplisit mengecualikan identitas pembeli dari pengenaan sanksi denda jika terjadi ketidaklengkapan. Perdebatan semakin tajam ketika diketahui bahwa transaksi tersebut nyata adanya dan tidak menimbulkan kerugian pada pendapatan negara karena pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memutus untuk mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Hakim menegaskan bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 1 UU KUP memberikan pengecualian yang jelas: sanksi denda tidak berlaku untuk ketidaklengkapan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN. Putusan ini menggarisbawahi bahwa otoritas pajak tidak boleh memperluas pengenaan sanksi di luar batas yang telah ditetapkan secara limitatif oleh undang-undang, terutama ketika aspek materiel transaksi telah terpenuhi.
Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari sengketa sanksi administratif yang bersifat teknis-formal pada identitas lawan transaksi. Putusan ini menegaskan bahwa validasi NPWP pembeli oleh PKP penjual, meskipun disarankan untuk kepatuhan, tidak boleh menjadi dasar hukuman finansial jika terjadi ketidaksinkronan dengan database DJP, selama identitas tersebut telah dicantumkan. Hal ini menjaga prinsip keadilan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pemungutan PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini