Otoritas pajak sering kali menerapkan skema secondary adjustment dengan mereklasifikasi biaya jasa manajemen antar perusahaan afiliasi menjadi dividen konstruktif guna mengenakan PPh Pasal 26. Namun, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007371.13/2023/PP/M.IIA menegaskan bahwa eksistensi sengketa sekunder ini sangat bergantung pada nasib koreksi primer di tingkat PPh Badan.
Kasus ini berpusat pada koreksi Terbanding yang mengubah biaya jasa Information Computer Technology (ICT) menjadi objek PPh Pasal 26 dividen. Terbanding berargumen bahwa PT KI tidak dapat membuktikan manfaat ekonomis dari Kumon Asia & Oceania Pte. Ltd. (KAO) Singapura. Sebaliknya, PT KI menyajikan bukti konkret berupa timesheet, korespondensi email, dan bukti implementasi sistem Microsoft Dynamics 365, serta menegaskan bahwa dividen secara legal harus melalui mekanisme RUPS.
Majelis Hakim mencermati bahwa sengketa ini merupakan dampak lanjutan dari sengketa PPh Badan pada tahun pajak yang sama. Karena dalam perkara PPh Badan tersebut Majelis Hakim telah membatalkan koreksi atas Biaya Jasa Manajemen, maka secara otomatis alasan untuk melakukan secondary adjustment berupa dividen konstruktif pada PPh Pasal 26 menjadi tidak relevan dan kehilangan landasan yuridis.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa sinkronisasi strategi litigasi antara sengketa PPh Badan dan PPh Potput sangatlah vital. Kemenangan pada level biaya (deductibility) menjadi kunci utama untuk menggugurkan tuduhan dividen terselubung. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga konsistensi dokumentasi transfer pricing dan memastikan perlindungan hak pemajakan dalam P3B (Article 7 terkait Business Profits).