Mengapa Reklasifikasi Biaya Jasa Menjadi Dividen Oleh DJP Bisa Dibatalkan Hakim?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007371.13/2023/PP/M.IIA

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 13:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Reklasifikasi Biaya Jasa Menjadi Dividen Oleh DJP Bisa Dibatalkan Hakim?

Sinkronisasi Koreksi Primer & Sekunder: Kemenangan PT KI Atas Re-klasifikasi Dividen Konstruktif

Otoritas pajak sering kali menerapkan skema secondary adjustment dengan mereklasifikasi biaya jasa manajemen antar perusahaan afiliasi menjadi dividen konstruktif guna mengenakan PPh Pasal 26. Namun, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007371.13/2023/PP/M.IIA menegaskan bahwa eksistensi sengketa sekunder ini sangat bergantung pada nasib koreksi primer di tingkat PPh Badan.


Inti Konflik: Jasa ICT vs. Dividen Terselubung

Kasus ini berpusat pada koreksi Terbanding yang mengubah biaya jasa Information Computer Technology (ICT) menjadi objek PPh Pasal 26 dividen. Terbanding berargumen bahwa PT KI tidak dapat membuktikan manfaat ekonomis dari Kumon Asia & Oceania Pte. Ltd. (KAO) Singapura. Sebaliknya, PT KI menyajikan bukti konkret berupa timesheet, korespondensi email, dan bukti implementasi sistem Microsoft Dynamics 365, serta menegaskan bahwa dividen secara legal harus melalui mekanisme RUPS.

Resolusi Majelis Hakim: Gugurnya Landasan Yuridis Sengketa Sekunder

Majelis Hakim mencermati bahwa sengketa ini merupakan dampak lanjutan dari sengketa PPh Badan pada tahun pajak yang sama. Karena dalam perkara PPh Badan tersebut Majelis Hakim telah membatalkan koreksi atas Biaya Jasa Manajemen, maka secara otomatis alasan untuk melakukan secondary adjustment berupa dividen konstruktif pada PPh Pasal 26 menjadi tidak relevan dan kehilangan landasan yuridis.

Kesimpulan: Strategi Litigasi Berbasis Integritas Data

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa sinkronisasi strategi litigasi antara sengketa PPh Badan dan PPh Potput sangatlah vital. Kemenangan pada level biaya (deductibility) menjadi kunci utama untuk menggugurkan tuduhan dividen terselubung. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga konsistensi dokumentasi transfer pricing dan memastikan perlindungan hak pemajakan dalam P3B (Article 7 terkait Business Profits).

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005578.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Tidak Dapat Diterima

PUT-008282.25/2024/PP/M.IA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008251.992024PPM.IIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005576.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007973.16/2023/PP/M.IIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005574.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007691.15/2023/PP/M.VIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007443.16/2023/PP/M.VIB

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008255.992024PPM.IIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007426.13/2023/PP/M.VIB

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter