Sengketa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi lintas batas seringkali terjebak pada ambiguitas penafsiran antara penyerahan dalam negeri dan ekspor jasa. Kasus PT HI (Masa Pajak Maret 2020) memberikan kejelasan hukum mengenai penerapan destination principle dan batasan ketat pengenaan pajak atas alokasi biaya vendor (vendor cost allocation). Inti sengketa ini berfokus pada koreksi Terbanding atas FICO Charges dan biaya talangan yang dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang terutang tarif 10%.
Konflik bermula ketika otoritas pajak (Terbanding) mengklasifikasikan FICO Charges—berupa dukungan jasa akuntansi dan legal—sebagai JKP yang dihasilkan di dalam negeri sehingga wajib dipungut PPN. Di sisi lain, Vendor Cost Allocation dianggap sebagai bagian dari "Penggantian" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 UU PPN. Namun, Wajib Pajak (WP) membantah dengan argumen bahwa jasa tersebut secara faktual dikonsumsi oleh entitas luar negeri (afiliasi), sehingga memenuhi kriteria Ekspor JKP sesuai PMK-32/PMK.010/2019 dengan tarif 0%. WP juga menegaskan bahwa alokasi biaya vendor hanyalah fungsi paying agent (dana talangan) tanpa adanya nilai tambah yang diserahkan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam Daerah Pabean. Berdasarkan bukti invoice dan laporan pendukung, FICO Charges terbukti dimanfaatkan di luar negeri, sehingga secara substansi merupakan ekspor. Majelis menolak dalil administratif Terbanding, menyatakan bahwa ketidakpenuhan syarat administratif dalam PMK tidak serta merta mengubah tarif 0% menjadi 10%. Terkait Vendor Cost Allocation, Majelis berpendapat tidak ditemukan adanya penyerahan JKP dari WP kepada afiliasi karena WP hanya meneruskan tagihan pihak ketiga, sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian bagi perusahaan multinasional bahwa fungsi reimbursement murni tanpa mark-up tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan JKP. Selain itu, putusan ini memperkuat kedudukan substance over form dalam ekspor jasa, di mana hakikat pemanfaatan jasa di luar negeri menjadi determinan utama tarif pajak. Kesimpulannya, ketelitian dalam dokumentasi arus biaya dan pembuktian lokasi konsumsi jasa adalah kunci dalam memenangkan sengketa terkait klasifikasi objek PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini