Menang Telak di Pengadilan Pajak: Mengapa Tagihan ke Afiliasi Luar Negeri Bukan Objek PPN?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011667.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 10:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak: Mengapa Tagihan ke Afiliasi Luar Negeri Bukan Objek PPN?

Sengketa Pajak: Transaksi Lintas Batas, Destination Principle, dan Objek PPN PT HI

Sengketa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi lintas batas seringkali terjebak pada ambiguitas penafsiran antara penyerahan dalam negeri dan ekspor jasa. Kasus PT HI (Masa Pajak Maret 2020) memberikan kejelasan hukum mengenai penerapan destination principle dan batasan ketat pengenaan pajak atas alokasi biaya vendor (vendor cost allocation). Inti sengketa ini berfokus pada koreksi Terbanding atas FICO Charges dan biaya talangan yang dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang terutang tarif 10%.

Inti Konflik: Ekspor Jasa vs. Penyerahan Dalam Negeri dan Reimbursement

Konflik bermula ketika otoritas pajak (Terbanding) mengklasifikasikan FICO Charges—berupa dukungan jasa akuntansi dan legal—sebagai JKP yang dihasilkan di dalam negeri sehingga wajib dipungut PPN. Di sisi lain, Vendor Cost Allocation dianggap sebagai bagian dari "Penggantian" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 UU PPN. Namun, Wajib Pajak (WP) membantah dengan argumen bahwa jasa tersebut secara faktual dikonsumsi oleh entitas luar negeri (afiliasi), sehingga memenuhi kriteria Ekspor JKP sesuai PMK-32/PMK.010/2019 dengan tarif 0%. WP juga menegaskan bahwa alokasi biaya vendor hanyalah fungsi paying agent (dana talangan) tanpa adanya nilai tambah yang diserahkan.

Pertimbangan Hakim: Hakikat Konsumsi dan Uji Unsur Penyerahan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam Daerah Pabean. Berdasarkan bukti invoice dan laporan pendukung, FICO Charges terbukti dimanfaatkan di luar negeri, sehingga secara substansi merupakan ekspor. Majelis menolak dalil administratif Terbanding, menyatakan bahwa ketidakpenuhan syarat administratif dalam PMK tidak serta merta mengubah tarif 0% menjadi 10%. Terkait Vendor Cost Allocation, Majelis berpendapat tidak ditemukan adanya penyerahan JKP dari WP kepada afiliasi karena WP hanya meneruskan tagihan pihak ketiga, sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum bagi Fungsi Reimbursement Murni

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian bagi perusahaan multinasional bahwa fungsi reimbursement murni tanpa mark-up tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan JKP. Selain itu, putusan ini memperkuat kedudukan substance over form dalam ekspor jasa, di mana hakikat pemanfaatan jasa di luar negeri menjadi determinan utama tarif pajak. Kesimpulannya, ketelitian dalam dokumentasi arus biaya dan pembuktian lokasi konsumsi jasa adalah kunci dalam memenangkan sengketa terkait klasifikasi objek PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007461.12/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008431.99/2023/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003140.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011664.15/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003139.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011665.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011666.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002923.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002429.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011668.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter