Penerapan tarif PPN 0% atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) sering kali terjebak dalam perdebatan antara substansi ekonomi dan kepatuhan administratif formal. Sengketa antara PT HI dan DJP memfokuskan pada koreksi atas FICO Charges yang diklaim sebagai ekspor jasa namun dikoreksi menjadi penyerahan dalam negeri dengan tarif 10%. Terbanding mendasarkan koreksi pada ketidakpatuhan Pemohon Banding terhadap persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 PMK-32/PMK.010/2019, yang mewajibkan formalitas tertentu untuk mengakui transaksi sebagai ekspor jasa. Di sisi lain, Wajib Pajak menegaskan bahwa jasa dukungan keuangan tersebut secara nyata dimanfaatkan oleh entitas afiliasi di Australia, Malaysia, dan Amerika Serikat, sehingga berdasarkan prinsip destinasi, konsumsi jasa terjadi di luar Daerah Pabean.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan hakikat PPN sebagai pajak atas konsumsi (tax on consumption). Hakim berpendapat bahwa selama secara substansi jasa tersebut terbukti dimanfaatkan di luar negeri, maka statusnya adalah ekspor JKP yang terutang tarif 0%. Ketidakmampuan Wajib Pajak memenuhi syarat administratif dalam PMK-32 memang membawa konsekuensi yuridis berupa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan terkait, namun hal tersebut tidak serta-merta mengubah objek ekspor menjadi objek penyerahan dalam negeri.
Putusan ini menegaskan bahwa substansi pemanfaatan jasa (destination principle) mengungguli prosedur administratif dalam menentukan tarif PPN, memberikan kepastian hukum bahwa ekspor jasa yang nyata tidak boleh dibebani pajak domestik demi menjaga daya saing internasional.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini