Kemenangan Prinsip Destinasi: Mengapa Ekspor Jasa Tetap Kena Tarif 0% Meski Syarat Formal Tak Terpenuhi?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011668.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 10:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan Prinsip Destinasi: Mengapa Ekspor Jasa Tetap Kena Tarif 0% Meski Syarat Formal Tak Terpenuhi?

Sengketa Pajak: Ekspor JKP, FICO Charges, dan Prinsip Destinasi PT HI

Penerapan tarif PPN 0% atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) sering kali terjebak dalam perdebatan antara substansi ekonomi dan kepatuhan administratif formal. Sengketa antara PT HI dan DJP memfokuskan pada koreksi atas FICO Charges yang diklaim sebagai ekspor jasa namun dikoreksi menjadi penyerahan dalam negeri dengan tarif 10%. Terbanding mendasarkan koreksi pada ketidakpatuhan Pemohon Banding terhadap persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 PMK-32/PMK.010/2019, yang mewajibkan formalitas tertentu untuk mengakui transaksi sebagai ekspor jasa. Di sisi lain, Wajib Pajak menegaskan bahwa jasa dukungan keuangan tersebut secara nyata dimanfaatkan oleh entitas afiliasi di Australia, Malaysia, dan Amerika Serikat, sehingga berdasarkan prinsip destinasi, konsumsi jasa terjadi di luar Daerah Pabean.

Hakikat PPN: Pajak atas Konsumsi (Tax on Consumption)

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan hakikat PPN sebagai pajak atas konsumsi (tax on consumption). Hakim berpendapat bahwa selama secara substansi jasa tersebut terbukti dimanfaatkan di luar negeri, maka statusnya adalah ekspor JKP yang terutang tarif 0%. Ketidakmampuan Wajib Pajak memenuhi syarat administratif dalam PMK-32 memang membawa konsekuensi yuridis berupa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan terkait, namun hal tersebut tidak serta-merta mengubah objek ekspor menjadi objek penyerahan dalam negeri.

Putusan Hakim: Substansi Mengungguli Prosedur Administratif

Putusan ini menegaskan bahwa substansi pemanfaatan jasa (destination principle) mengungguli prosedur administratif dalam menentukan tarif PPN, memberikan kepastian hukum bahwa ekspor jasa yang nyata tidak boleh dibebani pajak domestik demi menjaga daya saing internasional.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007461.12/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008431.99/2023/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003140.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011664.15/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003139.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011665.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011666.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002923.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011667.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002429.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter