Menang Banding PPh Badan: Strategi PT WW Buktikan Jasa Afiliasi Rp 5,5 Miliar Itu Nyata

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005502.152024 PPM.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 Juli 2026 | 15:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding PPh Badan: Strategi PT WW Buktikan Jasa Afiliasi Rp 5,5 Miliar Itu Nyata

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Sengketa Biaya Jasa Intra-Grup PT WW

Pengadilan Pajak kembali menegaskan pendiriannya terkait sengketa biaya jasa intra-grup (PPH-D5) melalui Putusan Nomor PUT-005502.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025. Dalam putusan yang mengabulkan seluruh banding PT WW (Pemohon Banding) ini, Majelis Hakim membatalkan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 5,58 miliar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) untuk Tahun Pajak 2021.

Inti Sengketa dan Posisi Koreksi Terbanding

Inti sengketa berfokus pada dua jenis biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada afiliasinya, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMSI), yaitu Biaya Jasa Manajemen (Rp 3,85 miliar) dan Biaya Jasa Teknologi Informasi (Rp 1,73 miliar). Terbanding, dengan berlandaskan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan pedoman transfer pricing (PER-32/PJ/2011 dan SE-50/PJ./2013), mengoreksi seluruh biaya tersebut. Alasan utama Terbanding adalah kegagalan Pemohon Banding dalam menyediakan bukti formal yang memadai, seperti ketiadaan kontrak Jasa IT, kegagalan menyerahkan Standard Operating Procedure (SOP) untuk uji duplicative service, dan ketiadaan cost base penyedia jasa untuk menguji kewajaran harga. Terlebih, Terbanding menemukan inkonsistensi antara metodologi TP Doc dengan praktik penagihan yang dilakukan.

Argumentasi dan Pembelaan Pemohon Banding

Pemohon Banding melawan koreksi tersebut dengan argumentasi yang berfokus pada substansi bisnis dan pemenuhan prinsip Pasal 6 ayat (1) UU PPh (biaya 3M). Pemohon Banding menegaskan bahwa Jasa IT mutlak dibutuhkan karena mereka secara faktual tidak memiliki divisi IT internal; jasa ini mencakup penggunaan aplikasi vital Dealer Management System (DMS). Sementara itu, Jasa Manajemen diklaim sebagai pemanfaatan keahlian induk usaha yang berpengalaman dan bukan merupakan duplikasi pekerjaan internal. Argumen kunci Pemohon Banding adalah bukti bahwa biaya jasa ini tidak hanya bermanfaat, tetapi juga berhasil menciptakan aliran pendapatan baru (dicatat sebagai Pendapatan Jasa Manajemen) dari alokasi biaya ke anak usahanya.

Pertimbangan dan Dasar Putusan Majelis Hakim

Majelis Hakim memposisikan sengketa ini sebagai murni sengketa pembuktian eksistensi. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa kedua jasa tersebut "benar-benar terjadi (mempunyai eksistensi)". Hakim tidak terpaku pada ketiadaan dokumen formal yang dituntut Terbanding, melainkan menerima bukti-bukti operasional yang disajikan di persidangan, seperti korespondensi email, tangkapan layar (screenshot) aplikasi DMS, dan log Request Problem Solving (RPS) atau support ticket. Bukti-bukti ini, didukung dengan TP Doc, dianggap cukup untuk membuktikan eksistensi, koneksi 3M, dan kewajaran transaksi.

Pelajaran Strategis Bagi Wajib Pajak

Putusan ini memberikan pelajaran strategis bahwa dalam sengketa jasa intra-grup, pembuktian operasional yang faktual (substansi) dapat mengalahkan koreksi yang berbasis pada kelemahan administratif-formal (bentuk). Kemenangan PT WW menunjukkan pentingnya Wajib Pajak dalam mengumpulkan dan mengarsipkan bukti-bukti kontemporer (dibuat saat transaksi terjadi) yang menunjukkan bahwa jasa afiliasi benar-benar ada, dibutuhkan secara komersial, dan memberikan manfaat nyata bagi perusahaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.152024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005414.122024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.152024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005418.122024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005412.122024 PPM.XIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003737.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004530.152023 PPM.XIIIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004142.132021 PPM.XB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003873.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003883.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter