Putusan Pengadilan Pajak Terkait Sengketa Biaya Jasa Intra-Grup PT WW
Pengadilan Pajak kembali menegaskan pendiriannya terkait sengketa biaya jasa intra-grup (PPH-D5) melalui Putusan Nomor PUT-005502.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025. Dalam putusan yang mengabulkan seluruh banding PT WW (Pemohon Banding) ini, Majelis Hakim membatalkan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 5,58 miliar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) untuk Tahun Pajak 2021.
Inti Sengketa dan Posisi Koreksi Terbanding
Inti sengketa berfokus pada dua jenis biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada afiliasinya, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMSI), yaitu Biaya Jasa Manajemen (Rp 3,85 miliar) dan Biaya Jasa Teknologi Informasi (Rp 1,73 miliar). Terbanding, dengan berlandaskan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan pedoman transfer pricing (PER-32/PJ/2011 dan SE-50/PJ./2013), mengoreksi seluruh biaya tersebut. Alasan utama Terbanding adalah kegagalan Pemohon Banding dalam menyediakan bukti formal yang memadai, seperti ketiadaan kontrak Jasa IT, kegagalan menyerahkan Standard Operating Procedure (SOP) untuk uji duplicative service, dan ketiadaan cost base penyedia jasa untuk menguji kewajaran harga. Terlebih, Terbanding menemukan inkonsistensi antara metodologi TP Doc dengan praktik penagihan yang dilakukan.
Argumentasi dan Pembelaan Pemohon Banding
Pemohon Banding melawan koreksi tersebut dengan argumentasi yang berfokus pada substansi bisnis dan pemenuhan prinsip Pasal 6 ayat (1) UU PPh (biaya 3M). Pemohon Banding menegaskan bahwa Jasa IT mutlak dibutuhkan karena mereka secara faktual tidak memiliki divisi IT internal; jasa ini mencakup penggunaan aplikasi vital Dealer Management System (DMS). Sementara itu, Jasa Manajemen diklaim sebagai pemanfaatan keahlian induk usaha yang berpengalaman dan bukan merupakan duplikasi pekerjaan internal. Argumen kunci Pemohon Banding adalah bukti bahwa biaya jasa ini tidak hanya bermanfaat, tetapi juga berhasil menciptakan aliran pendapatan baru (dicatat sebagai Pendapatan Jasa Manajemen) dari alokasi biaya ke anak usahanya.
Pertimbangan dan Dasar Putusan Majelis Hakim
Majelis Hakim memposisikan sengketa ini sebagai murni sengketa pembuktian eksistensi. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa kedua jasa tersebut "benar-benar terjadi (mempunyai eksistensi)". Hakim tidak terpaku pada ketiadaan dokumen formal yang dituntut Terbanding, melainkan menerima bukti-bukti operasional yang disajikan di persidangan, seperti korespondensi email, tangkapan layar (screenshot) aplikasi DMS, dan log Request Problem Solving (RPS) atau support ticket. Bukti-bukti ini, didukung dengan TP Doc, dianggap cukup untuk membuktikan eksistensi, koneksi 3M, dan kewajaran transaksi.
Pelajaran Strategis Bagi Wajib Pajak
Putusan ini memberikan pelajaran strategis bahwa dalam sengketa jasa intra-grup, pembuktian operasional yang faktual (substansi) dapat mengalahkan koreksi yang berbasis pada kelemahan administratif-formal (bentuk). Kemenangan PT WW menunjukkan pentingnya Wajib Pajak dalam mengumpulkan dan mengarsipkan bukti-bukti kontemporer (dibuat saat transaksi terjadi) yang menunjukkan bahwa jasa afiliasi benar-benar ada, dibutuhkan secara komersial, dan memberikan manfaat nyata bagi perusahaan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id