Beli Alat Produksi Kena PPh 23? Wajib Pajak Kalah Sebagian: Pelajaran Krusial dari Sengketa 'Tooling Set' di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005414.122024 PPM.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 Juli 2026 | 14:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Beli Alat Produksi Kena PPh 23? Wajib Pajak Kalah Sebagian: Pelajaran Krusial dari Sengketa 'Tooling Set' di Pengadilan Pajak

Sengketa PPh Pasal 23 PT JPSI atas Transaksi Pembelian Tooling Set

Sengketa perpajakan yang menjerat PT JPSI harus menjadi perhatian utama bagi setiap perusahaan manufaktur. Meskipun Undang-Undang PPh Pasal 23 secara jelas mengatur pemotongan atas imbalan jasa, kasus ini membuktikan bagaimana transaksi pembelian aset, khususnya Tooling Set, dapat disalahklasifikasi oleh DJP menjadi Jasa Konsultasi Manajemen yang terutang PPh. Inti masalahnya adalah kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan bahwa nilai yang dibayarkan adalah murni harga barang, bukan jasa yang tersembunyi. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005414.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 memberikan panduan penting tentang risiko dokumentasi transaksi hibrida.

Sikap Wajib Pajak dan Argumen Koreksi DJP

WP menegaskan telah membeli Tooling Set, sebuah barang modal, dan menyediakan faktur serta Purchase Order sebagai bukti. DJP, di sisi lain, meragukan ketiadaan unsur jasa karena harga barang yang tinggi dan kurangnya bukti teknis yang memadai dari WP untuk membenarkan bahwa pembayaran itu murni perolehan fisik. Bagi DJP, ketika pemisahan tidak jelas, seluruh nilai pembayaran diasumsikan sebagai imbalan jasa yang masuk dalam kriteria PMK 141/PMK.03/2015.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim akhirnya menempuh jalan tengah dengan memutuskan Kabul Sebagian. Putusan ini menjadi indikasi bahwa Majelis mengakui adanya basis klaim barang oleh WP, namun Majelis tidak dapat menihilkan seluruh koreksi karena WP gagal membuktikan seluruh nilai transaksi adalah non-objek PPh 23. Hasilnya, sebagian koreksi DJP dipertahankan, dan WP tetap harus menanggung PPh Pasal 23 atas porsi yang dianggap jasa.

Pelajaran Penting Bagi Wajib Pajak

Pelajarannya sangat jelas: Wajib Pajak tidak bisa hanya mengandalkan formalitas faktur pembelian. Setiap transaksi perolehan aset yang memiliki keterkaitan erat dengan jasa teknis, konsultansi, atau instalasi wajib memiliki kontrak dan dokumen pendukung yang memisahkan harga barang dan harga jasa secara eksplisit. Tanpa pemisahan yang kuat, DJP akan menggunakan asumsi konservatif, dan risiko sengketa PPh Pasal 23 atas seluruh nilai transaksi akan tetap tinggi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.152024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.152024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005418.122024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005412.122024 PPM.XIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003737.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004530.152023 PPM.XIIIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004142.132021 PPM.XB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003873.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003883.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003968.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter