Koreksi PPh 23 Atas "Pinjaman Siluman" Dibatalkan Hakim Karena Bukti Tax Amnesty.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010465.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 11 Mei 2026 | 16:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi PPh 23 Atas "Pinjaman Siluman" Dibatalkan Hakim Karena Bukti Tax Amnesty.

Analisis Sengketa PT SMA: Imputed Interest vs Setoran Modal dalam Perspektif Tax Amnesty

Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman sering kali menjadi titik sengketa krusial saat Otoritas Pajak menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PP 94/2010. Dalam kasus PT SMA, Terbanding menetapkan adanya pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebesar Rp39,9 miliar yang dianggap tidak memenuhi syarat kumulatif pinjaman tanpa bunga, sehingga dilakukan penghitungan bunga secara jabatan (imputed interest). Terbanding berdalil bahwa ketiadaan akta perubahan modal pada saat transaksi menunjukkan dana tersebut adalah pinjaman yang digunakan untuk menambah kepemilikan saham di anak perusahaan, sementara kondisi keuangan wajib pajak dianggap tidak dalam keadaan kesulitan.

Inti Konflik: Pinjaman (Loan) vs. Setoran Modal (Capital Injection)

Konflik inti berpusat pada kualifikasi aliran dana: apakah merupakan pinjaman (loan) atau setoran modal (capital injection). Pemohon Banding membantah keras klasifikasi pinjaman tersebut dengan mengajukan bukti bahwa dana bersumber langsung dari kantong pribadi pemegang saham ke perusahaan target (PT MGG), bukan melalui Pemohon Banding. Argumen ini diperkuat dengan fakta bahwa harta tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) Tax Amnesty tahun 2016 oleh pemegang saham secara pribadi. Hambatan administratif berupa perizinan bank kreditur yang menunda pembuatan akta notaris tidak serta-merta mengubah substansi setoran modal menjadi pinjaman yang terutang bunga.

Pertimbangan Hakim: Supremasi "Follow the Money" dan Bukti Material

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan pembuktian material dan kebenaran aliran kas. Hakim berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya aliran uang yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai pinjaman. Sebaliknya, bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding, termasuk pelaporan di SPT Tahunan dan dokumen Tax Amnesty, menegaskan bahwa dana tersebut adalah investasi pribadi pemegang saham pada anak perusahaan. Dengan tidak terbuktinya eksistensi pinjaman pada level Pemohon Banding, maka secara otomatis tidak ada objek PPh Pasal 23 yang dapat dikenakan pajak.

Implikasi: Vitalitas Dokumen Tax Amnesty sebagai Pelindung Harta

Putusan ini menegaskan bahwa formalitas hukum (seperti akta notaris) memang penting, namun substansi ekonomi dan bukti aliran dana (follow the money) tetap menjadi panglima dalam sengketa perpajakan. Kemenangan ini memberikan pelajaran bagi Wajib Pajak untuk memastikan dokumentasi administratif sinkron dengan pelaporan pajak serta memanfaatkan perlindungan data Tax Amnesty sebagai bukti kepemilikan harta. Implikasi luas dari putusan ini adalah perlunya ketelitian Otoritas Pajak dalam melakukan pemeriksaan agar tidak terjebak pada asumsi tanpa bukti aliran dana yang konkret.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009201.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008877.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010129.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010169.162022PPM.XVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011235.25/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010032.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014465.25/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010033.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter