Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman sering kali menjadi titik sengketa krusial saat Otoritas Pajak menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PP 94/2010. Dalam kasus PT SMA, Terbanding menetapkan adanya pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebesar Rp39,9 miliar yang dianggap tidak memenuhi syarat kumulatif pinjaman tanpa bunga, sehingga dilakukan penghitungan bunga secara jabatan (imputed interest). Terbanding berdalil bahwa ketiadaan akta perubahan modal pada saat transaksi menunjukkan dana tersebut adalah pinjaman yang digunakan untuk menambah kepemilikan saham di anak perusahaan, sementara kondisi keuangan wajib pajak dianggap tidak dalam keadaan kesulitan.
Konflik inti berpusat pada kualifikasi aliran dana: apakah merupakan pinjaman (loan) atau setoran modal (capital injection). Pemohon Banding membantah keras klasifikasi pinjaman tersebut dengan mengajukan bukti bahwa dana bersumber langsung dari kantong pribadi pemegang saham ke perusahaan target (PT MGG), bukan melalui Pemohon Banding. Argumen ini diperkuat dengan fakta bahwa harta tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) Tax Amnesty tahun 2016 oleh pemegang saham secara pribadi. Hambatan administratif berupa perizinan bank kreditur yang menunda pembuatan akta notaris tidak serta-merta mengubah substansi setoran modal menjadi pinjaman yang terutang bunga.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan pembuktian material dan kebenaran aliran kas. Hakim berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya aliran uang yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai pinjaman. Sebaliknya, bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding, termasuk pelaporan di SPT Tahunan dan dokumen Tax Amnesty, menegaskan bahwa dana tersebut adalah investasi pribadi pemegang saham pada anak perusahaan. Dengan tidak terbuktinya eksistensi pinjaman pada level Pemohon Banding, maka secara otomatis tidak ada objek PPh Pasal 23 yang dapat dikenakan pajak.
Putusan ini menegaskan bahwa formalitas hukum (seperti akta notaris) memang penting, namun substansi ekonomi dan bukti aliran dana (follow the money) tetap menjadi panglima dalam sengketa perpajakan. Kemenangan ini memberikan pelajaran bagi Wajib Pajak untuk memastikan dokumentasi administratif sinkron dengan pelaporan pajak serta memanfaatkan perlindungan data Tax Amnesty sebagai bukti kepemilikan harta. Implikasi luas dari putusan ini adalah perlunya ketelitian Otoritas Pajak dalam melakukan pemeriksaan agar tidak terjebak pada asumsi tanpa bukti aliran dana yang konkret.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini