Sengketa perpajakan yang melibatkan KPJ ini berfokus pada interpretasi yuridis atas Pasal 6 ayat (2) UU PPh mengenai mekanisme kompensasi kerugian fiskal yang harus dilakukan secara berurutan. Terbanding melakukan koreksi atas nilai kompensasi rugi fiskal Tahun Pajak 2019 karena adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Tahun Pajak 2017 yang mengubah laba neto fiskal, sehingga sisa rugi tahun sebelumnya dianggap telah terserap.
KPJ berargumen bahwa meskipun terdapat perubahan nilai pada tahun 2017, akumulasi rugi dari tahun 2014 dan 2015 masih mencukupi untuk dikompensasikan ke tahun 2019 tanpa melanggar prinsip ultra petita. Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan fakta hukum bahwa rugi fiskal adalah hak Wajib Pajak yang dilindungi undang-undang selama didukung oleh bukti ketetapan yang sah.
Putusan ini menegaskan bahwa validitas data dalam sistem DJP (Approweb) harus sinkron dengan hak substantif Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian secara berturut-turut sesuai daluwarsa lima tahun. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya rekonsiliasi data kompensasi rugi setiap kali ada SKP baru yang terbit untuk tahun-tahun sebelumnya guna menjaga integritas saldo rugi fiskal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini