Koperasi Menang Banding! Jangan Biarkan Hak Kompensasi Rugi Fiskal Anda Hangus Akibat Kelalaian Administrasi Pemeriksa 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007789.15/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 21 Mei 2026 | 09:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koperasi Menang Banding! Jangan Biarkan Hak Kompensasi Rugi Fiskal Anda Hangus Akibat Kelalaian Administrasi Pemeriksa 

Sengketa Interpretasi Yuridis Kompensasi Kerugian Fiskal KPJ

Sengketa perpajakan yang melibatkan KPJ ini berfokus pada interpretasi yuridis atas Pasal 6 ayat (2) UU PPh mengenai mekanisme kompensasi kerugian fiskal yang harus dilakukan secara berurutan. Terbanding melakukan koreksi atas nilai kompensasi rugi fiskal Tahun Pajak 2019 karena adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Tahun Pajak 2017 yang mengubah laba neto fiskal, sehingga sisa rugi tahun sebelumnya dianggap telah terserap.

Inti Konflik: Perubahan Nilai SKP vs. Akumulasi Saldo Rugi Fiskal

KPJ berargumen bahwa meskipun terdapat perubahan nilai pada tahun 2017, akumulasi rugi dari tahun 2014 dan 2015 masih mencukupi untuk dikompensasikan ke tahun 2019 tanpa melanggar prinsip ultra petita. Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan fakta hukum bahwa rugi fiskal adalah hak Wajib Pajak yang dilindungi undang-undang selama didukung oleh bukti ketetapan yang sah.

Pertimbangan Hakim: Sinkronisasi Sistem DJP (Approweb) dengan Hak Substantif

Putusan ini menegaskan bahwa validitas data dalam sistem DJP (Approweb) harus sinkron dengan hak substantif Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian secara berturut-turut sesuai daluwarsa lima tahun. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya rekonsiliasi data kompensasi rugi setiap kali ada SKP baru yang terbit untuk tahun-tahun sebelumnya guna menjaga integritas saldo rugi fiskal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007877.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001772.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010606.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001588.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010605.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001281.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007878.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter