Sengketa gugatan yang diajukan oleh PT IRS mengangkat persoalan penting mengenai ambiguitas frasa “dilunasi oleh Wajib Pajak” dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a PMK 8/PMK.03/2013. Sengketa ini mempertanyakan apakah pelunasan sanksi administrasi yang terjadi bukan atas kehendak Wajib Pajak, melainkan karena tindakan jabatan otoritas pajak, dapat diartikan sebagai pelunasan oleh Wajib Pajak sehingga menggugurkan hak pengajuan permohonan penghapusan sanksi berdasarkan Pasal 36 UU KUP. Persoalan tersebut menjadi titik kontroversi ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menolak permohonan kedua PT IRS untuk menghapuskan denda PPN senilai sekitar tiga miliar rupiah dengan alasan tunggal bahwa STP terkait telah berstatus “lunas”. Menurut DJP, status lunas tersebut melanggar syarat formal dalam PMK 8/2013 yang mensyaratkan bahwa sanksi yang dimohonkan penghapusannya harus belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
PT IRS menolak logika formalistik tersebut. Mereka tidak menyangkal bahwa STP tersebut memang telah berstatus lunas, tetapi menegaskan bahwa pelunasan itu terjadi bukan atas kehendak mereka, melainkan sebagai akibat tindakan sepihak dari KPP melalui pemindahbukuan dana restitusi atas masa pajak lain. Restitusi tersebut timbul dari diterbitkannya SKPKPP, dan fiskus secara jabatan menggunakan dana tersebut untuk melunasi STP yang sedang disengketakan tanpa permintaan atau persetujuan dari PT IRS. Penggugat menekankan bahwa frasa “dilunasi oleh Wajib Pajak” harus dipahami sebagai suatu perbuatan hukum yang mengandung unsur kesengajaan atau kehendak. Karena WP sama sekali tidak melakukan tindakan yang menunjukkan kehendak untuk melunasi, maka pelunasan involuntary tersebut tidak dapat dipersamakan dengan pelunasan oleh Wajib Pajak sebagaimana disyaratkan PMK.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan PUT-000218.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 mengabulkan seluruh gugatan PT IRS. Menariknya, Majelis tidak menguji pokok permohonan Pasal 36 UU KUP, seperti apakah sanksi itu terjadi karena kekhilafan atau kesalahan DJP. Fokus Majelis diarahkan kepada prosedur penolakan permohonan yang dinilai cacat secara hukum. Majelis membenarkan fakta bahwa pelunasan dilakukan sepenuhnya secara jabatan dan bahwa Wajib Pajak berada dalam posisi pasif. Dengan demikian, status lunas tidak dapat diartikan sebagai pelunasan oleh WP yang dapat menghalangi hak permohonan penghapusan sanksi. Majelis menyatakan bahwa frasa dalam PMK 8/2013 bersifat multitafsir dan tidak mengantisipasi kondisi pelunasan paksa melalui pemindahbukuan jabatan. Dalam konteks tersebut, DJP tidak dapat mengandalkan ambiguitas regulasi dan tindakannya sendiri sebagai dasar untuk menggugurkan hak prosedural Wajib Pajak.
Majelis menegaskan bahwa karena PMK mensyaratkan sanksi belum dilunasi oleh Wajib Pajak, maka segala bentuk pelunasan yang terjadi bukan oleh tindakan WP, termasuk pelunasan involuntary akibat tindakan fiskus, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak permohonan Pasal 36. Majelis juga menyoroti bahwa tindakan DJP yang menggunakan pemindahbukuan jabatan untuk kemudian menjadikannya alasan penolakan adalah tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan merupakan bentuk yang tidak boleh diakomodasi dalam hukum administrasi pajak.
Akhirnya, Majelis membatalkan Surat Keputusan Penolakan DJP dan memerintahkan DJP untuk memproses ulang permohonan penghapusan sanksi PT IRS. Putusan ini menegaskan prinsip bahwa pelunasan involuntary tidak dapat dianggap sebagai pelunasan oleh Wajib Pajak untuk tujuan penerapan Pasal 12 PMK 8/2013. Putusan ini menjadi preseden penting yang memperkuat hak-hak Wajib Pajak, menegakkan asas keadilan substantif, dan mendorong kejelasan penerapan peraturan agar tindakan administratif fiskus tidak digunakan sebagai instrumen yang merugikan Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini