Kepastian Hukum di Ujung Diskresi: Mengapa Pengadilan Pajak Batalkan Total Keputusan DJP atas PT PC

PUT-011945.99/2023/PP/M.XVIB Tahun 2025 - 22 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kepastian Hukum di Ujung Diskresi: Mengapa Pengadilan Pajak Batalkan Total Keputusan DJP atas PT PC

Kepastian hukum kembali menjadi sorotan dalam sistem perpajakan melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011945.99/2023/PP/M.XVIB Tahun 2025. Sengketa ini bermula dari PT PC sebagai Penggugat, yang mempermasalahkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12546/NKEB/PJ/WPJ.09/2023. Perkara ini bukan berfokus pada besar kecilnya pajak terutang, tetapi pada apakah keputusan administratif DJP telah diterbitkan sesuai dengan hukum, prosedur, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penggugat berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak memberikan pemulihan yang layak atas cacat fundamental yang melekat pada SKPKB, sehingga keadilan dan kepastian hukum menjadi hilang.

Sengketa ini sesungguhnya merupakan puncak dari rangkaian panjang polemik yang bermula sejak tahun 2009. Pada tanggal 29 Oktober 2009, DJP menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang kemudian digugat oleh Penggugat dan dimenangkan di Pengadilan Pajak pada 27 Agustus 2010. Menindaklanjuti putusan tersebut, DJP menerbitkan SKPKB baru pada 29 November 2010, namun SKPKB tersebut kembali digugat dan kembali dibatalkan Pengadilan Pajak pada 21 Desember 2011. Perjalanan hukum berlanjut hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, di mana PK DJP atas putusan pertama dikabulkan, tetapi PK DJP atas putusan kedua justru ditolak. Inkonsistensi status hukum SKPKB tersebut menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi wajib pajak.

Untuk mengakhiri kerumitan tersebut, pada 4 Agustus 2023 PT PC mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP sebuah mekanisme diskresi yang memungkinkan DJP membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Namun pada 15 November 2023 DJP menerbitkan Keputusan KEP-12546/NKEB/PJ/WPJ.09/2023 yang menolak permohonan tersebut dan mempertahankan SKPKB tahun 2009. Keputusan ini kemudian digugat ke Pengadilan Pajak karena dianggap mengabaikan cacat formal mendasar pada SKPKB, yaitu tidak adanya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang mengakibatkan wajib pajak kehilangan kesempatan untuk menyampaikan keberatan sebelum penetapan.

Dalam persidangan, Penggugat menegaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tanpa Pembahasan Akhir mencederai prinsip hubungan timbal balik (audi alteram et partem) dan hak wajib pajak untuk didengar. Menurut Penggugat, DJP seharusnya membatalkan seluruh konsekuensi dari SKPKB, bukan sekadar mempertahankannya melalui keputusan yang bersifat formal administratif. DJP di sisi lain berpendapat telah menerbitkan keputusan sesuai prosedur dan kewenangan diskresi yang diberikan oleh undang-undang.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada akhirnya mengambil sikap tegas dengan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Putusan ini menyatakan bahwa Keputusan KEP-12546/NKEB/PJ/WPJ.09/2023 tidak memenuhi unsur keabsahan hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga harus dibatalkan. Putusan tersebut sekaligus menghasilkan kepastian hukum baru bagi wajib pajak, yaitu bahwa SKPKB yang menjadi objek permohonan pembatalan tidak berlaku lagi. Putusan ini menegaskan bahwa diskresi fiskal bukanlah kewenangan absolut: setiap keputusan administratif DJP tetap tunduk pada pengujian yudisial serta wajib menghormati prosedur, asas profesionalitas, prinsip keadilan, dan perlindungan hak wajib pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.

Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter