Penerapan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengatur bahwa pemberian Barang Kena Pajak (BKP) secara cuma-cuma dipersamakan dengan penyerahan BKP seringkali menjadi sumber sengketa, terutama dalam konteks program promosi yang kompleks. Kasus PT GB menyoroti bagaimana penafsiran atas sifat imbalan dalam program trade promotion dapat memicu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang signifikan. Dalam kasus ini, Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran biaya promosi sebesar lebih dari Rp33 Miliar, yang dicatat dalam akun seperti Biaya Give Back dan Biaya Rafaksi, adalah realisasi penyerahan BKP secara cuma-cuma kepada distributor. Asumsi ini didasarkan pada ekualisasi antara general ledger dengan PPN Keluaran, menempatkan beban pembuktian kepada Wajib Pajak untuk membatalkan koreksi PPN Kode 04.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan persepsi antara arus barang dan arus uang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikeras bahwa substansi dari program-program seperti Buy 1 Get 1 atau sampling yang ditanggung oleh produsen adalah penyerahan BKP cuma-cuma kepada pihak ketiga. Pandangan ini didorong oleh upaya DJP untuk menjaga mata rantai PPN agar PPN yang terutang atas disposal barang tidak hilang. Namun, PT GB membantah argumen tersebut dengan menyajikan bukti bahwa realisasi kompensasi yang diberikan kepada distributor atau mitra dagang adalah dalam bentuk uang atau nota kredit (pengurangan piutang), bukan penyerahan BKP. PT GB berargumen bahwa imbalan finansial ini sesuai dengan ketentuan non-objek PPN sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, yang membedakan perlakuan PPN atas imbalan berupa uang dan imbalan berupa BKP.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara tegas memposisikan beban pembuktian kepada Terbanding sesuai Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Setelah meneliti bukti-bukti tambahan yang disajikan oleh PT GB—termasuk bukti transfer dan mekanisme nota kredit—serta menimbang kegagalan Terbanding untuk menghadirkan bukti tandingan yang kuat (seperti dokumen arus barang keluar atau Faktur Pajak Kode 04 yang dibuat Pemohon Banding), Majelis memutuskan koreksi DPP ini tidak dapat dipertahankan. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya substansi transaksional di atas penamaan akun dalam general ledger dan menolak koreksi yang didasarkan pada asumsi tanpa didukung oleh bukti material yang cukup.
Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) and distribusi. Putusan ini memperkuat posisi bahwa program trade promotion yang penyelesaiannya berupa kompensasi moneter atau pengurangan kewajiban tidak serta merta dikategorikan sebagai penyerahan BKP cuma-cuma yang terutang PPN. Pelajaran yang dapat diambil adalah perlunya Wajib Pajak untuk menyusun dokumentasi yang rapi dan detail, memastikan kontrak atau perjanjian kerja sama secara eksplisit mengatur bentuk imbalan yang diberikan, sehingga pada saat pemeriksaan atau sengketa, mereka memiliki bukti yang solid untuk menangkis argumen DJP terkait PPN pemberian cuma-cuma.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa meskipun DJP memiliki hak untuk menguji dan mengoreksi DPP, koreksi tersebut harus didukung oleh bukti yang valid dan konsisten. Kegagalan DJP untuk membuktikan adanya arus BKP, ditambah dengan bukti kuat dari Wajib Pajak berupa realisasi pembayaran non-BKP, menjadi faktor penentu dalam pembatalan koreksi PPN yang diajukan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini