Sengketa pajak antara PT BTS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada penolakan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 senilai Rp1,28 miliar. Masalah utama berakar pada hasil ekualisasi biaya dalam Laporan Keuangan yang diidentifikasi oleh Terbanding sebagai objek pemotongan pajak yang belum dilaporkan. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, setiap imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan kepada orang pribadi wajib dipotong PPh Pasal 21, namun Wajib Pajak gagal menyajikan bukti konkret yang membatalkan klasifikasi tersebut.
Konflik ini bermula ketika pemeriksaan pajak menemukan adanya pembayaran kepada pihak perorangan, seperti upah bongkar muat dan fee jasa, yang dicatat dalam Biaya Usaha Lainnya namun tidak masuk dalam SPT PPh Pasal 21. PT BTS berdalih bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya operasional non-objek pajak, seperti administrasi bank dan sewa kapal. Namun, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya karena menemukan bukti pembayaran langsung kepada individu tanpa NPWP, sehingga dikenakan tarif 20% lebih tinggi sesuai regulasi yang berlaku.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa sengketa ini sepenuhnya merupakan ranah pembuktian material. Meskipun Pemohon Banding memberikan bantahan secara lisan dan tertulis, ketiadaan dokumen pendukung seperti kuitansi, kontrak jasa, atau bukti arus uang yang memadai membuat posisi Pemohon menjadi lemah. Hakim berpendapat bahwa dalil tanpa bukti tidak dapat menggugurkan temuan pemeriksaan yang didasarkan pada data buku besar perusahaan sendiri.
Resolusi hukum perkara ini berakhir dengan penolakan seluruhnya atas permohonan banding PT BTS. Dampak dari putusan ini menegaskan pentingnya rekonsiliasi internal antara akun biaya di buku besar dengan objek potput secara berkala. Bagi pelaku usaha, putusan ini menjadi peringatan keras bahwa sistem ekualisasi DJP sangat tajam dalam mendeteksi kebocoran pajak pada pos biaya yang sifatnya rutin namun melibatkan pihak ketiga perorangan. Kemenangan otoritas pajak menunjukkan bahwa administrasi perpajakan yang tertib bukan sekadar pelaporan, melainkan kesiapan dokumentasi untuk menghadapi uji materiil.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini