Gugatan Kandas! Wajib Pajak Tidak Bisa Gunakan Jalur Pasal 36 Setelah Mengajukan Keberatan.

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007007.99/2024/PP/M.VB

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 11:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan Kandas! Wajib Pajak Tidak Bisa Gunakan Jalur Pasal 36 Setelah Mengajukan Keberatan.

Delegasi Wewenang & Batas Prosedural: Analisis Putusan Sengketa Mandat SKPKB

Otoritas pajak memiliki kewenangan atributif dalam menerbitkan surat ketetapan pajak, namun pelaksanaannya sering delegasikan melalui mekanisme mandat kepada kepala kantor pelayanan pajak setempat. Sengketa dalam Putusan Nomor PUT-007007.99/2024/PP/M.VB Tahun 2025 mempertegas batas-batas prosedural Wajib Pajak dalam menguji keabsahan ketetapan pajak melalui jalur gugatan administratif non-banding.


Konflik Utama: Larangan Jalur Ganda (PMK 8/2013)

Konflik utama dipicu oleh upaya Penggugat membatalkan SKPKB PPN melalui permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dengan alasan pejabat penerbit tidak berwenang. Tergugat (DJP) menolak memproses permohonan tersebut karena Penggugat sebelumnya telah menggunakan hak keberatannya. Secara yuridis, Pasal 14 PMK 8/2013 melarang permohonan pengurangan atau pembatalan jika ketetapan tersebut sudah pernah diajukan keberatan, terlepas dari substansi materiil yang disengketakan.

Resolusi Majelis Hakim: Keabsahan Mandat Birokrasi

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pendelegasian wewenang melalui mandat adalah sah menurut UU Administrasi Pemerintahan untuk mendukung fungsi birokrasi yang masif. Resolusi sengketa ini berujung pada penolakan gugatan, mengingat Penggugat terbukti telah melalui jalur keberatan sebelumnya.

Kesimpulan & Implikasi Litigasi

Implikasi putusan ini mengingatkan Wajib Pajak bahwa strategi litigasi harus dipilih secara konsisten; menggunakan jalur keberatan secara otomatis menggugurkan hak untuk mengajukan pembatalan administratif atas ketetapan pajak yang sama. Ketelitian dalam memilih jalur hukum di awal sengketa menjadi faktor penentu keberhasilan di Pengadilan Pajak.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005578.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Tidak Dapat Diterima

PUT-008282.25/2024/PP/M.IA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008251.992024PPM.IIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005576.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007973.16/2023/PP/M.IIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005574.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007691.15/2023/PP/M.VIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007443.16/2023/PP/M.VIB

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008255.992024PPM.IIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007426.13/2023/PP/M.VIB

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter