Otoritas pajak memiliki kewenangan atributif dalam menerbitkan surat ketetapan pajak, namun pelaksanaannya sering delegasikan melalui mekanisme mandat kepada kepala kantor pelayanan pajak setempat. Sengketa dalam Putusan Nomor PUT-007007.99/2024/PP/M.VB Tahun 2025 mempertegas batas-batas prosedural Wajib Pajak dalam menguji keabsahan ketetapan pajak melalui jalur gugatan administratif non-banding.
Konflik utama dipicu oleh upaya Penggugat membatalkan SKPKB PPN melalui permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dengan alasan pejabat penerbit tidak berwenang. Tergugat (DJP) menolak memproses permohonan tersebut karena Penggugat sebelumnya telah menggunakan hak keberatannya. Secara yuridis, Pasal 14 PMK 8/2013 melarang permohonan pengurangan atau pembatalan jika ketetapan tersebut sudah pernah diajukan keberatan, terlepas dari substansi materiil yang disengketakan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pendelegasian wewenang melalui mandat adalah sah menurut UU Administrasi Pemerintahan untuk mendukung fungsi birokrasi yang masif. Resolusi sengketa ini berujung pada penolakan gugatan, mengingat Penggugat terbukti telah melalui jalur keberatan sebelumnya.
Implikasi putusan ini mengingatkan Wajib Pajak bahwa strategi litigasi harus dipilih secara konsisten; menggunakan jalur keberatan secara otomatis menggugurkan hak untuk mengajukan pembatalan administratif atas ketetapan pajak yang sama. Ketelitian dalam memilih jalur hukum di awal sengketa menjadi faktor penentu keberhasilan di Pengadilan Pajak.