Sengketa hukum antara PT WA melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada persoalan validitas formal penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak. PT WA mendalilkan bahwa wewenang menerbitkan STP merupakan wewenang atribusi yang melekat secara eksklusif pada jabatan Direktur Jenderal Pajak sesuai Pasal 14 Ayat (1) UU KUP, sehingga pendelegasian wewenang tersebut tanpa dasar undang-undang yang eksplisit dianggap cacat hukum. Selain isu kewenangan, Penggugat juga mempersoalkan prosedur pemeriksaan yang melampaui jangka waktu enam bulan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 184/PMK.03/2015, yang menurut mereka berimplikasi pada batalnya produk hukum yang dihasilkan.
Di sisi lain, Tergugat (DJP) mempertahankan keabsahan Keputusan KEP-03742 dengan argumen bahwa pelimpahan wewenang kepada Kepala KPP dilakukan dalam bentuk "mandat" melalui KEP-146/PJ/2018. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), mandat merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan di mana tanggung jawab akhir tetap berada pada pemberi mandat. Tergugat menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan pembatalan STP hanya karena terlampauinya jangka waktu pengujian pemeriksaan, mengingat Pasal 36 Ayat (1) Huruf D UU KUP hanya mengatur pembatalan untuk Surat Ketetapan Pajak (SKP), bukan STP.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan posisi Tergugat. Hakim menilai bahwa secara fungsional, Direktur Jenderal Pajak tidak mungkin menjalankan seluruh kewenangan administratifnya secara personal, sehingga mekanisme mandat melalui KEP-146/PJ/2018 adalah langkah sah untuk mengisi kekosongan teknis sesuai Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Terkait jangka waktu pemeriksaan, Majelis berpendapat bahwa meskipun terdapat keterlambatan administratif, hal tersebut tidak secara otomatis membatalkan substansi tagihan pajak dalam STP tersebut.
Implikasinya, permohonan pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C UU KUP yang diajukan Penggugat ditolak secara keseluruhan. Putusan ini menegaskan kekuatan legalitas mandat internal DJP dalam penagihan pajak nasional.