Gugatan Kandas! Apakah STP yang Ditandatangani Kepala KPP Atas Nama Dirjen Pajak Tetap Sah Menurut Hakim?

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004975.99/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 24 April 2026 | 14:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan Kandas! Apakah STP yang Ditandatangani Kepala KPP Atas Nama Dirjen Pajak Tetap Sah Menurut Hakim?

Sengketa Kewenangan: Keabsahan Mandat Penandatanganan STP (PT WA)

Sengketa hukum antara PT WA melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada persoalan validitas formal penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak. PT WA mendalilkan bahwa wewenang menerbitkan STP merupakan wewenang atribusi yang melekat secara eksklusif pada jabatan Direktur Jenderal Pajak sesuai Pasal 14 Ayat (1) UU KUP, sehingga pendelegasian wewenang tersebut tanpa dasar undang-undang yang eksplisit dianggap cacat hukum. Selain isu kewenangan, Penggugat juga mempersoalkan prosedur pemeriksaan yang melampaui jangka waktu enam bulan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 184/PMK.03/2015, yang menurut mereka berimplikasi pada batalnya produk hukum yang dihasilkan.

Argumen Tergugat: Mandat Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan

Di sisi lain, Tergugat (DJP) mempertahankan keabsahan Keputusan KEP-03742 dengan argumen bahwa pelimpahan wewenang kepada Kepala KPP dilakukan dalam bentuk "mandat" melalui KEP-146/PJ/2018. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), mandat merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan di mana tanggung jawab akhir tetap berada pada pemberi mandat. Tergugat menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan pembatalan STP hanya karena terlampauinya jangka waktu pengujian pemeriksaan, mengingat Pasal 36 Ayat (1) Huruf D UU KUP hanya mengatur pembatalan untuk Surat Ketetapan Pajak (SKP), bukan STP.

Pertimbangan Majelis Hakim: Validitas Fungsional dan AUPB

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan posisi Tergugat. Hakim menilai bahwa secara fungsional, Direktur Jenderal Pajak tidak mungkin menjalankan seluruh kewenangan administratifnya secara personal, sehingga mekanisme mandat melalui KEP-146/PJ/2018 adalah langkah sah untuk mengisi kekosongan teknis sesuai Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Terkait jangka waktu pemeriksaan, Majelis berpendapat bahwa meskipun terdapat keterlambatan administratif, hal tersebut tidak secara otomatis membatalkan substansi tagihan pajak dalam STP tersebut.

Implikasi Putusan bagi Kekuatan Hukum Mandat DJP

Implikasinya, permohonan pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C UU KUP yang diajukan Penggugat ditolak secara keseluruhan. Putusan ini menegaskan kekuatan legalitas mandat internal DJP dalam penagihan pajak nasional.

'Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini'

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005896.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003205.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006479.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007429.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011357.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Membetulkan

PUTP1-012273.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-002447.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007896.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter