Gagal Batalkan SKP Karena Jalur Ganda? Simak Pelajaran dari Putusan Pardi

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT -007001.99/2024/PP/M.VB

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 11:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Batalkan SKP Karena Jalur Ganda? Simak Pelajaran dari Putusan Pardi

Validitas Mandat SKPKB dan Larangan Jalur Ganda: Analisis Putusan Sengketa Pardi

Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang atributif dalam menerbitkan SKPKB berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP, namun pelaksanaannya secara operasional dimandatkan kepada Kepala KPP melalui KEP-206/PJ/2021. Sengketa muncul ketika Penggugat, Pardi, mencoba membatalkan SKPKB PPN senilai Rp29.136.470 melalui jalur Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP setelah permohonan keberatannya ditolak.


Inti Konflik: Keabsahan Mandat dan Strategi Jalur Ganda

Penggugat berargumen bahwa mandat tersebut tidak sah berdasarkan Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 dan asas legalitas. Namun, Tergugat bersikeras bahwa pengajuan jalur ganda tidak diperbolehkan sesuai PMK 8/2013 jika materi sengketa telah diuji dalam proses keberatan. Konflik ini menguji sejauh mana diskresi Wajib Pajak dalam memilih upaya hukum administratif.

Resolusi Majelis Hakim: Kepastian Hukum dan Pelimpahan Wewenang

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya menegaskan bahwa pelimpahan wewenang dari Dirjen Pajak kepada Kepala KPP adalah bentuk mandat yang sah menurut UU Administrasi Pemerintahan, sehingga SKPKB tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Majelis menekankan kepastian hukum di mana Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pembatalan jika sudah menempuh jalur keberatan atas substansi yang sama.

Pelajaran Penting: Strategi Litigasi Bukan "Cadangan"

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak untuk lebih selektif dan strategis dalam memilih upaya hukum. Penggunaan jalur administratif Pasal 36 tidak dapat digunakan sebagai "cadangan" setelah kalah dalam litigasi keberatan yang bersifat materiil. Strategi yang salah di awal (jalur ganda) hanya akan berujung pada penolakan di tingkat pengadilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005578.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Tidak Dapat Diterima

PUT-008282.25/2024/PP/M.IA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008251.992024PPM.IIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005576.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007973.16/2023/PP/M.IIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005574.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007691.15/2023/PP/M.VIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007443.16/2023/PP/M.VIB

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008255.992024PPM.IIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007426.13/2023/PP/M.VIB

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter