Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang atributif dalam menerbitkan SKPKB berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP, namun pelaksanaannya secara operasional dimandatkan kepada Kepala KPP melalui KEP-206/PJ/2021. Sengketa muncul ketika Penggugat, Pardi, mencoba membatalkan SKPKB PPN senilai Rp29.136.470 melalui jalur Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP setelah permohonan keberatannya ditolak.
Penggugat berargumen bahwa mandat tersebut tidak sah berdasarkan Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 dan asas legalitas. Namun, Tergugat bersikeras bahwa pengajuan jalur ganda tidak diperbolehkan sesuai PMK 8/2013 jika materi sengketa telah diuji dalam proses keberatan. Konflik ini menguji sejauh mana diskresi Wajib Pajak dalam memilih upaya hukum administratif.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya menegaskan bahwa pelimpahan wewenang dari Dirjen Pajak kepada Kepala KPP adalah bentuk mandat yang sah menurut UU Administrasi Pemerintahan, sehingga SKPKB tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Majelis menekankan kepastian hukum di mana Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pembatalan jika sudah menempuh jalur keberatan atas substansi yang sama.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak untuk lebih selektif dan strategis dalam memilih upaya hukum. Penggunaan jalur administratif Pasal 36 tidak dapat digunakan sebagai "cadangan" setelah kalah dalam litigasi keberatan yang bersifat materiil. Strategi yang salah di awal (jalur ganda) hanya akan berujung pada penolakan di tingkat pengadilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini