Typo Berujung Sidang: Bagaimana PT LSHB Membetulkan Salah Ketik "PPN" Menjadi "PPh" di Putusan Pengadilan.

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 13:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Typo Berujung Sidang: Bagaimana PT LSHB Membetulkan Salah Ketik "PPN" Menjadi "PPh" di Putusan Pengadilan.

Permohonan Pembetulan Putusan PT LSHB: Koreksi Kesalahan Tulis Angka dan Nomenklatur Jenis Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar mengajukan permohonan pembetulan putusan atas sengketa Pajak Penghasilan Badan PT LSHB guna mengoreksi ketidaksinkronan angka dan nomenklatur jenis pajak. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak, mekanisme acara cepat menjadi instrumen hukum vital untuk menjamin kepastian eksekusi putusan yang mengandung cacat administratif berupa kesalahan tulis atau hitung.

Inti Konflik: Ketidaksinkronan Tabel Kas Perusahaan dan Kekeliruan Fatal Nomenklatur PPN Versus PPh

Inti konflik dalam permohonan ini bermula ketika Terbanding menemukan bahwa tabel ringkasan penerimaan piutang pada halaman 87 putusan semula masih mencantumkan angka Pemohon Banding untuk pos "Kas Perusahaan (Jakarta)", padahal secara substansi Majelis Hakim telah menyatakan setuju dengan angka Terbanding. Selain itu, terdapat kekeliruan fatal dalam amar putusan yang menyebutkan "PPN" sebagai jenis pajak yang harus dibayar, sementara sengketa yang diperiksa adalah Pajak Penghasilan (PPh). Kesalahan ini berpotensi menghambat proses administrasi penagihan dan pelaporan pajak bagi kedua belah pihak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Pengakuan Cacat Administratif Lewat Mekanisme Renvoi

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya melakukan pemeriksaan ulang (renvoi) terhadap dokumen asli putusan dan mengakui adanya ketidaksinkronan tersebut. Majelis menegaskan bahwa kesalahan tersebut murni bersifat administratif dan tidak mengubah substansi pertimbangan hukum yang telah diambil sebelumnya. Oleh karena itu, permohonan Terbanding dinilai beralasan secara hukum untuk dikabulkan guna menyelaraskan angka-angka dalam tabel dengan narasi pertimbangan hakim serta memperbaiki nomenklatur jenis pajak yang keliru.

Analisis Putusan: Urgensi Ketelitian Administrasi Litigasi Pajak yang Bersifat Final dan Mengikat

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa ketelitian dalam penyusunan draf putusan sangat krusial, mengingat putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat. Bagi Wajib Pajak, putusan ini memberikan pelajaran bahwa setiap detail dalam salinan putusan harus ditelaah dengan cermat; jika terdapat kesalahan ketik atau hitung yang merugikan atau membingungkan, ruang hukum untuk melakukan pembetulan melalui acara cepat tersedia dan relatif singkat prosesnya.

Kesimpulan: Solusi Pragmatis Acara Cepat Demi Integritas Formal dan Kepastian Hukum PT LSHB

Kesimpulannya, pembetulan putusan melalui acara cepat merupakan solusi pragmatis untuk menjaga integritas formal sebuah putusan hukum. Putusan ini memastikan bahwa nilai piutang yang dikoreksi dan jenis pajak yang ditetapkan sesuai dengan fakta persidangan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi PT LSHB dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter