• 16 Oktober 2026 - Sistem Baru PPN Digital Incar Rp1 Triliun dan Berburu Pajak Kripto 23 Juta Akun: Cara Pemerintah Indonesia Bidik Transaksi Luar Negeri! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Total: Koreksi 100% Biaya Jasa Afiliasi Dibatalkan Karena Bukti Arm's Length Principle Kuat (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Nasib Pajak Masukan Genset vs. Pupuk: Studi Kasus Pengkreditan PPN di Masa Pra-Operasi Sektor Sawit (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Kalah di Pengadilan Pajak: Benarkah PPN Input Kebun Sawit Terpadu Tidak Boleh Dikreditkan Hanya Karena Menghasilkan TBS? (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Duel Bukti: Mengapa Koreksi PPN Senilai Miliaran Rupiah PT GCPI Hanya Dikabulkan Sebagian oleh Pengadilan Pajak (Putusan) • 15 Oktober 2026 - PPN Royalti yang Di-Nihil-kan DJP Tetap Dikabulkan Majelis: Strategi WP Menang Sengketa Ekualisasi PPN dan PPh Badan (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Koreksi Biaya Bunga Batal, Apakah Rugi Kurs Ikut Batal? Membedah Sengketa Selisih Kurs Akibat Transaksi Supplier Financing (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Banding Ditolak Karena Terlambat Satu Hari: Pelajaran Pahit Kepatuhan Formal dalam Sengketa PPN PT YI (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Mutlak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Hampir Rp10 Miliar, Tegaskan Status Kawasan Berikat Lebih Kuat dari Aturan Distribusi Barang! (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Typo Berujung Sidang: Bagaimana PT LSHB Membetulkan Salah Ketik "PPN" Menjadi "PPh" di Putusan Pengadilan.

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 13:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Typo Berujung Sidang: Bagaimana PT LSHB Membetulkan Salah Ketik "PPN" Menjadi "PPh" di Putusan Pengadilan.

Permohonan Pembetulan Putusan PT LSHB: Koreksi Kesalahan Tulis Angka dan Nomenklatur Jenis Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar mengajukan permohonan pembetulan putusan atas sengketa Pajak Penghasilan Badan PT LSHB guna mengoreksi ketidaksinkronan angka dan nomenklatur jenis pajak. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak, mekanisme acara cepat menjadi instrumen hukum vital untuk menjamin kepastian eksekusi putusan yang mengandung cacat administratif berupa kesalahan tulis atau hitung.

Inti Konflik: Ketidaksinkronan Tabel Kas Perusahaan dan Kekeliruan Fatal Nomenklatur PPN Versus PPh

Inti konflik dalam permohonan ini bermula ketika Terbanding menemukan bahwa tabel ringkasan penerimaan piutang pada halaman 87 putusan semula masih mencantumkan angka Pemohon Banding untuk pos "Kas Perusahaan (Jakarta)", padahal secara substansi Majelis Hakim telah menyatakan setuju dengan angka Terbanding. Selain itu, terdapat kekeliruan fatal dalam amar putusan yang menyebutkan "PPN" sebagai jenis pajak yang harus dibayar, sementara sengketa yang diperiksa adalah Pajak Penghasilan (PPh). Kesalahan ini berpotensi menghambat proses administrasi penagihan dan pelaporan pajak bagi kedua belah pihak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Pengakuan Cacat Administratif Lewat Mekanisme Renvoi

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya melakukan pemeriksaan ulang (renvoi) terhadap dokumen asli putusan dan mengakui adanya ketidaksinkronan tersebut. Majelis menegaskan bahwa kesalahan tersebut murni bersifat administratif dan tidak mengubah substansi pertimbangan hukum yang telah diambil sebelumnya. Oleh karena itu, permohonan Terbanding dinilai beralasan secara hukum untuk dikabulkan guna menyelaraskan angka-angka dalam tabel dengan narasi pertimbangan hakim serta memperbaiki nomenklatur jenis pajak yang keliru.

Analisis Putusan: Urgensi Ketelitian Administrasi Litigasi Pajak yang Bersifat Final dan Mengikat

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa ketelitian dalam penyusunan draf putusan sangat krusial, mengingat putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat. Bagi Wajib Pajak, putusan ini memberikan pelajaran bahwa setiap detail dalam salinan putusan harus ditelaah dengan cermat; jika terdapat kesalahan ketik atau hitung yang merugikan atau membingungkan, ruang hukum untuk melakukan pembetulan melalui acara cepat tersedia dan relatif singkat prosesnya.

Kesimpulan: Solusi Pragmatis Acara Cepat Demi Integritas Formal dan Kepastian Hukum PT LSHB

Kesimpulannya, pembetulan putusan melalui acara cepat merupakan solusi pragmatis untuk menjaga integritas formal sebuah putusan hukum. Putusan ini memastikan bahwa nilai piutang yang dikoreksi dan jenis pajak yang ditetapkan sesuai dengan fakta persidangan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi PT LSHB dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


16 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000831.162020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000829.16/2020/PP.MXIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000819.152020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000299.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000085.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000024.16/2023/PP/M.IB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter