DJP Anggap Jasa Afiliasi Sebagai Dividen Terselubung, Majelis Hakim Batalkan Koreksi. Ini Alasannya

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005503.122024 PPM.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Anggap Jasa Afiliasi Sebagai Dividen Terselubung, Majelis Hakim Batalkan Koreksi. Ini Alasannya

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Koreksi PPh Pasal 23 PT WW

Pengadilan Pajak kembali menegaskan prinsip hukum mengenai keterkaitan antara koreksi primer (primary adjustment) PPh Badan dengan koreksi sekunder (secondary adjustment) PPh Pasal 23. Dalam putusan atas sengketa PT WW (Pemohon Banding) melawan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding), Majelis Hakim mengabulkan seluruh banding terkait koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2021. Sengketa ini berpusat pada reklasifikasi biaya Jasa Manajemen dan Jasa Teknologi Informasi kepada afiliasi menjadi constructive dividend.

Awal Konflik dan Koreksi Primer Terbanding

Inti konflik bermula ketika Terbanding mengidentifikasi pembayaran jasa oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMSI). Terbanding berpendapat transaksi ini tidak wajar karena minimnya bukti pendukung, seperti tidak adanya kontrak Jasa IT dan tagihan Jasa Manajemen yang terbit sebelum jasa dilaksanakan. Atas dasar temuan ini, Terbanding melakukan koreksi positif biaya tersebut dalam PPh Badan (koreksi primer).

Reklasifikasi Transaksi dan Koreksi Sekunder PPh Pasal 23

Sebagai konsekuensi (koreksi sekunder), Terbanding mereklasifikasi transaksi tersebut dari "Imbalan Jasa" (tarif 2%) menjadi "Constructive Dividend" (tarif 15%) pada PPh Pasal 23, yang menimbulkan sengketa PPh terutang sebesar Rp 41.730.000. Terbanding mendasarkan koreksi ini pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PP 55/2022, yang memungkinkan reklasifikasi transaksi afiliasi tidak wajar sebagai dividen.

Argumen Yuridis dan Substansi Pemohon Banding

Pemohon Banding menolak keras koreksi tersebut. Secara yuridis, Pemohon Banding berargumen bahwa PT IMSI bukanlah pemegang saham langsung, sehingga pembayaran kepadanya tidak memenuhi definisi dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Secara substansi, Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa tersebut nyata, dibutuhkan (karena tidak memiliki divisi IT internal), dan terkait langsung dengan kegiatan usaha (prinsip 3M).

Dasar Pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak (PUT-005503.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025) mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum yang fundamental. Majelis mengidentifikasi bahwa sengketa PPh Pasal 23 ini adalah murni koreksi sekunder.

Majelis Hakim merujuk langsung pada putusan sengketa PPh Badannya (koreksi primer), yaitu Putusan Nomor PUT-005502.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025. Dalam putusan PPh Badan tersebut, Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi primer (Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya).

Dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa karena koreksi primer (sebab) telah dibatalkan, maka koreksi sekunder (akibat) secara otomatis kehilangan dasar hukumnya. Majelis berkeyakinan tidak terbukti ada objek dividen, dan membatalkan seluruh koreksi PPh Pasal 23. Putusan ini menegaskan bahwa nasib sengketa constructive dividend PPh Pasal 23 sangat bergantung pada hasil pembuktian kewajaran biaya di sengketa PPh Badan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005502.152024 PPM.XIVB Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.152024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005414.122024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.152024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005418.122024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005412.122024 PPM.XIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003737.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004530.152023 PPM.XIIIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004142.132021 PPM.XB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter