Putusan Pengadilan Pajak Terkait Koreksi PPh Pasal 23 PT WW
Pengadilan Pajak kembali menegaskan prinsip hukum mengenai keterkaitan antara koreksi primer (primary adjustment) PPh Badan dengan koreksi sekunder (secondary adjustment) PPh Pasal 23. Dalam putusan atas sengketa PT WW (Pemohon Banding) melawan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding), Majelis Hakim mengabulkan seluruh banding terkait koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2021. Sengketa ini berpusat pada reklasifikasi biaya Jasa Manajemen dan Jasa Teknologi Informasi kepada afiliasi menjadi constructive dividend.
Awal Konflik dan Koreksi Primer Terbanding
Inti konflik bermula ketika Terbanding mengidentifikasi pembayaran jasa oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMSI). Terbanding berpendapat transaksi ini tidak wajar karena minimnya bukti pendukung, seperti tidak adanya kontrak Jasa IT dan tagihan Jasa Manajemen yang terbit sebelum jasa dilaksanakan. Atas dasar temuan ini, Terbanding melakukan koreksi positif biaya tersebut dalam PPh Badan (koreksi primer).
Reklasifikasi Transaksi dan Koreksi Sekunder PPh Pasal 23
Sebagai konsekuensi (koreksi sekunder), Terbanding mereklasifikasi transaksi tersebut dari "Imbalan Jasa" (tarif 2%) menjadi "Constructive Dividend" (tarif 15%) pada PPh Pasal 23, yang menimbulkan sengketa PPh terutang sebesar Rp 41.730.000. Terbanding mendasarkan koreksi ini pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PP 55/2022, yang memungkinkan reklasifikasi transaksi afiliasi tidak wajar sebagai dividen.
Argumen Yuridis dan Substansi Pemohon Banding
Pemohon Banding menolak keras koreksi tersebut. Secara yuridis, Pemohon Banding berargumen bahwa PT IMSI bukanlah pemegang saham langsung, sehingga pembayaran kepadanya tidak memenuhi definisi dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Secara substansi, Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa tersebut nyata, dibutuhkan (karena tidak memiliki divisi IT internal), dan terkait langsung dengan kegiatan usaha (prinsip 3M).
Dasar Pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Pajak (PUT-005503.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025) mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum yang fundamental. Majelis mengidentifikasi bahwa sengketa PPh Pasal 23 ini adalah murni koreksi sekunder.
Majelis Hakim merujuk langsung pada putusan sengketa PPh Badannya (koreksi primer), yaitu Putusan Nomor PUT-005502.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025. Dalam putusan PPh Badan tersebut, Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi primer (Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya).
Dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa karena koreksi primer (sebab) telah dibatalkan, maka koreksi sekunder (akibat) secara otomatis kehilangan dasar hukumnya. Majelis berkeyakinan tidak terbukti ada objek dividen, dan membatalkan seluruh koreksi PPh Pasal 23. Putusan ini menegaskan bahwa nasib sengketa constructive dividend PPh Pasal 23 sangat bergantung pada hasil pembuktian kewajaran biaya di sengketa PPh Badan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id