Ditolak! Dalil 'Kekhilafan' P3B PT KPC Kandas di Pengadilan Pajak

PUT-010573.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 - 3 Juli 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 25 Nopember 2025 | 13:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ditolak! Dalil 'Kekhilafan' P3B PT KPC Kandas di Pengadilan Pajak

Implikasi penolakan penghapusan sanksi administrasi oleh Pengadilan Pajak dalam kasus Gugatan PT KPC menjadi sorotan penting terkait penegakan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Putusan ini menegaskan bahwa sanksi administrasi berupa bunga Pasal 19 UU KUP, yang timbul dari Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 26, bukanlah sekadar denda formal yang dapat dihilangkan dengan mudah, melainkan konsekuensi yuridis yang memerlukan pembuktian kondisi luar biasa. DJP menolak permohonan Wajib Pajak karena dinilai tidak memenuhi kriteria "keadaan tertentu" atau "bukan karena kesalahan Wajib Pajak" yang diatur secara limitatif dalam peraturan pelaksana, sehingga Keputusan penolakan tersebut dibawa ke ranah Gugatan di Pengadilan Pajak.

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi mengenai kelonggaran administratif. DJP berpegang teguh pada pendekatan formal, menyatakan bahwa STP diterbitkan karena adanya utang pajak yang sah dan sanksi yang menyertai adalah otomatis. Menurut DJP, Wajib Pajak gagal menyajikan bukti konkret yang memenuhi standar hukum sebagai prasyarat penghapusan. Wajib Pajak, di sisi lain, berjuang membuktikan bahwa kondisi yang melatarbelakangi penerbitan sanksi tersebut berada di luar kemampuan kontrol normal perusahaan, atau setidaknya patut dipertimbangkan demi asas keadilan.

Resolusi hukum terhadap sengketa ini ditentukan oleh Majelis Hakim yang fokus pada pengujian objektivitas Keputusan DJP. Majelis tidak menemukan adanya cacat prosedur atau kesalahan penerapan hukum material oleh DJP dalam menerbitkan Keputusan penolakan. Fakta bahwa Wajib Pajak tidak dapat menyanggah keabsahan pokok sanksi dan gagal memberikan bukti prima facie yang meyakinkan mengenai adanya "keadaan tertentu" yang di luar kesalahannya, menjadi penentu utama. Majelis berpendapat bahwa Wajib Pajak tetap memikul beban pembuktian tertinggi, dan ketika bukti tersebut lemah, penolakan permohonan penghapusan sanksi oleh DJP adalah tindakan yang tepat secara hukum.

Analisis putusan ini memberikan dampak signifikan bagi praktik kepatuhan Wajib Pajak. Putusan ini memperkuat pandangan bahwa Pasal 36 UU KUP adalah ultima ratio (jalan terakhir) dan bukan mekanisme kemudahan yang dapat diakses setiap saat Wajib Pajak menghadapi sanksi. Implikasi putusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak akan cenderung mendukung otoritas pajak dalam penegakan sanksi administrasi jika Wajib Pajak tidak dapat memenuhi persyaratan pembuktian yang sangat spesifik dan ketat sesuai regulasi pelaksana. Hal ini menjadi preseden bagi Wajib Pajak lain untuk tidak hanya fokus pada koreksi pokok pajak, tetapi juga memitigasi risiko sanksi administrasi sejak awal dengan memastikan kepatuhan formal yang sempurna.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter