Bunga Pinjaman Belum Jatuh Tempo, DJP Gagal Pertahankan Koreksi PPh Pasal 26 Senilai Ratusan Juta

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005259.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bunga Pinjaman Belum Jatuh Tempo, DJP Gagal Pertahankan Koreksi PPh Pasal 26 Senilai Ratusan Juta

Analisis Kasus PT NSI: Batasan Akrual PPh Pasal 26 atas Bunga Luar Negeri dan Validitas Hukum Subordination Agreement

Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika otoritas pajak menerapkan konsep akrual secara kaku tanpa melihat substansi hukum perdata dalam perjanjian pinjaman. Kasus PT NSI menjadi preseden penting mengenai bagaimana pembatasan pembayaran dalam Subordination Agreement dan amandemen kontrak secara efektif menunda saat terutangnya pajak sesuai PP 94 Tahun 2010.

Inti Konflik: Asumsi Kelaziman Usaha Terbanding vs. Klausul Subordinasi Kreditur Senior Bank Permata

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada penafsiran Terbanding yang menganggap biaya bunga atas pinjaman dari Pittsburgh Investments Ltd, Vulcan Industries Pte. Ltd, dan Petir Road Limited telah terutang PPh Pasal 26 pada Januari 2021 melalui mekanisme secondary adjustment. Terbanding berargumen bahwa beban tersebut secara substansi telah disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo sesuai prinsip kelaziman usaha. Sebaliknya, Wajib Pajak (WP) menyanggah dengan argumen bukti kuat bahwa tidak ada pencatatan beban maupun pembayaran bunga pada periode tersebut. WP menekankan adanya klausul subordinasi dengan kreditur senior (Bank Permata) yang melarang segala bentuk pembayaran bunga kepada pemegang saham sebelum kewajiban senior terpenuhi, serta adanya amandemen perjanjian yang secara eksplisit menghapuskan bunga untuk periode terkait.

Pertimbangan Hukum Majelis: Kegagalan Pembuktian Tiga Kondisi Terutangnya Pajak Menurut PP 94/2010

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang menitikberatkan pada fakta hukum dokumen. Hakim berpendapat bahwa Terbanding tidak mampu membuktikan terjadinya salah satu dari tiga kondisi terutangnya pajak: pembayaran, penyediaan untuk dibayar, atau jatuh tempo. Keberadaan Akta Subordinasi dan Amandemen Loan Agreement yang sah secara hukum membuktikan bahwa hak tagih bunga oleh kreditur afiliasi belum muncul, sehingga kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 oleh debitur (WP) pun belum lahir.

Analisis Yuridis: Pentingnya Ketertiban Administrasi Hukum Perdata dalam Kontrak Pinjaman Afiliasi

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa formalitas dokumen hukum seperti perjanjian subordinasi dan amandemen kontrak memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam menentukan saat terutang pajak. Implikasi putusan ini menegaskan bahwa DJP tidak dapat serta-merta melakukan koreksi PPh Pasal 26 hanya berdasarkan asumsi akrual tanpa didukung bukti bahwa penghasilan tersebut telah tersedia secara yuridis bagi penerima penghasilan. Kesimpulannya, ketertiban administrasi hukum dalam kontrak pinjaman afiliasi adalah perlindungan utama Wajib Pajak terhadap koreksi prematur otoritas pajak.

Catatan Strategi Litigasi Mang Coding: Ketika korporasi mengikatkan diri pada sindikasi bank senior, pastikan setiap pembatasan arus kas pembayaran bunga (*covenants*) terdokumentasi rapi dalam Akta Subordinasi yang sah. Hubungan perdata ini mengikat secara absolut dan menjadi bukti tak terbantahkan di Pengadilan Pajak bahwa secara yuridis objek PPh Pasal 26 belum mewujud karena hak tagih kreditur afiliasi sengaja ditangguhkan demi hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014521.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014281.132020PPM.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-014522.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014523.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-003199.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP2-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

Put-002434.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002465.11/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002499.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter