Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika otoritas pajak menerapkan konsep akrual secara kaku tanpa melihat substansi hukum perdata dalam perjanjian pinjaman. Kasus PT NSI menjadi preseden penting mengenai bagaimana pembatasan pembayaran dalam Subordination Agreement dan amandemen kontrak secara efektif menunda saat terutangnya pajak sesuai PP 94 Tahun 2010.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada penafsiran Terbanding yang menganggap biaya bunga atas pinjaman dari Pittsburgh Investments Ltd, Vulcan Industries Pte. Ltd, dan Petir Road Limited telah terutang PPh Pasal 26 pada Januari 2021 melalui mekanisme secondary adjustment. Terbanding berargumen bahwa beban tersebut secara substansi telah disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo sesuai prinsip kelaziman usaha. Sebaliknya, Wajib Pajak (WP) menyanggah dengan argumen bukti kuat bahwa tidak ada pencatatan beban maupun pembayaran bunga pada periode tersebut. WP menekankan adanya klausul subordinasi dengan kreditur senior (Bank Permata) yang melarang segala bentuk pembayaran bunga kepada pemegang saham sebelum kewajiban senior terpenuhi, serta adanya amandemen perjanjian yang secara eksplisit menghapuskan bunga untuk periode terkait.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang menitikberatkan pada fakta hukum dokumen. Hakim berpendapat bahwa Terbanding tidak mampu membuktikan terjadinya salah satu dari tiga kondisi terutangnya pajak: pembayaran, penyediaan untuk dibayar, atau jatuh tempo. Keberadaan Akta Subordinasi dan Amandemen Loan Agreement yang sah secara hukum membuktikan bahwa hak tagih bunga oleh kreditur afiliasi belum muncul, sehingga kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 oleh debitur (WP) pun belum lahir.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa formalitas dokumen hukum seperti perjanjian subordinasi dan amandemen kontrak memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam menentukan saat terutang pajak. Implikasi putusan ini menegaskan bahwa DJP tidak dapat serta-merta melakukan koreksi PPh Pasal 26 hanya berdasarkan asumsi akrual tanpa didukung bukti bahwa penghasilan tersebut telah tersedia secara yuridis bagi penerima penghasilan. Kesimpulannya, ketertiban administrasi hukum dalam kontrak pinjaman afiliasi adalah perlindungan utama Wajib Pajak terhadap koreksi prematur otoritas pajak.
Catatan Strategi Litigasi Mang Coding: Ketika korporasi mengikatkan diri pada sindikasi bank senior, pastikan setiap pembatasan arus kas pembayaran bunga (*covenants*) terdokumentasi rapi dalam Akta Subordinasi yang sah. Hubungan perdata ini mengikat secara absolut dan menjadi bukti tak terbantahkan di Pengadilan Pajak bahwa secara yuridis objek PPh Pasal 26 belum mewujud karena hak tagih kreditur afiliasi sengaja ditangguhkan demi hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini