Biaya subsidi kepada mitra usaha sering kali menjadi titik krusial koreksi fiskal karena dianggap sebagai sumbangan yang tidak dapat dikurangkan. Dalam sengketa PT KI, Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya subsidi pembimbing sebesar Rp2,3 miliar dengan dalih pengeluaran tersebut merupakan bantuan murni akibat pandemi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan upaya mendapatkan penghasilan (3M). Otoritas pajak berpegang pada Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang melarang pembebanan harta yang dihibahkan atau bantuan.
Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa subsidi tersebut bukan merupakan kedermawanan tanpa pamrih, melainkan strategi retensi bisnis yang vital. Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa pemberian subsidi bertujuan menjaga keberlangsungankelas-kelas pembimbing agar tetap beroperasi di tengah pembatasan sosial, yang pada akhirnya memastikan aliran royalti tetap mengalir kepada perusahaan. Tanpa subsidi ini, ekosistem bisnis Pemohon terancam kolaps.
Majelis Hakim sepakat bahwa biaya ini secara substansi ekonomi memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagai biaya operasional untuk mempertahankan penghasilan. Resolusi hukum ini menegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk menjaga rantai pasok atau mitra strategis di masa krisis memiliki landasan kuat untuk dibiayakan secara fiskal.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa pengeluaran dengan motif ekonomi yang jelas, meskipun berbentuk dukungan finansial kepada pihak ketiga, bukanlah sumbangan non-deductible. Implikasinya, Wajib Pajak harus mampu mendokumentasikan kaitan antara biaya dukungan tersebut dengan proyeksi atau keberlanjutan penghasilan kena pajak mereka.