Sengketa klasifikasi objek pajak antara PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) sering kali dipicu oleh perbedaan interpretasi atas substansi ekonomi suatu transaksi jasa di lokasi afiliasi. Dalam perkara nomor PUT-008570.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025, PT DPR berhasil mempertahankan klasifikasi Jasa Manajemen atas pengelolaan tangki bahan bakar pesawat dari upaya re-karakterisasi Terbanding yang menganggap biaya tetap operasional sebagai biaya sewa tanah dan/atau bangunan. Inti konflik terletak pada argumen Terbanding yang menilai bahwa "Fixed Cost" dalam invoice manajemen fee merupakan kompensasi terselubung atas penggunaan lahan milik afiliasi, mengingat tangki tersebut berdiri di atas tanah pihak lain tanpa adanya perjanjian sewa formal yang terpisah.
Terbanding menggunakan pendekatan substance over form untuk mengoreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp391.886.250,00 menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%. Dasar argumennya adalah kepemilikan tangki oleh PT DPR di atas lahan PT AKR (afiliasi) secara otomatis menimbulkan manfaat ekonomi berupa penggunaan ruang yang seharusnya dipajaki secara final. Namun, PT DPR memberikan bantahan kuat bahwa biaya tetap tersebut dialokasikan untuk membiayai komponen kritikal: gaji operator bersertifikat, sistem keamanan 24 jam, serta pemeliharaan alat Filter Water Separator (FWS). Jasa ini bersifat aktif dan teknis, berbeda jauh dengan konsep sewa bangunan yang bersifat pasif.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memutus untuk mengabulkan seluruh permohonan banding dengan menekankan pada bukti pengeluaran riil. Majelis berpendapat bahwa tidak ditemukan bukti kontrak sewa-menyewa tanah dalam hubungan hukum para pihak. Sebaliknya, bukti menunjukkan bahwa biaya yang ditagihkan benar-benar digunakan untuk membiayai operasional jasa manajemen pengelolaan BBM. Secara regulasi, jasa ini telah mencakup kriteria "Jasa Lain" sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Putusan ini menegaskan bahwa keberadaan aset di lahan pihak lain tidak serta-merta mengubah seluruh jasa operasional menjadi transaksi sewa selama wajib pajak mampu membuktikan rincian biaya personil dan pemeliharaan secara transparan.
Analisis ini menunjukkan bahwa dokumen pendukung seperti rincian alokasi biaya (cost breakdown) dan sertifikasi keahlian operator menjadi kunci vital dalam menghadapi audit perpajakan. Implikasi bagi wajib pajak adalah pentingnya memisahkan secara tegas antara biaya penggunaan aset (jika ada) dengan biaya jasa personil dalam kontrak manajemen. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa otoritas pajak tidak dapat melakukan re-karakterisasi objek pajak hanya berdasarkan asumsi lokasi aset tanpa didukung bukti aliran dana yang mencerminkan transaksi sewa.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini