Inti konflik bermula dari upaya PT ASD untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 tahun 2017 melalui mekanisme Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menolak memproses permohonan tersebut dan mengembalikan berkasnya. Alasannya sederhana namun fatal: PT ASD sebelumnya tercatat pernah mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi (Pasal 36 ayat 1 huruf a) atas SKP yang sama pada tahun 2021.
DJP berdalih bahwa tindakan ini melanggar Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK-8, yang melarang pengajuan pembatalan SKP jika sanksi administrasinya sudah dimohonkan pengurangan. Situasi semakin runyam ketika DJP juga menemukan bahwa kuasa hukum yang mewakili PT ASD dalam permohonan tersebut tidak melampirkan bukti kompetensi perpajakan (sertifikat/ijazah) sebagaimana diamanatkan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP jo. PP 50/2022.
Pengadilan Pajak dalam putusannya membenarkan seluruh tindakan DJP. Majelis Hakim menyoroti bahwa hukum acara dan prosedur administrasi perpajakan bersifat mengikat dan kaku (strict liability). Larangan dalam PMK-8 bertujuan untuk mencegah double dipping atau upaya hukum ganda yang dapat mengacaukan kepastian hukum. Ketika Wajib Pajak memilih untuk mengurus pengurangan sanksi terlebih dahulu, secara hukum ia dianggap telah menerima pokok ketetapan pajaknya, sehingga pintu untuk membatalkan pokok pajak tersebut menjadi tertutup.
Selain itu, Hakim juga menggarisbawahi bahwa syarat kompetensi kuasa hukum adalah syarat mutlak (imperatif). Penunjukan "pihak lain" sebagai kuasa tanpa disertai bukti kualifikasi teknis perpajakan dianggap tidak memenuhi standar profesionalitas yang dituntut undang-undang, menjadikan permohonan yang diajukan cacat formil sejak awal.
Putusan ini membawa implikasi serius bagi strategi manajemen sengketa pajak korporasi. Pertama, Wajib Pajak harus sangat berhati-hati dalam menyusun urutan langkah hukum. Mengajukan permohonan pengurangan sanksi seringkali dianggap sebagai langkah "aman" dan murah, namun ternyata dapat menjadi "kuda troya" yang membunuh hak Wajib Pajak untuk menyengketakan pokok pajak di kemudian hari.
Kedua, aspek administrasi legal seperti surat kuasa dan lampiran sertifikasi kompetensi tidak boleh dipandang sebelah mata. Kesalahan administratif sekecil apapun dapat menjadi amunisi bagi otoritas pajak untuk mematahkan perlawanan Wajib Pajak bahkan sebelum pertarungan substansi dimulai. Kasus PT ASD mengajarkan bahwa dalam litigasi pajak, kebenaran materiil saja tidak cukup; ia harus dibungkus dengan kepatuhan prosedural yang sempurna.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.