Menkeu Injak Rem Pajak E-commerce, Fokus Pangkas Anggaran Demi Disiplin Fiskal

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 11:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menkeu Injak Rem Pajak E-commerce, Fokus Pangkas Anggaran Demi Disiplin Fiskal

Kemenkeu Tunda Implementasi Pajak E-commerce Tanpa Batas Waktu, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6%

Kementerian Keuangan secara resmi menepis adanya penetapan batas waktu penundaan implementasi skema baru pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce hingga Februari 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 akan ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan, dan baru akan dipertimbangkan kembali setelah pertumbuhan ekonomi nasional mencapai level 6% atau lebih. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi informasi sebelumnya yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kebijakan penundaan ini diambil dengan prioritas utama untuk memulihkan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menegaskan tidak akan memberlakukan beban pajak baru sebelum stimulus fiskal yang telah digelontorkan sepenuhnya berdampak pada sistem perekonomian. "Kalau ekonominya tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan. Jadi menterinya saya," kata Purbaya, menegaskan otoritasnya dalam keputusan strategis ini.

Sebagai konteks, PMK No. 37/2025 mengatur skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5% dari omzet bruto pedagang di lokapasar daring. Berdasarkan regulasi tersebut, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pihak pemungut. Tujuan utama dari regulasi ini bukanlah untuk peningkatan penerimaan negara secara signifikan, melainkan sebagai instrumen untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak.

 

Kemenkeu Terapkan Efisiensi Anggaran untuk Kendalikan Utang Negara

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan menerapkan kebijakan efisiensi belanja negara secara ketat sebagai strategi untuk mengendalikan penerbitan utang baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmen untuk memprioritaskan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada program-program yang produktif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara optimal, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pembiayaan utang.

Langkah efisiensi ini akan menyasar program-program yang dinilai tidak efisien dan boros tanpa memotong program prioritas pemerintah. "Saya memotong program-program yang tidak efisien, yang hanya memboroskan uang negara yang sebagian tadi diperoleh dari utang. Jadi akan kita menciptakan belanja yang lebih bertanggung jawab ke depan," tegas Purbaya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan disiplin fiskal dan memastikan setiap pembiayaan yang berasal dari utang menghasilkan dampak ekonomi yang sepadan.

Meskipun kebijakan ini diterapkan, pemerintah menegaskan bahwa kondisi utang saat ini berada dalam level aman. Per Juni 2025, total utang pemerintah tercatat sebesar Rp9.138,05 triliun dengan rasio utang terhadap PDB berada di level 39.86%. Angka rasio ini diklaim masih moderat dan berada di bawah ambang batas aman sesuai standar internasional, serta lebih rendah dibandingkan negara-negara G20 lainnya.


08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Selengkapnya
17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter