Negara Tidak Boleh Menagih Dua Kali! Kemenangan PT. VI atas Sengketa Salah Kode KJS pada PPN JKP Luar Negeri.

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 14:45 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Negara Tidak Boleh Menagih Dua Kali! Kemenangan PT. VI atas Sengketa Salah Kode KJS pada PPN JKP Luar Negeri.

Sengketa Pajak: Kesalahan Kode Jenis Setoran dan Supremasi Kebenaran Materiil PT. VI

Sengketa perpajakan ini berawal dari koreksi Terbanding atas PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2015 akibat kesalahan pencantuman Kode Jenis Setoran (KJS) pada Surat Setoran Pajak (SSP). PT. VI (Pemohon Banding) secara tidak sengaja menggunakan KJS 900 yang diperuntukkan bagi Pemungut PPN Dalam Negeri, alih-alih KJS 102 untuk Pemanfaatan JKP Luar Negeri, meskipun secara materiil pajak telah disetorkan ke Kas Negara.

Konflik Utama: Formalitas Administratif vs Substance Over Form

Konflik utama berpusat pada interpretasi syarat formal dan material dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU PPN dan PMK Nomor 40/PMK.03/2010. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berargumen bahwa kesalahan KJS menyebabkan SSP tersebut tidak sah sebagai bukti pungutan PPN JKP Luar Negeri, mengingat status PT. VI bukan lagi pemungut (WAPU) sejak amandemen Kontrak Karya. Sebaliknya, PT. VI menegaskan prinsip substance over form, di mana keberadaan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada SSP merupakan bukti tak terbantahkan bahwa uang telah masuk ke Rekening Kas Umum Negara.

Pertimbangan Hakim: Validasi NTPN sebagai Bukti Pemenuhan Kewajiban

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa esensi dari pemungutan pajak adalah masuknya dana ke Kas Negara. Validasi NTPN dan NTB dari Bank Persepsi menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan telah terpenuhi secara substansi. Majelis menegaskan bahwa kesalahan administratif murni dalam penulisan KJS tidak boleh menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan, apalagi jika mengakibatkan pengenaan pajak berganda atas objek yang sama.

Implikasi Putusan: Penguatan Kebenaran Materiil dalam Praktik Pajak

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan di Indonesia, yakni penguatan supremasi kebenaran materiil di atas formalitas administratif. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi pengingat vital untuk memperketat supervisi pengisian dokumen setoran pajak guna menghindari proses litigasi yang panjang. Kemenangan PT. VI menegaskan bahwa selama pajak telah dibayar dan dapat dibuktikan dengan NTPN, kekeliruan administratif seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pembetulan atau pemindahbukuan (Pbk), bukan melalui koreksi yang membatalkan hak pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001670.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118059.99/2017/PP/M.XIIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-009120.162024PPM.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009121.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010015.992023PPM.XIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011579.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter