Typo Berujung Sidang: Mengulas Putusan Pembetulan Atas Kesalahan Hitung Nilai Sengketa PPh 26

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 15:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Typo Berujung Sidang: Mengulas Putusan Pembetulan Atas Kesalahan Hitung Nilai Sengketa PPh 26

Putusan Pembetulan PT POMI: Koreksi Kesalahan Tulis (Error in Scriptis) Melalui Acara Cepat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Minyak dan Gas Bumi mengajukan permohonan pembetulan atas putusan Pengadilan Pajak terkait PT POMI guna sinkronisasi data material. Fokus utama sengketa ini terletak pada pemanfaatan prosedur acara cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak untuk mengoreksi kesalahan tulis atau hitung yang bersifat administratif namun berdampak signifikan pada nilai nominal pajak yang terutang dalam amar putusan sebelumnya.

Konflik Data: Ketidaksesuaian DPP PPh Pasal 26 dalam Amar Putusan

Konflik bermula ketika ditemukan ketidaksesuaian angka antara tabel perhitungan amar dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebelumnya. Terbanding (DJP) berargumen bahwa nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp1.506.023.661 yang tercantum pada halaman 94 putusan awal adalah kekeliruan administratif, mengingat nilai yang seharusnya diakui adalah Rp24.534.182.160. Di sisi lain, kepastian hukum menuntut agar setiap angka dalam amar putusan selaras dengan pertimbangan hakim untuk menghindari kendala eksekusi di tingkat administrasi perpajakan.

Pertimbangan Majelis: Penggunaan Wewenang Acara Cepat

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa permohonan pembetulan yang diajukan oleh Terbanding memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Majelis mengakui adanya error in scriptis atau kesalahan tulis pada angka DPP dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Oleh karena itu, Majelis memutuskan untuk menggunakan wewenang acara cepat guna melakukan koreksi demi tegaknya keadilan dan akurasi data dalam dokumen kenegaraan tersebut.

Resolusi dan Implikasi Eksekutorial Putusan

Resolusi perkara ini menghasilkan amar "Membetulkan", di mana Majelis secara resmi mengubah angka-angka yang keliru dalam putusan nomor PUT-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2024. Putusan ini menegaskan bahwa kesalahan administratif dalam dokumen putusan tidak mengubah substansi keadilan yang telah diputuskan sebelumnya, namun wajib diperbaiki agar memiliki kekuatan eksekutorial yang valid. Hal ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan draf putusan serta tersedianya mekanisme legal bagi para pihak untuk mengoreksi kesalahan tanpa harus melalui proses hukum yang berbelit-belit.

Analisis ini memberikan pelajaran penting bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak mengenai pentingnya verifikasi angka secara detail pasca-putusan diucapkan. Implikasi dari putusan ini memastikan bahwa administrasi perpajakan PT POMI dapat dijalankan sesuai dengan angka yang benar secara hukum. Bagi praktisi, kasus ini menjadi pengingat bahwa UU Pengadilan Pajak memberikan ruang bagi perbaikan administratif melalui acara cepat, yang dalam kasus ini diselesaikan hanya dalam waktu 18 hari sejak permohonan diterima.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011966.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Sebagian

PUT-011855.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010555.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010194.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010193.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006996.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002284.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010556.13/2023/PP/M.VIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004975.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter