Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Minyak dan Gas Bumi mengajukan permohonan pembetulan atas putusan Pengadilan Pajak terkait PT POMI guna sinkronisasi data material. Fokus utama sengketa ini terletak pada pemanfaatan prosedur acara cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak untuk mengoreksi kesalahan tulis atau hitung yang bersifat administratif namun berdampak signifikan pada nilai nominal pajak yang terutang dalam amar putusan sebelumnya.
Konflik bermula ketika ditemukan ketidaksesuaian angka antara tabel perhitungan amar dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebelumnya. Terbanding (DJP) berargumen bahwa nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp1.506.023.661 yang tercantum pada halaman 94 putusan awal adalah kekeliruan administratif, mengingat nilai yang seharusnya diakui adalah Rp24.534.182.160. Di sisi lain, kepastian hukum menuntut agar setiap angka dalam amar putusan selaras dengan pertimbangan hakim untuk menghindari kendala eksekusi di tingkat administrasi perpajakan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa permohonan pembetulan yang diajukan oleh Terbanding memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Majelis mengakui adanya error in scriptis atau kesalahan tulis pada angka DPP dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Oleh karena itu, Majelis memutuskan untuk menggunakan wewenang acara cepat guna melakukan koreksi demi tegaknya keadilan dan akurasi data dalam dokumen kenegaraan tersebut.
Resolusi perkara ini menghasilkan amar "Membetulkan", di mana Majelis secara resmi mengubah angka-angka yang keliru dalam putusan nomor PUT-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2024. Putusan ini menegaskan bahwa kesalahan administratif dalam dokumen putusan tidak mengubah substansi keadilan yang telah diputuskan sebelumnya, namun wajib diperbaiki agar memiliki kekuatan eksekutorial yang valid. Hal ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan draf putusan serta tersedianya mekanisme legal bagi para pihak untuk mengoreksi kesalahan tanpa harus melalui proses hukum yang berbelit-belit.
Analisis ini memberikan pelajaran penting bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak mengenai pentingnya verifikasi angka secara detail pasca-putusan diucapkan. Implikasi dari putusan ini memastikan bahwa administrasi perpajakan PT POMI dapat dijalankan sesuai dengan angka yang benar secara hukum. Bagi praktisi, kasus ini menjadi pengingat bahwa UU Pengadilan Pajak memberikan ruang bagi perbaikan administratif melalui acara cepat, yang dalam kasus ini diselesaikan hanya dalam waktu 18 hari sejak permohonan diterima.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini