Sengketa hukum antara PT Delianusa Pratama (PT DP) dan Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pentingnya pemenuhan syarat formal substantif dalam litigasi perpajakan, khususnya terkait kompetensi personae penandatangan surat gugatan sesuai Pasal 32 UU KUP dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak. Kasus ini bermula ketika PT DP mengajukan gugatan atas penolakan pengurangan sanksi administrasi PPN Masa Februari 2017. Namun, pemeriksaan materiil atas pokok sengketa tidak dapat dilakukan karena ditemukan cacat formil yang bersifat absolut pada dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan.
Inti konflik hukum ini terletak pada validitas representasi hukum perusahaan dalam dokumen formal. Surat Gugatan PT DP ditandatangani oleh Sdr. Irwan Bachtiar dalam kapasitasnya sebagai Direktur. Di sisi lain, berdasarkan Anggaran Dasar yang termuat dalam Akta Notaris perusahaan, jabatan Direktur Utama dipegang oleh pihak lain. Peraturan perundang-undangan mengatur bahwa hanya Direktur Utama yang memiliki otoritas penuh untuk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan, kecuali jika terdapat surat kuasa khusus yang didelegasikan kepada direktur lainnya.
Majelis Hakim XVB dalam pertimbangan hukumnya bersikap strik terhadap ketentuan prosedural. Hakim menemukan bahwa penandatangan surat gugatan tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) yang sah untuk bertindak atas nama PT DP. Karena tidak adanya dokumen pendukung berupa surat kuasa dari Direktur Utama kepada Direktur yang menandatangani, Majelis Hakim berpendapat bahwa syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak terpenuhi.
Resolusi atas perkara ini adalah jatuhnya amar putusan "Tidak Dapat Diterima" (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan ini memberikan implikasi serius bagi Wajib Pajak bahwa kemenangan dalam substansi pajak tidak akan pernah tercapai jika pintu masuk formalitas hukum terabaikan. Secara yuridis, kesalahan dalam mengidentifikasi siapa yang berhak mewakili korporasi mengakibatkan hilangnya hak Wajib Pajak untuk mempertahankan argumen materialnya di hadapan Majelis Hakim.
Kesimpulannya, kasus PT DP merupakan pengingat krusial bagi praktisi pajak dan pelaku bisnis untuk selalu melakukan sinkronisasi antara Anggaran Dasar perusahaan dengan dokumen litigasi. Ketelitian dalam memastikan legalitas penandatangan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pilar utama dalam menentukan keberlanjutan sebuah sengketa di Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini