Sengketa imbalan bunga pasca litigasi perpajakan seringkali menjadi arena perdebatan sengit antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak, terutama terkait interpretasi titik awal perhitungan bunga. Dalam kasus terbaru antara PT ENI melawan Direktur Jenderal Pajak, Pengadilan Pajak kembali menegaskan supremasi asas keadilan di atas formalitas administratif semata. Kasus ini bermula ketika Wajib Pajak mengajukan Gugatan atas keputusan pemberian imbalan bunga yang dinilai tidak proporsional karena hanya dihitung selama satu bulan pasca terbitnya SKPLB, padahal dana Wajib Pajak telah tertahan di kas negara sejak tahun 2018 akibat Surat Tagihan Pajak (STP) yang cacat hukum.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada perbedaan tafsir Pasal 27B dan Pasal 87 UU KUP. Otoritas Pajak (Tergugat) bersikukuh bahwa karena kemenangan Wajib Pajak sebelumnya diperoleh melalui jalur "Gugatan" (pembatalan STP), bukan "Banding", maka skema imbalan bunga tidak serta merta dihitung dari tanggal pembayaran. Tergugat menggunakan parameter tanggal penerbitan SKPLB sebagai awal perhitungan bunga, yang secara drastis mengurangi jumlah kompensasi yang diterima Wajib Pajak. Di sisi lain, Wajib Pajak (Penggugat) mendalilkan bahwa substansi pembayaran pajak pada 26 Juni 2018 adalah pembayaran yang tidak terutang, sehingga negara wajib memberikan kompensasi bunga sejak tanggal uang tersebut keluar dari rekening Wajib Pajak, bukan sejak administrasi pengembalian diproses.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, melalui pertimbangan hukumnya yang tajam, memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak. Dalam amar putusannya, Majelis menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan atas dasar STP yang kemudian dibatalkan oleh pengadilan adalah pembayaran yang tidak sah secara materiil. Oleh karena itu, demi memulihkan hak ekonomis Wajib Pajak, perhitungan imbalan bunga harus ditarik mundur sejak tanggal pembayaran (26 Juni 2018) hingga terbitnya SKPIB, dengan batasan maksimal 24 bulan sesuai regulasi. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa jenis upaya hukum (Gugatan atau Banding) tidak boleh mengaburkan hak dasar Wajib Pajak untuk mendapatkan kompensasi yang adil atas opportunity cost dana yang tertahan.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi strategi litigasi perpajakan korporasi di Indonesia. Wajib Pajak kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menuntut imbalan bunga maksimal (24 bulan) apabila berhasil membatalkan produk hukum pajak melalui jalur Gugatan, asalkan pembayaran telah dilakukan sebelumnya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi Otoritas Pajak untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum penagihan, karena pembatalan di pengadilan membawa konsekuensi finansial berupa beban bunga yang harus ditanggung negara. Bagi Wajib Pajak, ketelitian dalam mendokumentasikan tanggal pembayaran dan keberanian untuk menuntut hak imbalan bunga sesuai prinsip time value of money adalah kunci dalam manajemen sengketa pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini