Penerapan secondary adjustment sebagai konsekuensi koreksi transfer pricing kembali menjadi isu krusial dalam sengketa perpajakan, khususnya terkait kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) atas klaim constructive dividend atau dividen terselubung. Kasus (PT DS) menyoroti sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018, di mana Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengasumsikan selisih laba dari koreksi harga transfer telah dialihkan kepada afiliasi di luar negeri. Putusan Pengadilan Pajak dalam kasus ini secara tegas mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak, menegaskan bahwa beban pembuktian substansi dan asas non-retroaktif harus dihormati oleh fiskus.
Konflik bermula dari koreksi transfer pricing (penyesuaian primer) oleh DJP terhadap laba PT DS. DJP, sebagai Terbanding, berargumen bahwa kelebihan laba sebesar Rp16,86 miliar yang dianggap tidak wajar tersebut secara otomatis dan substansial telah berfungsi sebagai constructive dividend kepada pihak afiliasi luar negeri, sehingga wajib dikenakan PPh Pasal 26. Dasar hukum yang diacu Terbanding termasuk Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 yang secara eksplisit mengkategorikan selisih transfer pricing sebagai dividen, serta panduan OECD TP Guidelines 2017.
PT DS, sebagai Pemohon Banding, mengajukan bantahan fundamental. Pertama, penggunaan PMK-22/2020 untuk Masa Pajak 2018 melanggar asas non-retroaktif (tidak berlaku surut), sebuah prinsip yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, PT DS menekankan bahwa Terbanding tidak mampu membuktikan adanya substansi aliran dana atau transaksi riil yang memenuhi definisi "dividen" sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh yang berlaku pada tahun sengketa. Koreksi transfer pricing PPh Badan, menurut Wajib Pajak, tidak serta merta menciptakan objek pajak PPh Pasal 26.
Majelis Hakim melakukan penelitian mendalam terhadap fakta dan pembuktian. Majelis berfokus pada pertanyaan kunci: Apakah Terbanding telah membuktikan adanya constructive dividend yang menjadi objek PPh Pasal 26? Hasilnya, Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal menyajikan bukti kompeten yang meyakinkan adanya pengalihan keuntungan kepada afiliasi yang secara substansi dapat diklasifikasikan sebagai dividen. Majelis turut mencermati bahwa Terbanding tidak mengoreksi transaksi bunga pinjaman afiliasi, yang mengindikasikan inkonsistensi dalam penerapan kewajaran transaksi afiliasi. Berdasarkan kegagalan pembuktian ini, Majelis menyimpulkan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 tidak dapat dipertahankan.
Putusan ini menghasilkan dampak signifikan bagi praktik litigasi transfer pricing di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa koreksi PPh Badan (penyesuaian primer) tidak menjadi dasar hukum yang tunggal dan otomatis untuk pengenaan PPh Pasal 26 (penyesuaian sekunder). DJP harus membuktikan adanya underlying transaksi yang nyata atau setidaknya bukti kuat atas pengalihan substansi ekonomis sebagai dividen. Implikasi lainnya adalah penguatan prinsip non-retroaktif dalam sengketa pajak. Wajib Pajak dapat menggunakan putusan ini sebagai preseden untuk menolak penerapan peraturan atau interpretasi yang lebih baru yang bersifat merugikan terhadap tahun pajak sebelumnya, terutama dalam hal definisi objek pajak. Kasus PT DS menjadi pengingat kritis bagi perusahaan multinasional akan perlunya dokumentasi yang komprehensif, tidak hanya untuk mendukung kewajaran harga transfer, tetapi juga untuk secara tegas menepis asumsi constructive dividend.
Sengketa PPh Pasal 26 PT DS diselesaikan dengan amar putusan Kabul Seluruhnya bagi Pemohon Banding. Keputusan ini secara fundamental didasarkan pada kegagalan Terbanding membuktikan substansi constructive dividend dan penolakan Majelis terhadap penerapan peraturan perpajakan secara retroaktif. Putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak dalam mempertahankan asas kepastian hukum dalam menghadapi sengketa transfer pricing yang kompleks.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini