Kalah Gugatan PPh Pasal 26: Strategi Ditjen Pajak Menggunakan Aturan Baru (PMK-22/2020) Dibatalkan Hakim untuk Koreksi Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009121.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 14:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Gugatan PPh Pasal 26: Strategi Ditjen Pajak Menggunakan Aturan Baru (PMK-22/2020) Dibatalkan Hakim untuk Koreksi Tahun 2018

Penerapan secondary adjustment sebagai konsekuensi koreksi transfer pricing kembali menjadi isu krusial dalam sengketa perpajakan, khususnya terkait kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) atas klaim constructive dividend atau dividen terselubung. Kasus (PT DS) menyoroti sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018, di mana Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengasumsikan selisih laba dari koreksi harga transfer telah dialihkan kepada afiliasi di luar negeri. Putusan Pengadilan Pajak dalam kasus ini secara tegas mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak, menegaskan bahwa beban pembuktian substansi dan asas non-retroaktif harus dihormati oleh fiskus.

Inti Konflik: Asumsi Dividen dan Asas Hukum

Konflik bermula dari koreksi transfer pricing (penyesuaian primer) oleh DJP terhadap laba PT DS. DJP, sebagai Terbanding, berargumen bahwa kelebihan laba sebesar Rp16,86 miliar yang dianggap tidak wajar tersebut secara otomatis dan substansial telah berfungsi sebagai constructive dividend kepada pihak afiliasi luar negeri, sehingga wajib dikenakan PPh Pasal 26. Dasar hukum yang diacu Terbanding termasuk Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 yang secara eksplisit mengkategorikan selisih transfer pricing sebagai dividen, serta panduan OECD TP Guidelines 2017.

PT DS, sebagai Pemohon Banding, mengajukan bantahan fundamental. Pertama, penggunaan PMK-22/2020 untuk Masa Pajak 2018 melanggar asas non-retroaktif (tidak berlaku surut), sebuah prinsip yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, PT DS menekankan bahwa Terbanding tidak mampu membuktikan adanya substansi aliran dana atau transaksi riil yang memenuhi definisi "dividen" sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh yang berlaku pada tahun sengketa. Koreksi transfer pricing PPh Badan, menurut Wajib Pajak, tidak serta merta menciptakan objek pajak PPh Pasal 26.

Resolusi: Pendapat Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim melakukan penelitian mendalam terhadap fakta dan pembuktian. Majelis berfokus pada pertanyaan kunci: Apakah Terbanding telah membuktikan adanya constructive dividend yang menjadi objek PPh Pasal 26? Hasilnya, Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal menyajikan bukti kompeten yang meyakinkan adanya pengalihan keuntungan kepada afiliasi yang secara substansi dapat diklasifikasikan sebagai dividen. Majelis turut mencermati bahwa Terbanding tidak mengoreksi transaksi bunga pinjaman afiliasi, yang mengindikasikan inkonsistensi dalam penerapan kewajaran transaksi afiliasi. Berdasarkan kegagalan pembuktian ini, Majelis menyimpulkan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 tidak dapat dipertahankan.

Analisis dan Dampak: Implikasi Putusan

Putusan ini menghasilkan dampak signifikan bagi praktik litigasi transfer pricing di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa koreksi PPh Badan (penyesuaian primer) tidak menjadi dasar hukum yang tunggal dan otomatis untuk pengenaan PPh Pasal 26 (penyesuaian sekunder). DJP harus membuktikan adanya underlying transaksi yang nyata atau setidaknya bukti kuat atas pengalihan substansi ekonomis sebagai dividen. Implikasi lainnya adalah penguatan prinsip non-retroaktif dalam sengketa pajak. Wajib Pajak dapat menggunakan putusan ini sebagai preseden untuk menolak penerapan peraturan atau interpretasi yang lebih baru yang bersifat merugikan terhadap tahun pajak sebelumnya, terutama dalam hal definisi objek pajak. Kasus PT DS menjadi pengingat kritis bagi perusahaan multinasional akan perlunya dokumentasi yang komprehensif, tidak hanya untuk mendukung kewajaran harga transfer, tetapi juga untuk secara tegas menepis asumsi constructive dividend.

Kesimpulan

Sengketa PPh Pasal 26 PT DS diselesaikan dengan amar putusan Kabul Seluruhnya bagi Pemohon Banding. Keputusan ini secara fundamental didasarkan pada kegagalan Terbanding membuktikan substansi constructive dividend dan penolakan Majelis terhadap penerapan peraturan perpajakan secara retroaktif. Putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak dalam mempertahankan asas kepastian hukum dalam menghadapi sengketa transfer pricing yang kompleks.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001670.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118059.99/2017/PP/M.XIIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-009120.162024PPM.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010015.992023PPM.XIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011579.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter