Jebakan Ekualisasi PPh Badan Gugur di Pengadilan Pajak: Bukti NTPN Lebih Kuat dari Kesalahan Kode KPP dalam Sengketa PPN JLN

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003307.16/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jebakan Ekualisasi PPh Badan Gugur di Pengadilan Pajak: Bukti NTPN Lebih Kuat dari Kesalahan Kode KPP dalam Sengketa PPN JLN

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003307.16/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 yang melibatkan PT FI secara tegas menekankan bahwa penetapan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus didasarkan pada bukti nyata penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), bukan sekadar asumsi administratif. Kasus ini menyoroti dua isu krusial: pertama, penggunaan metode mark-up Harga Pokok Penjualan (HPP) dari pemeriksaan PPh Badan sebagai dasar koreksi DPP PPN; dan kedua, sengketa formalitas pengkreditan PPN Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN). Inti konflik muncul ketika Terbanding (DJP) mempertahankan koreksi DPP PPN senilai Rp217,68 Miliar, yang didasarkan pada selisih ekualisasi HPP, menganggapnya sebagai penyerahan yang belum dilaporkan. Di sisi lain, Terbanding menolak pengkreditan PPN JLN karena adanya kesalahan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Bukti Penerimaan Negara (BPN), meskipun PPN telah disetor ke Kas Negara.

Inti Konflik: Asumsi Selisih Ekualisasi HPP dan Penolakan Formalitas PPN JLN

Argumen Terbanding bahwa selisih HPP adalah penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN ditolak oleh Pemohon Banding karena Terbanding gagal menyajikan satu pun bukti transaksi penyerahan yang riil. Pemohon Banding berkeras bahwa PPN JLN telah memenuhi syarat materiil, yaitu PPN telah disetor, dibuktikan dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang valid. Dalam resolusinya, Majelis Hakim mengambil sikap yang mendukung keadilan materiil. Majelis membatalkan koreksi DPP Rp217,68 Miliar karena koreksi tersebut hanya bersifat asumtif, yang tidak dapat dijadikan dasar penetapan PPN tanpa bukti penyerahan yang meyakinkan. Lebih lanjut, Majelis menyatakan bahwa adanya kesalahan formal (kode KPP) pada BPN tidak dapat menggugurkan hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan PPN JLN selama PPN tersebut terbukti telah disetor dan diterima Kas Negara dengan NTPN yang sah.

Resolusi dan Analisis Hukum: Kemenangan Keadilan Materiil atas Batas Koreksi Asumtif

Analisis putusan ini memberikan implikasi penting: Wajib Pajak memiliki benteng pertahanan yang kuat untuk menolak koreksi PPN yang didasarkan pada ekualisasi PPh, asalkan DJP tidak dapat menunjukkan bukti penyerahan fisik. Putusan ini juga menegaskan kembali prinsip bahwa substansi setoran pajak (NTPN) lebih diutamakan daripada formalitas administratif, memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPN JLN. Namun, Wajib Pajak harus tetap berhati-hati dan memastikan semua dokumen pendukung sengketa tersedia dan spesifik.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007984.12/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005042.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004949.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004304.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004898.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005076.12/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005259.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005995.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002124.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter