Biaya Promosi Puluhan Miliar Aman dari PPh 23: Kunci Sukses Mempertahankan Price Compensation di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005076.12/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Biaya Promosi Puluhan Miliar Aman dari PPh 23: Kunci Sukses Mempertahankan Price Compensation di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005076.12/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 atas nama PT FI menyoroti kompleksitas perlakuan pajak atas skema insentif dalam rantai distribusi, khususnya terkait Price Compensation dan Price Protection. Persoalan mendasar dalam kasus ini adalah tindakan koreksi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap akun biaya Advertising & Promotion FOC senilai Rp 96 Miliar, dengan asumsi seluruhnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Kasus ini menjadi preseden penting yang menegaskan perlunya analisis substansi transaksi agar Wajib Pajak terhindar dari pemotongan PPh yang tidak semestinya.

Inti Konflik: Hasil Ekualisasi Fiskus vs Hakikat Kompensasi Harga Jual-Beli

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada interpretasi hukum atas sifat imbalan yang diberikan. DJP berpegangan pada hasil ekualisasi antara beban biaya PPh Badan dengan pemotongan PPh Pasal 23 yang dilaporkan Wajib Pajak, menduga gap tersebut adalah imbalan atas jasa yang belum dipotong. Namun, PT FI berargumen bahwa pos-pos biaya mayoritas, termasuk Price Compensation dan Price Protection, adalah mekanisme diskon atau kompensasi kerugian yang timbul dalam konteks jual-beli produk. Argumentasi Wajib Pajak didukung kuat oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018.

Resolusi Majelis Hakim: Validitas Bukti Nota Kredit dan Penegasan SE-24/PJ/2018

Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara substansial mengabulkan bantahan Wajib Pajak. Majelis berpendapat bahwa Price Compensation dan Price Protection terbukti melalui dokumen pendukung (seperti Credit Note) sebagai bentuk pengurangan kewajiban pembayaran atau kompensasi risiko atas fluktuasi harga kepada dealer. Dengan demikian, imbalan tersebut bukanlah pembayaran atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh. Keputusan ini menegaskan bahwa SE-24/PJ/2018 memberikan landasan hukum yang kuat bagi Wajib Pajak untuk mengklasifikasikan skema kompensasi harga sebagai non-objek pemotongan PPh.

Analisis, Implikasi Putusan, dan Urgensi Dokumentasi Internal

Analisis putusan ini memberikan implikasi yang jelas: keberhasilan Wajib Pajak sangat bergantung pada dokumentasi yang detail dan terperinci. Meskipun memenangkan sengketa dengan putusan Kabul Sebagian, Wajib Pajak tetap harus memperkuat dokumentasi internal untuk setiap pos biaya yang rentan terhadap interpretasi sebagai imbalan jasa. Bagi praktik perpajakan, putusan ini memperjelas batas antara diskon/kompensasi (non-objek PPh) dan imbalan jasa (objek PPh Pasal 23), memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi perusahaan yang menggunakan skema insentif serupa dalam rantai distribusi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007984.12/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005042.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004949.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003307.16/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004304.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004898.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005259.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005995.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002124.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter