Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005076.12/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 atas nama PT FI menyoroti kompleksitas perlakuan pajak atas skema insentif dalam rantai distribusi, khususnya terkait Price Compensation dan Price Protection. Persoalan mendasar dalam kasus ini adalah tindakan koreksi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap akun biaya Advertising & Promotion FOC senilai Rp 96 Miliar, dengan asumsi seluruhnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Kasus ini menjadi preseden penting yang menegaskan perlunya analisis substansi transaksi agar Wajib Pajak terhindar dari pemotongan PPh yang tidak semestinya.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada interpretasi hukum atas sifat imbalan yang diberikan. DJP berpegangan pada hasil ekualisasi antara beban biaya PPh Badan dengan pemotongan PPh Pasal 23 yang dilaporkan Wajib Pajak, menduga gap tersebut adalah imbalan atas jasa yang belum dipotong. Namun, PT FI berargumen bahwa pos-pos biaya mayoritas, termasuk Price Compensation dan Price Protection, adalah mekanisme diskon atau kompensasi kerugian yang timbul dalam konteks jual-beli produk. Argumentasi Wajib Pajak didukung kuat oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara substansial mengabulkan bantahan Wajib Pajak. Majelis berpendapat bahwa Price Compensation dan Price Protection terbukti melalui dokumen pendukung (seperti Credit Note) sebagai bentuk pengurangan kewajiban pembayaran atau kompensasi risiko atas fluktuasi harga kepada dealer. Dengan demikian, imbalan tersebut bukanlah pembayaran atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh. Keputusan ini menegaskan bahwa SE-24/PJ/2018 memberikan landasan hukum yang kuat bagi Wajib Pajak untuk mengklasifikasikan skema kompensasi harga sebagai non-objek pemotongan PPh.
Analisis putusan ini memberikan implikasi yang jelas: keberhasilan Wajib Pajak sangat bergantung pada dokumentasi yang detail dan terperinci. Meskipun memenangkan sengketa dengan putusan Kabul Sebagian, Wajib Pajak tetap harus memperkuat dokumentasi internal untuk setiap pos biaya yang rentan terhadap interpretasi sebagai imbalan jasa. Bagi praktik perpajakan, putusan ini memperjelas batas antara diskon/kompensasi (non-objek PPh) dan imbalan jasa (objek PPh Pasal 23), memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi perusahaan yang menggunakan skema insentif serupa dalam rantai distribusi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini