Waspada! Uji Arus Piutang DJP Bisa Picu Koreksi Rp5,7 Miliar, Ini Kunci Pembelaan PT SAI!

PUT-008679.15/2021/PP/M.IVA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 18 Nopember 2025 | 14:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Uji Arus Piutang DJP Bisa Picu Koreksi Rp5,7 Miliar, Ini Kunci Pembelaan PT SAI!

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.706.499.274,00 kepada PT SAI menjadi pengingat krusial bagi Wajib Pajak bahwa konsistensi antara pembukuan, laporan keuangan audit (PSAK), dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan adalah fondasi pertahanan yang tak bisa digoyahkan. Sengketa ini tidak hanya fokus pada koreksi penjualan, tetapi juga pada HPP dan koreksi fiskal positif atas biaya natura dan kenikmatan yang mencapai lebih dari Rp6 miliar. Pertanyaan utamanya sederhana: sejauh mana perbedaan perlakuan akuntansi (PSAK) dan pembuktian biaya operasional dapat memengaruhi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Badan?

PT SAI menangkis tuduhan tersebut dengan pembuktian berbasis rekonsiliasi dan kepatuhan PSAK. Otoritas Pajak menyerang melalui Uji Arus Piutang untuk pengujian Peredaran Usaha dan Ekualisasi untuk pengujian Peredaran Usaha serta Pembelian (HPP). PT SAI berhasil membuktikan bahwa total penjualan yang tercatat dalam General Ledger telah dilaporkan secara penuh dalam SPT Tahunan PPh Badan. PT SAI menjelaskan bahwa selisih yang ditemukan DJP dalam Uji Arus Piutang murni disebabkan oleh audit adjustment, yaitu Net-Off antara akun Piutang Dagang dan Pendapatan Diterima Dimuka untuk entitas yang sama sesuai dengan PSAK 50. PT SAI juga berhasil membuktikan terkait HPP dengan metode yang serupa, yaitu bahwa seluruh biaya yang membentuk HPP telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Pembuktian yang meyakinkan ini secara otomatis membatalkan koreksi Peredaran Usaha dan HPP.

DJP juga mempermasalahkan pembebanan biaya dalam bentuk natura/kenikmatan, termasuk pemberian beras kepada karyawan sebesar Rp4.008.375.363,00, dengan menilainya sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible expense). Namun PT SAI berhasil membuktikan bahwa biaya natura berupa beras yang diberikan kepada karyawan telah diperlakukan sebagai penghasilan bagi karyawan dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Demikian pula dengan koreksi atas natura/kenikmatan lainnya sebesar Rp1.112.120.301,00 dan Rp890.915.376,00, Majelis berpendapat biaya tersebut dikeluarkan dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (industri kelapa sawit), sehingga sah untuk dibebankan sebagai biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan).

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa pembuktian yang diajukan oleh PT SAI, baik dari aspek rekonsiliasi peredaran usaha dan HPP, maupun keabsahan biaya natura sebagai beban 3M, memenuhi syarat formil dan materil sebagai dasar penghitungan pajak. Dengan adanya justifikasi yang kuat berdasarkan ketentuan PSAK, bukti rekonsiliasi General Ledger dengan SPT, serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas natura, Majelis mengabulkan seluruh permohonan banding PT SAI serta membatalkan seluruh koreksi fiskal yang dikenakan DJP.

Putusan ini menjadi pelajaran penting bagi Wajib Pajak bahwa kepatuhan akuntansi (PSAK) dapat menjadi pembelaan yang kuat dalam sengketa pajak, asalkan didukung oleh rekonsiliasi yang memadai dan audit trail yang jelas. Khususnya, terkait Uji Arus Piutang, Wajib Pajak harus siap menjelaskan setiap perbedaan saldo piutang dengan detail audit adjustment yang bersifat teknis. Sementara itu, untuk koreksi biaya natura, kemenangan PT SAI menegaskan bahwa biaya natura/kenikmatan dapat diakui secara fiskal jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa imbalan tersebut merupakan objek PPh Pasal 21 bagi penerima, atau jika biaya tersebut merupakan pengeluaran yang secara langsung mendukung kegiatan 3M perusahaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter