Bagaimana Akta Subordinasi Menggeser Kewajiban Potong Pajak Bunga

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009409.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 11:40 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bagaimana Akta Subordinasi Menggeser Kewajiban Potong Pajak Bunga

Sengketa PPh Pasal 26 PT NSI: Legalitas Penangguhan Kewajiban Potput Bunga Melalui Perjanjian Subordinasi

Sengketa ini bermula ketika PT NSI dikoreksi oleh Terbanding atas biaya bunga pinjaman kepada VI Pte Ltd dan PI Ltd untuk Masa Pajak Desember 2020. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan amandemen perjanjian pinjaman, bunga telah jatuh tempo sehingga pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% wajib dilakukan sesuai prinsip akrual dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh jo. Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010.

Inti Konflik: Tuntutan Pemotongan Berbasis Akrual vs Argumen Penangguhan Jatuh Tempo Bunga Afiliasi

PT NSI melakukan bantahan dengan argumen subordinasi. Melalui Akta Perjanjian Subordinasi yang sah, PT NSI terikat janji hukum untuk tidak melakukan pembayaran bunga kepada kreditur afiliasi/tertentu sebelum utang kepada Kreditur Senior (Bank) dilunasi. Secara substansi, janji ini menciptakan kondisi "belum jatuh tempo" bagi bunga tersebut. Majelis Hakim sepakat bahwa perjanjian subordinasi adalah dokumen hukum yang valid berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata dan harus dihormati dalam ranah perpajakan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Pemisahan Akrual Akuntansi dengan Saat Jatuh Tempo Yuridis dan Pembuktian Waiver

Majelis Hakim memberikan pertimbangan krusial bahwa pengakuan biaya secara akuntansi (akrual) tidak serta merta memicu kewajiban potong pajak jika secara hukum saat jatuh temponya telah bergeser atau ditangguhkan oleh perjanjian tambahan yang sah. Lebih lanjut, fakta bahwa bunga tersebut akhirnya dihapuskan (waiver) pada tahun 2021 dan dilaporkan sebagai penghasilan oleh WP membuktikan tidak adanya kerugian negara, melainkan hanya perbedaan waktu pengakuan (timing difference). Putusan ini menjadi preseden penting bahwa dokumen hukum pendukung seperti akta subordinasi dan bukti penghapusan utang adalah instrumen vital dalam memitigasi risiko sengketa pemotongan pajak atas transaksi keuangan lintas batas.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-0078443.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009408.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002830.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011262.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006760.15/2020/PP/M. XVIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-006760.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Sebagian

PUT-006764.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006776.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008530.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008529.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter