Sengketa ini bermula ketika PT NSI dikoreksi oleh Terbanding atas biaya bunga pinjaman kepada VI Pte Ltd dan PI Ltd untuk Masa Pajak Desember 2020. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan amandemen perjanjian pinjaman, bunga telah jatuh tempo sehingga pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% wajib dilakukan sesuai prinsip akrual dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh jo. Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010.
PT NSI melakukan bantahan dengan argumen subordinasi. Melalui Akta Perjanjian Subordinasi yang sah, PT NSI terikat janji hukum untuk tidak melakukan pembayaran bunga kepada kreditur afiliasi/tertentu sebelum utang kepada Kreditur Senior (Bank) dilunasi. Secara substansi, janji ini menciptakan kondisi "belum jatuh tempo" bagi bunga tersebut. Majelis Hakim sepakat bahwa perjanjian subordinasi adalah dokumen hukum yang valid berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata dan harus dihormati dalam ranah perpajakan.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan krusial bahwa pengakuan biaya secara akuntansi (akrual) tidak serta merta memicu kewajiban potong pajak jika secara hukum saat jatuh temponya telah bergeser atau ditangguhkan oleh perjanjian tambahan yang sah. Lebih lanjut, fakta bahwa bunga tersebut akhirnya dihapuskan (waiver) pada tahun 2021 dan dilaporkan sebagai penghasilan oleh WP membuktikan tidak adanya kerugian negara, melainkan hanya perbedaan waktu pengakuan (timing difference). Putusan ini menjadi preseden penting bahwa dokumen hukum pendukung seperti akta subordinasi dan bukti penghapusan utang adalah instrumen vital dalam memitigasi risiko sengketa pemotongan pajak atas transaksi keuangan lintas batas.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini