Sengketa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas biaya intra-group services kembali mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Pajak antara PT HI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik berfokus pada koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2020 senilai Rp2.103.543.090,00 yang berasal dari alokasi biaya jasa global. Terbanding (DJP) bersikeras bahwa pembayaran tersebut merupakan imbalan jasa yang objek pajaknya harus dipotong di Indonesia, sementara Pemohon Banding (PT HI) mengklaim transaksi tersebut adalah reimbursement biaya tanpa mark-up atau jasa yang terlindungi oleh ketentuan Business Profits dalam P3B.
Akar permasalahan dalam sengketa ini terletak pada standar pembuktian atas eksistensi dan manfaat jasa. Pemohon Banding berargumen bahwa efisiensi operasional tercapai melalui sentralisasi jasa di tingkat grup, namun Terbanding menilai tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa jasa tersebut benar-benar diserahkan dan memberikan manfaat ekonomis bagi entitas di Indonesia. Meskipun Pemohon Banding telah menunjukkan kelengkapan administratif berupa Certificate of Domicile (DGT Form) untuk menerapkan tarif P3B, Terbanding tetap melakukan koreksi karena transaksi tersebut gagal melewati uji substansi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa dalam transaksi afiliasi, khususnya jasa intra-grup, wajib pajak memikul beban pembuktian yang berat terkait test of existence, test of need, and test of benefit. Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen yang disajikan Pemohon Banding bersifat terlalu umum dan tidak mampu merinci keterkaitan langsung antara biaya yang dialokasikan dengan aktivitas operasional spesifik di Indonesia. Ketiadaan bukti aktivitas (logbook, laporan kerja detail, atau korespondensi teknis) membuat Majelis Hakim menyimpulkan bahwa biaya tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai biaya jasa yang dikecualikan dari pemajakan Indonesia.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional di Indonesia. Kekalahan PT HI menunjukkan bahwa kepatuhan administratif semata, seperti memiliki DGT Form, tidaklah cukup untuk menghadapi audit transfer pricing atau sengketa withholding tax. Majelis Hakim memberikan pesan kuat bahwa substansi ekonomi dan bukti fisik penyerahan jasa adalah penentu utama. Kesimpulannya, Majelis Hakim menolak seluruh banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding, mempertegas posisi bahwa setiap alokasi biaya grup harus didukung dengan dokumentasi yang mampu membuktikan manfaat ekonomis secara eksplisit.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini