Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas bunga sering kali menjadi titik sengketa krusial saat Wajib Pajak menerapkan stelsel akrual tanpa didukung bukti penundaan jatuh tempo yang sah. Sengketa antara PT Nusantara Steelmills Indonesia (PT NSI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengakuan beban secara akuntansi dan tercapainya tanggal jatuh tempo dalam perjanjian pinjaman (loan agreement) merupakan determinan utama saat terutangnya pajak, meskipun aliran kas belum terjadi. Kasus ini berawal dari koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman kepada Petir Road Limited sebesar Rp 88.930.357 yang dianggap telah jatuh tempo pada 18 Mei 2021 namun belum dipotong pajaknya oleh PT NSI.
Inti konflik dalam perkara ini terletak pada perbedaan interpretasi mengenai "saat terutang" pajak dan keberadaan perjanjian subordinasi. PT NSI berargumen bahwa tidak ada objek PPh Pasal 26 yang terutang karena perusahaan tidak mencatat biaya bunga dalam pembukuan tahun 2021 dan adanya pembatasan pembayaran melalui Akta Perjanjian Subordinasi. Sebaliknya, DJP bersikukuh bahwa berdasarkan prinsip taxable-deductible dan penggunaan stelsel akrual, bunga tersebut telah jatuh tempo sesuai perjanjian awal (720 hari setelah penandatanganan), sehingga kewajiban pemotongan pajak muncul secara otomatis demi hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menolak dalil Pemohon Banding dengan menekankan bahwa status Petir Road Limited adalah sebagai kreditur senior. Meskipun Pemohon Banding menyajikan bukti amandemen perjanjian yang menghapuskan bunga bagi pihak afiliasi lainnya (Vulcan dan Pittsburgh), Majelis tidak menemukan bukti valid yang menyatakan bahwa jatuh tempo bunga untuk Petir Road Limited telah diubah atau ditunda. Kegagalan Pemohon Banding dalam membuktikan adanya penundaan jatuh tempo secara formal menyebabkan hak tagih atas bunga tersebut dianggap telah timbul bagi pihak luar negeri.
Implikasi dari putusan ini memberikan peringatan keras bagi korporasi yang memiliki pinjaman luar negeri untuk lebih teliti dalam sinkronisasi antara administrasi hukum (perjanjian) dengan kepatuhan pajak. Putusan ini menegaskan bahwa perjanjian subordinasi yang hanya mengatur prioritas pembayaran tidak serta-merta menggugurkan saat terutangnya pajak jika tanggal jatuh tempo asli telah terlampaui. Perusahaan harus memastikan setiap perubahan jadwal pembayaran atau penghapusan bunga didokumentasikan melalui amandemen perjanjian yang sah untuk menghindari koreksi fiskal yang bersifat otomatis.
Kesimpulannya, kepastian hukum dalam pemotongan PPh Pasal 26 sangat bergantung pada presisi dokumen legal dan konsistensi penerapan stelsel akrual. Kasus PT NSI menjadi preseden penting bahwa argumen "belum dibayar" atau "tidak dicatat sebagai beban" tidak cukup kuat untuk menggugurkan kewajiban perpajakan jika dokumen hukum menyatakan utang tersebut telah jatuh tempo.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini