Waspada! Biaya Bunga yang Belum Dibayar Tetap Terutang Pajak: Pelajaran Penting dari Sengketa PT NSI

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005266.13/2024/PP/M XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 14:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Biaya Bunga yang Belum Dibayar Tetap Terutang Pajak: Pelajaran Penting dari Sengketa PT NSI

Sengketa Pajak: Pemotongan PPh Pasal 26, Stelsel Akrual, dan Jatuh Tempo Bunga PT NSI

Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas bunga sering kali menjadi titik sengketa krusial saat Wajib Pajak menerapkan stelsel akrual tanpa didukung bukti penundaan jatuh tempo yang sah. Sengketa antara PT Nusantara Steelmills Indonesia (PT NSI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengakuan beban secara akuntansi dan tercapainya tanggal jatuh tempo dalam perjanjian pinjaman (loan agreement) merupakan determinan utama saat terutangnya pajak, meskipun aliran kas belum terjadi. Kasus ini berawal dari koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman kepada Petir Road Limited sebesar Rp 88.930.357 yang dianggap telah jatuh tempo pada 18 Mei 2021 namun belum dipotong pajaknya oleh PT NSI.

Inti Konflik: Interpretasi Saat Terutang dan Dampak Perjanjian Subordinasi

Inti konflik dalam perkara ini terletak pada perbedaan interpretasi mengenai "saat terutang" pajak dan keberadaan perjanjian subordinasi. PT NSI berargumen bahwa tidak ada objek PPh Pasal 26 yang terutang karena perusahaan tidak mencatat biaya bunga dalam pembukuan tahun 2021 dan adanya pembatasan pembayaran melalui Akta Perjanjian Subordinasi. Sebaliknya, DJP bersikukuh bahwa berdasarkan prinsip taxable-deductible dan penggunaan stelsel akrual, bunga tersebut telah jatuh tempo sesuai perjanjian awal (720 hari setelah penandatanganan), sehingga kewajiban pemotongan pajak muncul secara otomatis demi hukum.

Pertimbangan Hakim: Validitas Penundaan Jatuh Tempo Secara Formal

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menolak dalil Pemohon Banding dengan menekankan bahwa status Petir Road Limited adalah sebagai kreditur senior. Meskipun Pemohon Banding menyajikan bukti amandemen perjanjian yang menghapuskan bunga bagi pihak afiliasi lainnya (Vulcan dan Pittsburgh), Majelis tidak menemukan bukti valid yang menyatakan bahwa jatuh tempo bunga untuk Petir Road Limited telah diubah atau ditunda. Kegagalan Pemohon Banding dalam membuktikan adanya penundaan jatuh tempo secara formal menyebabkan hak tagih atas bunga tersebut dianggap telah timbul bagi pihak luar negeri.

Implikasi Putusan: Sinkronisasi Administrasi Hukum dan Kepatuhan Fiskal

Implikasi dari putusan ini memberikan peringatan keras bagi korporasi yang memiliki pinjaman luar negeri untuk lebih teliti dalam sinkronisasi antara administrasi hukum (perjanjian) dengan kepatuhan pajak. Putusan ini menegaskan bahwa perjanjian subordinasi yang hanya mengatur prioritas pembayaran tidak serta-merta menggugurkan saat terutangnya pajak jika tanggal jatuh tempo asli telah terlampaui. Perusahaan harus memastikan setiap perubahan jadwal pembayaran atau penghapusan bunga didokumentasikan melalui amandemen perjanjian yang sah untuk menghindari koreksi fiskal yang bersifat otomatis.

Kesimpulannya, kepastian hukum dalam pemotongan PPh Pasal 26 sangat bergantung pada presisi dokumen legal dan konsistensi penerapan stelsel akrual. Kasus PT NSI menjadi preseden penting bahwa argumen "belum dibayar" atau "tidak dicatat sebagai beban" tidak cukup kuat untuk menggugurkan kewajiban perpajakan jika dokumen hukum menyatakan utang tersebut telah jatuh tempo.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter