Risiko ini terbukti dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004447.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2025, yang menguji koreksi PPh Pasal 26 WPDN atas pembayaran komisi kepada NSI Inc. di Amerika Serikat. Terbanding awalnya menuntut tarif domestik 20% karena menolak status Beneficial Owner (BO) NSI Inc. dengan dalih pass-through cost kepada distributor.
Karakterisasi ulang ini menempatkan pembayaran pada kategori dividen sebagaimana diatur dalam Article 11 P3B Indonesia-Amerika Serikat.
Dengan menegaskan status NSI Inc. sebagai beneficial owner dan menerapkan P3B, Majelis menggunakan tarif dividen 15% (sesuai Article 11 Ayat 2 P3B Indonesia-AS), bukan tarif jasa 10% atau tarif domestik 20%. Putusan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa otoritas pajak dan Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan re-karakterisasi substansi ekonomi suatu pembayaran, terutama dalam transaksi pihak berelasi, bahkan jika Wajib Pajak secara formal mencatatnya sebagai jasa atau komisi. Implikasi dari putusan ini sangat mendalam: Wajib Pajak harus siap menghadapi risiko secondary adjustment dan pengenaan PPh Pasal 26 atas selisih harga transfer yang dianggap sebagai dividen terselubung.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini