Wajib Pajak Waspada! Komisi Afiliasi Dapat Dianggap Dividen Terselubung dan Kena PPh Pasal 26 dengan Tarif 15%

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004447.132022PPM.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Waspada! Komisi Afiliasi Dapat Dianggap Dividen Terselubung dan Kena PPh Pasal 26 dengan Tarif 15%

Sengketa PPh Pasal 26 dan Transfer Pricing: Analisis Risiko Re-Karakterisasi Komisi Jasa Menjadi Dividen Konstruktif

Pembayaran komisi jasa yang signifikan kepada entitas afiliasi luar negeri, meskipun dicatat sebagai biaya operasional (active income) oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), memiliki risiko litigasi tinggi untuk di-karakterisasi ulang sebagai dividen konstruktif (constructive dividend).

Risiko ini terbukti dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004447.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2025, yang menguji koreksi PPh Pasal 26 WPDN atas pembayaran komisi kepada NSI Inc. di Amerika Serikat. Terbanding awalnya menuntut tarif domestik 20% karena menolak status Beneficial Owner (BO) NSI Inc. dengan dalih pass-through cost kepada distributor.

Inti konflik ini bergeser secara signifikan ketika Majelis Hakim, merujuk pada putusan PPh Badan sebelumnya, menyimpulkan bahwa pembayaran komisi yang diklaim tersebut sesungguhnya merupakan pembagian laba dalam bentuk apapun.

Karakterisasi ulang ini menempatkan pembayaran pada kategori dividen sebagaimana diatur dalam Article 11 P3B Indonesia-Amerika Serikat.

Resolusi Majelis Hakim secara efektif menolak interpretasi kedua belah pihak.

Dengan menegaskan status NSI Inc. sebagai beneficial owner dan menerapkan P3B, Majelis menggunakan tarif dividen 15% (sesuai Article 11 Ayat 2 P3B Indonesia-AS), bukan tarif jasa 10% atau tarif domestik 20%. Putusan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa otoritas pajak dan Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan re-karakterisasi substansi ekonomi suatu pembayaran, terutama dalam transaksi pihak berelasi, bahkan jika Wajib Pajak secara formal mencatatnya sebagai jasa atau komisi. Implikasi dari putusan ini sangat mendalam: Wajib Pajak harus siap menghadapi risiko secondary adjustment dan pengenaan PPh Pasal 26 atas selisih harga transfer yang dianggap sebagai dividen terselubung.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004254.132021PPM.IIIA Tahun 2021

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004261.152021PPM.IIIA Tahun 2021

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001040.16/2024/PP/M. XIB Tahun 2024

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003400.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002823.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005845.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007098.122024PPM.XIVA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005302.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter