Kasus yang dialami oleh PT GGR Company melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005845.15/2023/PP/M.IB menjadi studi kasus penting mengenai bagaimana otoritas pajak dan Majelis Hakim menerapkan standar ganda, yaitu antara kebenaran material pengeluaran dengan kelengkapan administratif dokumen pendukung. Inti dari sengketa ini adalah koreksi atas Biaya Lain-lain yang dinilai oleh Direktur Jenderal Pajak tidak memenuhi syarat deductibility.
DJP berargumen bahwa pos Biaya Lain-lain tersebut gagal dibuktikan sebagai Biaya 3M yang sah karena ketiadaan bukti eksternal yang kuat, seperti faktur atau kuitansi resmi dari pihak ketiga yang jelas, sehingga dianggap sebagai pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sebaliknya, Wajib Pajak bersikeras bahwa pengeluaran, meskipun terklasifikasi sebagai 'Lain-lain', adalah pengeluaran yang wajar dan vital untuk menopang operasional bisnis daur ulang, menyajikan bukti sekunder berupa catatan internal dan jejak transfer dana untuk membuktikan kebenaran materialnya. Sektor usaha yang melibatkan banyak transaksi non-formal seringkali menghadapi dilema ini.
Majelis memutuskan untuk membatalkan sebagian koreksi DJP, yakni atas pos-pos biaya yang berhasil dibuktikan oleh Wajib Pajak dengan menyajikan bukti pendukung yang saling menguatkan, misalnya bukti transfer bank atau dokumen yang jelas merinci tujuan 3M. Namun, Majelis mempertahankan koreksi DJP atas pos biaya yang hanya didukung oleh voucher internal tanpa adanya verifikasi pihak eksternal, dengan alasan Wajib Pajak belum mampu membalikkan beban pembuktian secara meyakinkan. Hal ini menunjukkan pentingnya kesinambungan (audit trail) antara catatan akuntansi internal dengan bukti transaksi eksternal.
Meskipun kebenaran material diakui, Majelis Hakim tetap mewaspadai risiko non-deductible expense atau pengeluaran pribadi. Dampak putusan ini mendorong semua perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor dengan arus kas non-formal yang tinggi, untuk segera memperkuat tata kelola dokumentasi mereka agar setiap pengeluaran, sekecil apa pun, memiliki bukti yang terperinci dan dapat dilacak. Kepatuhan formal yang lemah akan selalu menjadi celah koreksi yang sulit dibantah di tingkat sengketa.
Kelalaian dalam satu aspek pembuktian dapat berakibat pada penolakan parsial atas permohonan banding, seperti yang dialami oleh PT GGR Company.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini