Biaya Lain-Lain Ditolak DJP: Pelajaran Krusial dari Putusan Pengadilan Pajak yang Kabul Sebagian

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005845.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Biaya Lain-Lain Ditolak DJP: Pelajaran Krusial dari Putusan Pengadilan Pajak yang Kabul Sebagian

Sengketa Biaya 3M PPh Badan: Analisis Kepatuhan Formal dan Kebenaran Material Dokumen Pendukung

Pembebanan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mensyaratkan tidak hanya korelasi langsung dengan kegiatan usaha, namun juga kepatuhan pada kaidah pembuktian formal sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

Kasus yang dialami oleh PT GGR Company melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005845.15/2023/PP/M.IB menjadi studi kasus penting mengenai bagaimana otoritas pajak dan Majelis Hakim menerapkan standar ganda, yaitu antara kebenaran material pengeluaran dengan kelengkapan administratif dokumen pendukung. Inti dari sengketa ini adalah koreksi atas Biaya Lain-lain yang dinilai oleh Direktur Jenderal Pajak tidak memenuhi syarat deductibility.

Inti konflik dalam persidangan mencerminkan ketegangan antara substansi dan formalitas.

DJP berargumen bahwa pos Biaya Lain-lain tersebut gagal dibuktikan sebagai Biaya 3M yang sah karena ketiadaan bukti eksternal yang kuat, seperti faktur atau kuitansi resmi dari pihak ketiga yang jelas, sehingga dianggap sebagai pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sebaliknya, Wajib Pajak bersikeras bahwa pengeluaran, meskipun terklasifikasi sebagai 'Lain-lain', adalah pengeluaran yang wajar dan vital untuk menopang operasional bisnis daur ulang, menyajikan bukti sekunder berupa catatan internal dan jejak transfer dana untuk membuktikan kebenaran materialnya. Sektor usaha yang melibatkan banyak transaksi non-formal seringkali menghadapi dilema ini.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak bertindak sebagai penengah dengan menggunakan pendekatan kebenaran material yang cermat.

Majelis memutuskan untuk membatalkan sebagian koreksi DJP, yakni atas pos-pos biaya yang berhasil dibuktikan oleh Wajib Pajak dengan menyajikan bukti pendukung yang saling menguatkan, misalnya bukti transfer bank atau dokumen yang jelas merinci tujuan 3M. Namun, Majelis mempertahankan koreksi DJP atas pos biaya yang hanya didukung oleh voucher internal tanpa adanya verifikasi pihak eksternal, dengan alasan Wajib Pajak belum mampu membalikkan beban pembuktian secara meyakinkan. Hal ini menunjukkan pentingnya kesinambungan (audit trail) antara catatan akuntansi internal dengan bukti transaksi eksternal.

Implikasi dari Putusan Kabul Sebagian ini adalah penegasan bagi Wajib Pajak untuk tidak hanya fokus pada pencatatan biaya secara akuntansi, tetapi juga pengamanan dokumen formal yang menjadi prasyarat fiskal.

Meskipun kebenaran material diakui, Majelis Hakim tetap mewaspadai risiko non-deductible expense atau pengeluaran pribadi. Dampak putusan ini mendorong semua perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor dengan arus kas non-formal yang tinggi, untuk segera memperkuat tata kelola dokumentasi mereka agar setiap pengeluaran, sekecil apa pun, memiliki bukti yang terperinci dan dapat dilacak. Kepatuhan formal yang lemah akan selalu menjadi celah koreksi yang sulit dibantah di tingkat sengketa.

Kesimpulannya, Putusan ini mengajarkan bahwa dalam sengketa biaya, Wajib Pajak yang berhasil adalah yang mampu menyajikan bukan hanya bukti realisasi pengeluaran, melainkan juga bukti relevansi yang eksplisit terhadap upaya 3M, didukung oleh formalitas yang memadai.

Kelalaian dalam satu aspek pembuktian dapat berakibat pada penolakan parsial atas permohonan banding, seperti yang dialami oleh PT GGR Company.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004254.132021PPM.IIIA Tahun 2021

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004261.152021PPM.IIIA Tahun 2021

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001040.16/2024/PP/M. XIB Tahun 2024

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004447.132022PPM.IIA Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003400.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002823.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007098.122024PPM.XIVA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005302.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter