Pengkreditan Pajak Masukan harus dipastikan tidak hanya memenuhi syarat formal penerbitan Faktur Pajak, namun juga esensi materialnya, yaitu bahwa transaksi benar-benar terjadi dan PPN telah dibayar, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Nomor PUT-002823.16/2024/PP/M.VB. Persoalan utama dalam kasus PT CI yang mengajukan Banding ini adalah koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak yang menganggap sebagian PPN Masukan tidak dapat dikreditkan karena lawan transaksi terindikasi bermasalah atau tidak melaporkan PPN Keluaran yang bersesuaian, sehingga berpotensi melanggar ketentuan.
Otoritas Pajak berargumen bahwa ketidakmampuan melacak supplier atau ketidaksesuaian data pelaporan PPN Keluaran merupakan indikasi yang cukup kuat untuk mempertahankan koreksi, mengacu pada perlunya pencegahan penyalahgunaan Faktur Pajak Fiktif. Di sisi lain, Wajib Pajak, PT CI, secara teguh membantah koreksi tersebut dengan berpegangan pada prinsip itikad baik (good faith). Wajib Pajak menyajikan berbagai bukti pendukung, termasuk purchase order, delivery order, good received note, dan bukti transfer dana, yang secara kolektif membuktikan bahwa Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak telah diterima dan digunakan dalam kegiatan produksi yang sesungguhnya.
Majelis Hakim memutuskan untuk Mengabulkan Sebagian permohonan banding. Putusan ini mengindikasikan bahwa Majelis telah melakukan verifikasi dokumen per dokumen. Untuk PPN Masukan yang bukti pendukung transaksinya disajikan secara kuat dan meyakinkan oleh Wajib Pajak, Majelis mematalkan koreksi Terbanding. Namun, untuk pos-pos yang bukti materialnya dianggap lemah atau gagal mematahkan temuan otoritas pajak mengenai ketidakabsahan lawan transaksi, koreksi tersebut tetap dipertahankan.
Implikasi putusan ini mempertegas bahwa di tingkat litigasi, Wajib Pajak tidak cukup hanya berpegangan pada kepenuhan syarat formal Faktur Pajak, tetapi juga harus mampu menyajikan bukti rantai transaksi yang lengkap, konsisten, dan meyakinkan. Kemenangan parsial Wajib Pajak menjadi preseden bahwa ketidakpatuhan supplier tidak serta merta membatalkan hak pengkreditan pembeli jika pembeli mampu membuktikan itikad baik dan kebenaran material transaksi.
Wajib Pajak harus proaktif dalam melakukan due diligence terhadap vendor dan memastikan sistem dokumentasi internal mampu bertahan saat diuji secara komprehensif oleh otoritas pajak maupun Majelis Hakim di Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini