Sengketa perpajakan antara PT. IWS melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan rigiditas penerapan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas biaya jasa manajemen tahun 2017 yang telah dibebankan secara akrual oleh Wajib Pajak namun kemudian dibatalkan melalui jurnal balik pada tahun berikutnya. DJP berargumen bahwa tindakan membiayakan jasa dalam laporan keuangan audit dan SPT Tahunan PPh Badan merupakan bukti konkret bahwa jasa telah dimanfaatkan dan hak untuk menagih telah timbul, sehingga memicu kewajiban pemungutan PPN Jasa Luar Negeri (PJLN) seketika.
Pemohon Banding menyanggah dengan dalih bahwa biaya tersebut hanyalah estimasi/provisi tanpa adanya invoice fisik dari vendor di luar negeri. Lebih lanjut, Pemohon Banding menekankan adanya Deed of Novation yang mengalihkan beban utang kepada pihak afiliasi lain, serta telah dilakukan pembatalan pencatatan melaluireversing entries pada tahun 2018. Menurut Pemohon, karena transaksi akhirnya tidak terealisasi dan dibatalkan, maka secara substansi ekonomi tidak ada objek PPN yang harus dipungut. Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda yang lebih mengedepankan kepastian hukum formal dan saat terutangnya pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2012, PPN terutang saat JKP mulai dimanfaatkan, yang salah satunya ditandai dengan saat harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh penerima jasa. Fakta bahwa biaya tersebut telah muncul dalam Laporan Keuangan Audit 2017 menunjukkan bahwa jasa telah tersedia untuk dibayar. Hakim menilai pembatalan di tahun berikutnya tidak dapat menggugurkan kewajiban perpajakan yang telah lahir di masa pajak Desember 2017. Putusan ini memberikan pesan kuat bagi Wajib Pajak bahwa manajemen akrual biaya jasa luar negeri harus dilakukan dengan hati-hati karena memiliki implikasi PPN yang bersifat final pada saat pengakuan utang tersebut dilakukan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini