Bahaya Jurnal Balik Biaya Manajemen: Mengapa PPN Jasa Luar Negeri Tetap Terutang Meski Transaksi Dibatalkan?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003400.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bahaya Jurnal Balik Biaya Manajemen: Mengapa PPN Jasa Luar Negeri Tetap Terutang Meski Transaksi Dibatalkan?

Rigiditas Penerapan Saat Terutang PPN Jasa Luar Negeri Atas Biaya Manajemen: Kasus PT IWS

Sengketa perpajakan antara PT. IWS melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan rigiditas penerapan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas biaya jasa manajemen tahun 2017 yang telah dibebankan secara akrual oleh Wajib Pajak namun kemudian dibatalkan melalui jurnal balik pada tahun berikutnya. DJP berargumen bahwa tindakan membiayakan jasa dalam laporan keuangan audit dan SPT Tahunan PPh Badan merupakan bukti konkret bahwa jasa telah dimanfaatkan dan hak untuk menagih telah timbul, sehingga memicu kewajiban pemungutan PPN Jasa Luar Negeri (PJLN) seketika.

Pemohon Banding Menyanggah Dengan Dalih Bahwa Biaya Tersebut Hanyalah Estimasi Provisi Tanpa Invoice

Pemohon Banding menyanggah dengan dalih bahwa biaya tersebut hanyalah estimasi/provisi tanpa adanya invoice fisik dari vendor di luar negeri. Lebih lanjut, Pemohon Banding menekankan adanya Deed of Novation yang mengalihkan beban utang kepada pihak afiliasi lain, serta telah dilakukan pembatalan pencatatan melaluireversing entries pada tahun 2018. Menurut Pemohon, karena transaksi akhirnya tidak terealisasi dan dibatalkan, maka secara substansi ekonomi tidak ada objek PPN yang harus dipungut. Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda yang lebih mengedepankan kepastian hukum formal dan saat terutangnya pajak.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangannya Menegaskan Bahwa Berdasarkan Ketentuan PPN Terutang Saat JKP Dimanfaatkan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2012, PPN terutang saat JKP mulai dimanfaatkan, yang salah satunya ditandai dengan saat harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh penerima jasa. Fakta bahwa biaya tersebut telah muncul dalam Laporan Keuangan Audit 2017 menunjukkan bahwa jasa telah tersedia untuk dibayar. Hakim menilai pembatalan di tahun berikutnya tidak dapat menggugurkan kewajiban perpajakan yang telah lahir di masa pajak Desember 2017. Putusan ini memberikan pesan kuat bagi Wajib Pajak bahwa manajemen akrual biaya jasa luar negeri harus dilakukan dengan hati-hati karena memiliki implikasi PPN yang bersifat final pada saat pengakuan utang tersebut dilakukan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004254.132021PPM.IIIA Tahun 2021

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004261.152021PPM.IIIA Tahun 2021

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001040.16/2024/PP/M. XIB Tahun 2024

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004447.132022PPM.IIA Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002823.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005845.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007098.122024PPM.XIVA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005302.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter