Strategi Menghadapi Koreksi PPN Pemberian Cuma-Cuma: Apakah Program 'Buy 2 Get 1' Selalu Menjadi Objek PPN?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001040.16/2024/PP/M. XIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi PPN Pemberian Cuma-Cuma: Apakah Program 'Buy 2 Get 1' Selalu Menjadi Objek PPN?

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Atas Klaim Marketing Support Program Distribusi: Kasus PT API

Sengketa antara PT API melawan Direktorat Jenderal Pajak bermula dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp1.091.678.688 atas biaya promosi yang dikategorikan Terbanding sebagai pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP). Terbanding menggunakan instrumen Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN dan PMK-121/PMK.03/2015 untuk menetapkan bahwa promo "beli 2 gratis 1" yang dijalankan oleh distributor atas instruksi Pemohon Banding merupakan penyerahan yang wajib dipungut PPN dengan DPP Nilai Lain. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut hanyalah mekanisme marketing support untuk mengganti biaya promosi yang secara fisik dilakukan oleh distributor kepada konsumen akhir, sehingga tidak terdapat penyerahan BKP langsung dari pabrikan kepada konsumen.

Inti Konflik Hukum Ini Terletak Pada Interpretasi Subjek Hukum Yang Melakukan Penyerahan Barang

Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi subjek hukum yang melakukan penyerahan dalam rantai distribusi. Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding yang menanggung biaya dan menginisiasi program, maka Pemohon Banding dianggap melakukan pemberian cuma-cuma. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa barang yang diberikan secara gratis kepada konsumen berasal dari stok milik distributor, bukan dikirimkan langsung oleh Pemohon Banding. Secara yuridis, Pemohon Banding hanya memberikan penggantian biaya (reimbursement) atas hilangnya potensi pendapatan distributor akibat program promo tersebut.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangan Hukumnya Menyatakan Bahwa Kegiatan Promosi Merupakan Satu Kesatuan Pen penjualan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa kegiatan promosi merupakan satu kesatuan dengan upaya meningkatkan volume penjualan. Hakim menekankan bahwa dalam skema ini, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan barang secara fisik maupun yuridis kepada konsumen akhir. Transaksi tersebut adalah hubungan hukum antara distributor dan konsumennya sendiri. Oleh karena itu, klaim biaya promosi oleh distributor kepada Pemohon Banding tidak dapat serta-merta dianggap sebagai objek PPN pemberian cuma-cuma di tingkat pabrikan.

Implikasi Dari Putusan Ini Sangat Signifikan Bagi Perusahaan Manufaktur Pemilik Prinsipal

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan manufaktur yang menggunakan jaringan distribusi luas. Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua biaya promosi yang melibatkan barang gratis dapat dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma oleh prinsipal, asalkan dapat dibuktikan bahwa penyerahan barang dilakukan oleh distributor dari stok mereka sendiri. Kemenangan mutlak Pemohon Banding (Kabul Seluruhnya) memberikan kepastian hukum bahwa substansi ekonomi dari marketing support adalah biaya penjualan, bukan objek PPN tambahan yang menimbulkan beban ganda bagi Wajib Pajak.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004254.132021PPM.IIIA Tahun 2021

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004261.152021PPM.IIIA Tahun 2021

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004447.132022PPM.IIA Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003400.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002823.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005845.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007098.122024PPM.XIVA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005302.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter