Melunasi Pajak di Tahun Berikutnya: Strategi Jitu Wajib Pajak Membatalkan SKP PPh Pasal 23 Ratusan Miliar di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007098.122024PPM.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Melunasi Pajak di Tahun Berikutnya: Strategi Jitu Wajib Pajak Membatalkan SKP PPh Pasal 23 Ratusan Miliar di Pengadilan Pajak

Sengketa Perpajakan PPh Pasal 23: Analisis Atas Dasar Pengenaan Pajak dan Teori Akrual

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) seringkali menjadi sumber sengketa, khususnya menyangkut penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan momentum saat terutang (timing).

Dalam studi kasus putusan Banding Nomor PUT-007098.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025, Pengadilan Pajak membatalkan koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp20.960.484.282,00. Pokok permasalahan dalam sengketa ini berpusat pada perdebatan substansi apakah denda/penalty atas keterlambatan pembayaran bunga dapat diklasifikasikan sebagai bunga yang wajib dipotong PPh Pasal 23 pada saat jatuh tempo, serta sejauh mana pelunasan pokok pajak di masa pajak berikutnya dapat membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar yang diterbitkan di masa pajak sebelumnya. Implementasi Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengenai saat terutang PPh Pasal 23 menjadi titik fokus perdebatan antara DJP yang berpegang pada basis akrual (jatuh tempo) dan Wajib Pajak yang mengajukan bukti pembayaran di muka.

Inti konflik sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas denda keterlambatan pembayaran bunga pinjaman pada Masa Pajak November 2021.

Terbanding berargumen bahwa denda tersebut, berdasarkan prinsip substance over form, memiliki karakteristik yang sama dengan bunga karena perhitungannya terkait dengan waktu, saldo pinjaman, dan suku bunga acuan. Oleh karena itu, Terbanding bersikukuh PPh Pasal 23 terutang saat jatuh tempo, sesuai Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010). Sebaliknya, Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa denda adalah konsekuensi wanprestasi (pelanggaran kontrak) dan bukan imbalan atas penggunaan pokok pinjaman. Yang lebih krusial, Pemohon Banding membuktikan bahwa, meskipun terlambat, seluruh pokok PPh Pasal 23 atas objek sengketa tersebut telah dipotong, disetor, dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pada Juni 2023.

Menanggapi konflik ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil pandangan pragmatis yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Majelis menerima bukti potong PPh Pasal 23 yang diajukan oleh Pemohon Banding di tahun 2023 sebagai bukti sah pelunasan pokok pajak yang disengketakan. Dengan telah terpenuhinya kewajiban pokok PPh Pasal 23, Majelis berpendapat bahwa mempertahankan koreksi DPP pada SKP Masa Pajak November 2021 akan menciptakan pemungutan pajak berganda (double taxation) atas objek yang sama, suatu hal yang tidak dapat dibenarkan.

Majelis secara tegas memisahkan isu pokok pajak dari isu administrasi.

Menurut Majelis, perselisihan mengenai saat terutang (timing) pada tahun 2021 merupakan ranah sanksi administrasi (bunga penagihan) yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), bukan dasar untuk mempertahankan koreksi atas pokok pajak itu sendiri. Keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruh permohonan banding ini memberikan implikasi signifikan bagi Wajib Pajak yang menghadapi sengketa timing PPh Potput, khususnya Pasal 23. Putusan ini menggarisbawahi bahwa strategi pelunasan pokok pajak secara proaktif dapat menjadi tameng yang efektif untuk membatalkan koreksi DPP di tingkat pengadilan. Meskipun demikian, Wajib Pajak tetap wajib mencatat bahwa risiko sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pemotongan/penyetoran dari tahun 2021 hingga 2023 masih dapat dikejar oleh DJP, sehingga kepatuhan accrual basis untuk menentukan saat jatuh tempo PPh Pasal 23 tetap menjadi langkah preventif yang paling aman untuk menghindari sengketa administratif dan finansial di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004254.132021PPM.IIIA Tahun 2021

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004261.152021PPM.IIIA Tahun 2021

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001040.16/2024/PP/M. XIB Tahun 2024

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004447.132022PPM.IIA Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003400.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002823.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005845.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005302.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter