Dalam studi kasus putusan Banding Nomor PUT-007098.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025, Pengadilan Pajak membatalkan koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp20.960.484.282,00. Pokok permasalahan dalam sengketa ini berpusat pada perdebatan substansi apakah denda/penalty atas keterlambatan pembayaran bunga dapat diklasifikasikan sebagai bunga yang wajib dipotong PPh Pasal 23 pada saat jatuh tempo, serta sejauh mana pelunasan pokok pajak di masa pajak berikutnya dapat membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar yang diterbitkan di masa pajak sebelumnya. Implementasi Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengenai saat terutang PPh Pasal 23 menjadi titik fokus perdebatan antara DJP yang berpegang pada basis akrual (jatuh tempo) dan Wajib Pajak yang mengajukan bukti pembayaran di muka.
Terbanding berargumen bahwa denda tersebut, berdasarkan prinsip substance over form, memiliki karakteristik yang sama dengan bunga karena perhitungannya terkait dengan waktu, saldo pinjaman, dan suku bunga acuan. Oleh karena itu, Terbanding bersikukuh PPh Pasal 23 terutang saat jatuh tempo, sesuai Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010). Sebaliknya, Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa denda adalah konsekuensi wanprestasi (pelanggaran kontrak) dan bukan imbalan atas penggunaan pokok pinjaman. Yang lebih krusial, Pemohon Banding membuktikan bahwa, meskipun terlambat, seluruh pokok PPh Pasal 23 atas objek sengketa tersebut telah dipotong, disetor, dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pada Juni 2023.
Majelis menerima bukti potong PPh Pasal 23 yang diajukan oleh Pemohon Banding di tahun 2023 sebagai bukti sah pelunasan pokok pajak yang disengketakan. Dengan telah terpenuhinya kewajiban pokok PPh Pasal 23, Majelis berpendapat bahwa mempertahankan koreksi DPP pada SKP Masa Pajak November 2021 akan menciptakan pemungutan pajak berganda (double taxation) atas objek yang sama, suatu hal yang tidak dapat dibenarkan.
Menurut Majelis, perselisihan mengenai saat terutang (timing) pada tahun 2021 merupakan ranah sanksi administrasi (bunga penagihan) yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), bukan dasar untuk mempertahankan koreksi atas pokok pajak itu sendiri. Keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruh permohonan banding ini memberikan implikasi signifikan bagi Wajib Pajak yang menghadapi sengketa timing PPh Potput, khususnya Pasal 23. Putusan ini menggarisbawahi bahwa strategi pelunasan pokok pajak secara proaktif dapat menjadi tameng yang efektif untuk membatalkan koreksi DPP di tingkat pengadilan. Meskipun demikian, Wajib Pajak tetap wajib mencatat bahwa risiko sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pemotongan/penyetoran dari tahun 2021 hingga 2023 masih dapat dikejar oleh DJP, sehingga kepatuhan accrual basis untuk menentukan saat jatuh tempo PPh Pasal 23 tetap menjadi langkah preventif yang paling aman untuk menghindari sengketa administratif dan finansial di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini