Wajib Pajak Wajib Tahu! Tanggal Putusan Pengadilan Pajak Salah, Inilah Cara Mengoreksinya Lewat Gugatan Pembetulan

PUTP1-007214.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025 - 20 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 06 Januari 2026 | 23:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Wajib Tahu! Tanggal Putusan Pengadilan Pajak Salah, Inilah Cara Mengoreksinya Lewat Gugatan Pembetulan

Meskipun sebuah Putusan Pengadilan Pajak telah diucapkan, keabsahan formalnya tetap dapat diuji. Kasus Gugatan Pembetulan ini, yang diajukan oleh SDR yang merupakan seorang Kepala Kantor Wilayah DJP, menyoroti pentingnya presisi klerikal dalam dokumen yudisial. Perkara ini fokus pada koreksi penulisan tahun yang secara keliru tercantum "Juli 2024" padahal seharusnya merujuk pada "Juli 2018". Adanya kesalahan tulis, meskipun tampak sederhana, memiliki potensi besar untuk menghambat atau menyulitkan pelaksanaan putusan di tingkat administrasi pajak.

Inti konflik dalam perkara ini bukanlah sengketa materi pajak, melainkan sengketa formal-administratif atas dokumen putusan itu sendiri. DJP, selaku Pemohon, berargumentasi bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat landasan hukum untuk meminta pembetulan putusan apabila ditemukan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung. Kesalahan penulisan tahun ini dikhawatirkan dapat memengaruhi interpretasi masa pajak atau dasar penerbitan surat ketetapan pajak yang menjadi objek putusan yang dibetulkan.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak melakukan penelitian mendalam terhadap Putusan yang dimintakan pembetulan. Majelis berpendapat bahwa kesalahan penulisan "Juli 2024" menjadi "Juli 2018" adalah kesalahan tulis yang bersifat faktual dan klerikal. Kekeliruan ini wajib dibetulkan agar substansi putusan menjadi sempurna dan tidak menimbulkan keraguan hukum. Dengan demikian, Majelis menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Implikasi Putusan Pembetulan ini sangat signifikan bagi integritas proses litigasi. Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme Pasal 66 ayat (1) adalah perangkat penting yang memungkinkan koreksi atas cacat formal putusan tanpa mengubah substansi sengketa. Hal ini memberikan pelajaran krusial bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak untuk selalu waspada dan teliti terhadap setiap detail dalam Putusan Pengadilan Pajak. Kewaspadaan ini sangat penting untuk mencegah sengketa turunan yang mungkin muncul hanya karena kekeliruan administrasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter